Rabu, 28 Mei 2014

PORTOFOLIO ASURANSI




Pengertian Asuransi (Insurance)

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Pihak yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", sedangkan pihak yang menerima resiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua pihak ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung, selanjutnya disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
 Pentingnya  Asuransi
            Dalam Financial Planning, asuransi memegang peranan yang sangat penting bagi kita untuk mencapai tujuan keuangan (Financial Objectives) kita. Asuransi juga melindungi kita dalam mengumpulkan kekayaan untuk mencapai financial independent, oleh karenanya asuransi dalam financial planning disebut sebagai Wealth Protection (pelindung kekayaan).

Tiga resiko utama dalam kehidupan kita sebagai manusia adalah :
  1. Mati terlalu muda
  2. Hidup terlalu lama dan
  3. Mati tidak - Hidup tidak (sakit/disabilities).
Kenapa kita perlu dilindungi oleh asuransi? Jawabannya karena anda sebagai orang yang memberikan penghasilan bagi keluarga anda, untuk itu anda harus menyadari penghasilan anda sangat berarti bagi kehidupan anda dan keluarga anda, bukan juga berarti menggantikan jiwa anda dengan suatu nilai ekonomis, karena jiwa anda tak ternilai harganya tetapi lebih kepada apresiasi terhadap diri anda sebagai kepala rumah tangga yang memiliki tanggungan istri dan anak.
            Apakah anda sudah yakin bahwa nilai pertanggungan asuransi anda sudah mencukupi apabila anda mengalami salah satu resiko utama di atas? Kita tidak dapat mengatakan bahwa nilai pertanggungan asuransi kita belum mencukupi (under insure) atau sebaliknya mungkin saja kita sudah melebihi kebutuhan (over insure), sehingga premi asuransi yang kita bayarkan sudah tidak efisien. Cukup tidaknya asuransi kita sangat tergantung dengan rencana keuangan kita, dengan melakukan perencanaan keuangan keluarga yang komprehensif (comprehensive Financial Planning) kita dapat mengetahui berapa jumlah nilai pertanggungan yang dibutuhkan dalam perencanaan asuransi (Insurance Planning).
Secara umum Asuransi terbagi dalam 3 jenis, yaitu :
  • Asuransi jangka waktu (term life insurance)
  • Asuransi seumur hidup (whole life insurance)
  • Asuransi multi guna (endowment life insurance)
Selain asuransi di atas asuransi yang kita butuhkan dalam perencanaan keuangan, asuransi kesehatan juga sangat dibutuhkan terutama dalam perencanaan pensiun (retirement planning). Pentingnya asuransi dalam perencanaan keuangan dapat juga dilihat dari sudut yang berbeda bahwa asuransi adalah pihak yang melanjutkan rencana keuangan kita apabila salah satu resiko menimpa diri kita. Asuransi akan menghidupi keluarga kita termasuk anak-istri kita dari nilai pertanggungan yang diterima, asuransi juga akan membayar semua biaya pendidikan anak-anak kita.
            Resiko bisa terjadi, bisa juga tidak terjadi, resiko kita dikompensasikan dengan premi yang dikeluarkan, dengan kata lain, kita sudah mengetahui resiko kita dalam hidup dan kita sudah tahu bahwa resiko kerugian dalam asuransi adalah sebesar premi yang dikeluarkan apabila resiko hidup kita tidak terjadi. Prinsip asuransi dalam ”Financial Planning” adalah premi harus se-efisien mungkin dengan perlindungan yang memadai.   
Hubungan  Risiko  dan  Asuransi
            Risiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Dalam bidang asuransi, risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketidakpastian, di mana jika terjadi suatu keadaan yang tidak dikehendaki dan dapat menimbulkan suatu kerugian  atau lebih singkatnya risiko adalah kemungkinan kejadian yang merugikan.
           
Risiko itu sangat dekat dengan hidup kita sehari-hari.
Ada 5 jenis risiko yang paling sering terjadi :
1. Kematian
2. Kecelakaan
3. Sakit
4. Musibah pada Properti (rumah dan kendaraan, barang-barang dagangan, dll)
5. PHK (kalau Anda karyawan), dan Kebangkrutan (kalau Anda pengusaha)
Bentuk  Risiko
Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan risiko fundamental.
  • Risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break- even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
  • Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi.
  • Risiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas.
  • Risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.
            Risiko merupakan inti dari Asuransi, dan oleh karena itu konsep risiko perlu benar-benar dipahami.
Prinsip-Prinsip Asuransi (Insurance Principles)
            Dalam menyeleksi dan menerima calon pelanggan yang ingin membeli produk asuransi, Perusahaan asuransi menggunakan 6 (enam) prinsip dasar untuk memutuskan apakah pelanggan tersebut layak untuk diasuransikan.

6  Prinsip yang digunakan adalah :
E   Kepentingan yang dipertanggungkan (Insurable Interest)
            Adalah berarti pelanggan mempunyai suatu kepentingan yang dapat            diasuransikan. Hal ini timbul dari hubungan finansial yang diakui hukum.
Adalah merupakan prinsip bahwa setiap tertanggung berkewajiban memberitahukan secara jelas dan teliti mengenai segala fakta penting yang   berkaitan dengan obyek yang diasuransikan serta tidak mengambil untung dari      asuransi. Prinsip ini juga berlaku bagi perusahaan asuransi, yaitu kewajiban             menjelaskan risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan secara jelas dan            teliti.
E   Penggantian Kerugian  (Indemnity)
         Adalah apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga            menimbulkan kerugian maka penanggung akan memberi ganti rugi kepada          tertanggung sesuai      dengan prinsip indemnity (indemnitas). Namun demikian,     tertanggung tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian       yang diderita.       
E   Perwalian (Subrogation)
         Prinsip subrogration (perwalian) ini berkaitan dengan suatu keadaan dimana           kerugian yang dialami tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak ketiga            (orang lain). Prinsip ini memberikan hak perwalian kepada penanggung oleh             tertanggung jika melibatkan pihak ketiga. Dengan kata lain, apabila tertanggung mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga, maka XYZ,         setelah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, akan mengganti kedudukan tertanggung dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.
E   Kontribusi (Contribution)
Walaupun sudah ditegaskan tidak diperbolehkan, tetapi mungkin saja         seseorang mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa         perusahaan asuransi. Bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan,             maka secara otomatis berlaku prinsip contribution (kontribusi). Tertanggung             tidak mungkin mendapatkan penggantian kerugian dari masing-masing       perusahaan asuransi secara penuh.

            Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila perusahaan asuransi telah membayar          ganti rugi yang menjadi hak tertanggung, maka perusahaan berhak menuntut             perusahaan asuransi lain yang terlibat dalam obyek tersebut untuk membayar        bagian kerugian sesuai dengan prinsip kontribusi.
Dalam praktek asuransi, kadang-kadang sangat sulit menetapkan suatu       peristiwa yang dianggap sebagai penyebab yang paling dominan atau paling    efisien menimbulkan kerugian, karena sering terjadi peristiwanya tidak       merupakan peristiwa tunggal (single perils), tetapi merupakan rangkaian      peristiwa yang saling berkaitan sehingga sering terjadi kontroversi dan            perdebatan dalam menetapkan kejadian utama penyebab kerugian. Prinsip      proximate cause (kausa proksimal) dapat menjadi solusi untuk masalah ini.
Insurable Risk
           
Insurable Risks adalah risiko-risiko yang dapat di asuransikan. Maksudnya  adalah tidak mungkin bagi para penanggung untuk menutup (mengasuransikan) segala  risiko. Risiko yang dapat ditutup oleh para penanggung adalah hanya risiko-risiko yang dapat diasuransikan (insurable risks).
Karakteristik dari risiko-risiko yang dapat dipertanggungkan meliputi hal-hal sebagai berikut :
(a)          Risiko tersebut dapat menimbulkan suatu kerugian yang dapat diukur dengan uang (financial value). Contohnya, kerusakan harta benda dimana tingkat ganti rugi dapat diukur dari biaya perbaikannya.
(b)          Harus ada sejumlah besar risiko yang sama dengan risiko itu, sehingga perusahaan asuransi dapat menggunakan statistik kerugian yang telah tersedia.
(c)          Risiko itu adalah risiko murni, sehingga usaha untuk mencari keuntungan dari adanya kerugian dapat dicegah.
(d)         Particular risks (risiko-risiko khusus) pada umumnya dapat diasuransikan. Fundamental risks pada umumnya dapat diasuransikan.
(e)          Kerugian yang ditimbulkan oleh risiko itu harus terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya oleh pihak tertanggung.
(f)          Tertanggung harus mempunyai insurable pada risiko-risiko itu.
(g)         Pengasuransian risiko itu tidak bertentangan dengan public policy (ketentuan hukum yang berlaku).
(h)         Premi untuk risiko itu harus pantas dalam hubungannya dengan kerugian keuangan yang timbul.
Fungsi-Fungsi Asuransi
Fungsi Utama
(a)          Risk Transfer
Asuransi adalah suatu mekanisme pengalihan risiko (a risk transfer mechanism), dengan mana seseorang atau perusahaan dapat memindahkan beberapa kepastian hidupnya kepada pihak lain (penanggung). Dengan membayar suatu premi yang telah diketahui jumlahnya (biasanya suatu jumlah yang sangat kecil dibandingkan dengan kerugian potensial), kerugian itu dapat  dialihkannya kepada seorang penanggung. Tanpa asuransi, seseorang atau suatu perusahaan akan menghadapi banyak ketidakpastian, baik tentang apakah suatu kerugian akan terjadi, maupun tentang berapa besar kerugiaan itu benar-benar terjadi.
(b)         The Common Pool
Premi-premi yang diterima oleh penanggung dari para tertanggung dihimpun oleh penaggung sebagai suatu dana (fund) atau pool untuk jenis risiko yang sama. Klaim-klaim dibayar dari pool ini.
(c)          Premi yang Seimbang (Equitable Premiums)
Setiap pihak yang ingin mengasuransikan akan membawa kepada fund atau pool tersebut ke tingkat-tingkat risiko yang berbeda-beda antara satu dengan lainnya. Sebuah rumah tinggal dengan konstruksi kayu, misalnya memberikan hazards yang berbeda dari sebuah rumah yang dibangun dengan batu bata.
Fungsi Sekunder
(a)          Loss Prevention (mencegah terjadinya kerugian)
Perusahaan-perusahaan asuansi memiliki surveyors terlatih baik. Para surveyors ini dapat mengidentifikasikan dengan baik resiko-resiko potensial dalam proses produksi, penumpukan/penyimpanan barang-barang, penggunaan listrik, dan lain sebagainya. Jasa surveyours ini dapat digunakan oleh para tertanggung yang membutuhkannya. Dengan cara ini para tertanggung akan dapat mencegah terjadinya kerugian
(b)         Loss Control (mengendalikan kerugian)
Disamping berperan dalam loss prevention, para surveyors asuransi tersebut diatas dapat membantu para tertanggung dalam usaha mereka mengendalikan kerugian (loss control) yang telah terjadi atau yang belum terjadi.
(c)          Social Benefits (memberikan manfaat sosial)
Jaminan asuransi kebakaran dalam jumlah yang memadai memungkinkan tertanggung membangun kembali dengan cepat bangunan yang musnah karena kebakaran itu. Itu berarti bahwa pekerjaan-pekerjaan para pegawainya dapat diciptakan kembali dengan cepat pula, sehingga mereka tidak harus menganggur dalam waktu yang cukup lama. Keadaan seperti itu akan membantu kelancaran perekonomian daerah setempat pada khususnya, dan perekonomian nasional pada umumnya.
(d)         Savings (Tabungan)
Dalam asuransi jiwa, tertanggung biasanya membayar premi secara cicilan per bulan. Premi-premi ini akan dapat diterimanya kembali seluruhnya setelah suatu periode waktu tertentu yang diperjanjikan.
POLIS ASURANSI
Fungsi polis bagi nasabah asuransi adalah:
·         Sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggungan untuk mengganti kerugian yang mungkin diderita oleh nasabah yang ditanggung oleh polis.
·         Sebagai bukti pembayaran premi kepada pihak asuransi
·         Sebagai bukti otentik untuk menuntut pihak asuransi bila lalai atau tidak memenuhi jaminannya.
Fungsi polis bagi perusahaan asuransi adalah:
·         Sebagai bukti atau tanda terima premi asuransi dari nasabah. Sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada nasabah untuk membayar ganti rugi yang mungkin di derita oleh tertanggung.
·         Sebagai bukti otentik, untuk menolak tuntutan ganti rugi atau klaim bila penyebab kerugian tidak memenuhi syarat yang tertera dalam polis.
Macam-macam Polis
1.      Polis ditaksir
Polis ditaksir atau valued policy merupakan polis yang jumlah harga pertanggungannya ditaksir. Di dalam polis dicantumkan syarat valued at atau so valued. Polis ini dapat berupa polis perjalanan atau polis waktu atau polis yang lainnya.
Untuk harga pertanggungan Rp 10.000.000,- misalnya, maka di dalam polis dicantumkan valued at Rp. 10.000.000,- atau Rp. 10.000.000,- so valued. Berarti harga pertanggungan yang disetujui oleh penanggung dan tertanggung adalah sebesar Rp. 10.000.000,- tidak menjadi soal apakah harga yang sebenarnya (real value) lebih besar atau lebih kecil dari itu.
Bila dialami total loss, maka ganti rugi Rp. 10.000.000,- asalkan total loss diakibatkan oleh resiko (bahaya) yang ditanggung oleh polis. Bila dialami partial loss, maka ganti rugi sesuai dengan kerugian.
2.      Polis tidak ditaksir
Polis tidak ditaksir atau unvalued policy merupakan kebalikan dari valued policy. Harga pertanggungan yang dicantumkan dalam polis diperlukan sebagi dasar untuk perhitungan premi asuransi dan batas maksimal ganti rugi.
Bila harga pertanggungan Rp. 5 juta dan harga yang sebenarnya (real value) hanya Rp. 4 juta maka apabila dialami total loss mka ganti ruginya sesuai dengan real value. Juka dialami partial loss Rp 1 juta, maka ganti rugi Rp 1 juta karena jumlah ini merupakan kerugian yang sebenarnya. Bila barang yang rusak itu masih bias dijual Rp 500.000,- maka ganti rugi Rp. 500.000,-
Bila harga pertanggungan Rp. 5 juta dan harga realnya Rp. 6 juta. Bila dialami total loss, maka yang diganti Rp 5 juta. Kelebihan yang Rp. 1 juta dianggap tidak diasuransikan.
3.      Polis perjalanan
Polis perjalanan menjamin insurable interest selama dalam perjalanan dari tempat pemberangkatan sampai dengan ke tempat tujuan. Kedua tempat itu harus disebutkan namanya di dalam polis perjalanan, misalnya dari Tanjung Priok ke London. Jalan yang ditempuh oleh alat pengangkut harus jalur yang lazim. Bila ada penyimpangan yang diperlukan dalam perjalanan, penyimpangan itu harus disebutkan dalam polis kontrak.
Polis perjalanan dapat digunkana untuk menanggung barang dalam perjalanan maupun dalam alat pengangkut. Polis perjalanan yang digunakan dalam pengangkutan melalui laut disebut voyage policy.
From warehouse to warehouse adalah pertanggungan sejak pengangkutan dari gudang asal sampai dengan ke gudang tujuan.
At and from adalah pertanggungan sejak pengangkutan dari samping kapal mulai barang diangkut sampai samping kapal barang di tempat tujuan. Contoh : at and from Tanjug Piok to London.
Form adalah pertanggungan sejak kapal siap berangkat, tali yang menambat kapal dilepas dan jangkar dinaikkan sampai dengan kapal diba di tujuan jangkar diturunkan dan tali penambat di pasang.
Resiko yang mungkn dihadapi, seperti kerusakan, kebakaran, kehilangan, dan lain-lain untuk partial loss dan atau total loss juga disebutkan dalam polis.
4.      Polis waktu
Polis waktu merupakan polis yang terikat dengan jangka waktu, misalnya 6 bulan, 12 bulan atau lebih dari 12 bulan. Yang lazim adalah 12 bulan. Premi dibayar dimuka ketika polis dikeluarkan oleh penanggung.
5.      Polis Risiko Perang
Menanggung insurable interest terhadap risiko perang. Dalam garis besarnya polis resiko perang menanggung resiko-resiko sebagai brikut:
·         Kerugian atas interest yang diakibatkan oleh permusuhan , kegiatan perang, dan     alat-alat lainnya yang menyangkut kepentingan perang.
·         Kerugian atas interest yang diakibatkan oleh pemogokan , penutupan perusahaan karena para buruh melakukan kegaduhan , keributan , atau kekacauan.
·         Kerugian interest atas interest yang diakibatkan oleh perbuatan orang-orang jahat.
PREMI ASURANSI
Pengertian Premi Asuransi
Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh seorang pemegang polis kepada perusahaan asuransi sehubungan dengan adanya perjanjian pertanggungan yang dituangkan dalam polis asuransi.
Jenis premi
Jenis premi dalam Prulink Assurance Account dibedakan menjadi premi berkala, premi pru saver ( investasi ) dan premi tunggal. Premi berkala dan premi pru saver wajib dibayarkan secara berkala sesuai periode pembayaran yang dipilih apakah bulanan, triwulan atau tahunan. Sedangkan premi tunggal bukan merupakan kewajiban, hal ini merupakan inisiatif nasabah sendiri untuk menginvestasikan sejumlah kas untuk dibelikan dalam unit – unit  investasi.
Alokasi premi
untuk premi berkala berturut – turut th ke 1,2,3,4,5 adalah sebesar 0%, 40%, 85%, 85%, 85%. jadi pada tahun ke 1  semuanya masuk biaya akuisisi, baru pada tahun- tahun berikutnya potongan biayanya semakin berkurang. Untuk tahun ke 6 sampai tahun ke 10 akan masuk ke investasi 100 %. Untuk premi prusaver yang masuk investasi adalah sebesar 95 % sejak tahun ke 1 sampai tahun ke 10..
Jumlah Premi
Besarnya premi pada dasarnya adalah bebas sesuai dengan kemampuan nasabah, namun telah ditetapkan besarnya adalah Rp 350 000. Hal ini dimaksudkan agar calon nasabah dapat mendapatkan manfaat standar minimal. Contoh Surat Permintaan dari Lembaga LPSE Provinsi Kalimantan Timur, Agensi ULP PROV. Kaltim, dengan nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp 367.87 jt, dan tanggal mulai dan akhir untuk mengunduh dokumen 28 Jan – 4 Feb 2014.
ASURANSI JIWA
  Prisip Gotong Royong  Salah satu hal yang penting yang terkandung dalam perjanjian asuransi, yaitu adanya prinsip gotong royong. Prinsip gotong royong adalah suatu prinsip yang mendasarkan kepada penyelesaian suatu masalah secara bersama-sama, saling tolong-menolong atau bantu-membantu. Prinsip ini lahir didasarkan pada pemikiran bahwa persoalan akan lebih mudah diselesaikan bersama daripada diselesaikan sendiri.
  Makna Asuransi Jiwa Asuransi jiwa adalah program perlindungan terhadap jiwa nasabah. Asuransi jiwa ini memberikan proteksi finansial bagi keluarga nasabah, jika nasabah mengalami musibah meninggal dunia yang disebabkan oleh apapun dimana saja, Keluarga yang ditinggalkan tidak akan mengalami kesulitan dalam membayar biaya hidupnya.
  Manfaat Asuransi Jiwa  Keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan tanggungan sebesar nilai yang telah disepakati tidak bergantung pada premi yang telah dibayarkan.
  Nilai Hidup Manusia  Konsep nilai kehidupan manusia dirumuskan oleh Dr. Solomon S. Huebner pada tahun 1924 sebagai kerangka acuan filosofis untuk memahami pelayanan yang dapat di tampilkan oleh asuransi jiwa dan kesahatan bagi orang-orang yang berada di luar dan di dalam usaha asuransi. Hasil kerjanya ini adalah setiap orang dapat mempunyai pemikiran yang lebih baik tentang perencaan program asuransi yang dapat memenuhi sasaran tertentu.
  Tujuan Asuransi Jiwa  Secara umum bertujuan untuk mengurangi dampak kerugian aset . Di bawah ini dapat kita lihat betapa pentingnya peranan serta tujuan asuransi jiwa tersebut.
Dari segi masyarakat umumnya (sosial)
Asuransi jiwa bisa memberikan keuntungan-keuntungan tertentu terhadap individu atau masyarakat, yaitu sebagai berikut.
  1. Menenteramkan kepala keluarga (suami/bapak), dalam arti memberi jaminan penghasilan, pendidikan, apabila kepala keluarga terkena musibah yang menyebabkan meninggal dunia.
  2. Dengan membeli polis asuransi jiwa dapat digunakan sebagai alat untuk menabung (saving). Pada umumnya pendapatan per kapita dari masyarakat masih sangat rendah, oleh karena itu, dalam praktik terlihat bahwa keinginan masyarakat untuk membeli asuransi jiwa sedikit sekali.
  3. Sebagai sumber penghasilan (earning power).
  Polis Asuransi Jiwa
      Adalah perjanjian berupa kontrak tertulis antara perusahaan asuransi dan orang yang ikut asuransi (pemegang polis, pihak yang dijamin) yang memuat persyaratan dan ketentuan perjanjian. Dalam kontrak asuransi konvensional/modern perusahaan asuransi jiwa menjadi penanggung atau penjamin risiko (risk transfer). Dalam kontrak asuransi syariah para peserta saling berbagi risiko (risk sharing), perusahaan sebagai pengelola.
·         Premi Asuransi Jiwa
      Konsep asuransi jiwa didasarkan pada konsep berbagi risiko. Pembagian risiko melibatkan pengakumulasian sejumlah dana yang dihasilkan dari pembayaran premi oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi yang akan mengelola dana asuransi jiwa yang kemudian akan digunakan membayar menfaat klaim asuransi.
      Perusahaan asuransi menggunakan tabel mortalita sebagai elemen utama untuk menghitung premi. Elemen lain dai prehitungan premi adlah biaya administrasi, biaya distribusi, dan tingkat bunga  yang besarnya tergantung dari kebijakan perusahaan. Hampir seluruh perusahaan asuransi menggunakan tabel mortalita Commision Standard Ordinary (CSO) tahun 1980 sebagai acuan.
  Karakteristik Polis Asuransi Jiwa
            Polis asuransi jiwa tradisional mempunyai dua karakteristik yang berbeda ditinjau dari manajemen pemasaran, pengambilan keputusan pembelian serta manajemen risikonya ( bagaimana perusahaan asuransi melakukan seleksi risiko) , yaitu  :
  1. Polis asuransi jiwa kumpulan
  2. Polis Asuransi jiwa individu
  Peranan Asuransi Jiwa
  1. Sebagai Ansipasi Resiko akan hilang pendapatan.
  2.  Death Benefit sebagai antisifasi resiko kehilangan finansial setelah meninggal dunia.
  3.  Dana hari Tua (ketidakpastian kapan seseorang meninggal dunia menyebabkan hidup terlalu lama dan adanya keterbatasan dalam mencari nafkah). Komponen tabungan dan investasi dalam polis asuransi menjadi alternatif untuk dana hari tua. Baik asuransi dwiguna, unit linked, anuitas atau whole life.
  Syarat – Syarat Polis Asuransi
  • PP No 73 tahun 1992 pasal 19
(1) Polis atau bentuk perjanjian asuransi dengan nama apapun, berikut lampiran yang merupakan satu kesatuan dengannya, tidak boleh mengandung kata-kata atau kalimat yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai resiko yang ditutup asuransinya, kewajiban penanggung dan kewajiban tertanggung, atau mempersulit tertanggung mengurus haknya.
(2) Dalam polis atau dokumen yang merupakan kesatuan dengannya, harus dimuat rincian mengenai bagian premi yang diteruskan kepada perusahan asuransi dan bagian premi yang dibayarkan kepada perusahaan pialang asuransi
  • KMK No 225 tahun 1993 pasal 4
(1) Apabila dalam polis terdapat perumusan yang dapat ditafsirkan sebagai pengecualian atau pembatasan penyebab resiko yang ditutup berdasarkan polis, bagian perumusan dimaksud harus ditulis atau dicetak sedemikian rupa sehingga dapat dengan mudah diketahui adanya pengecualian atau pembatasan tersebut
(2) Apabila dalam polis terdapat perumusan yang dapat ditafsirkan sebagai pengurangan, pembatasan, atau pembebasan kewajiban penanggung, bagian perumusan dimaksud harus ditulis atau dicetak sedemikian rupa sehingga dapat dengan mudah diketahui adanya pengurangan, pembatasan atau pembebasan kewajiban penanggung tersebut.
  • KMK No 225 tahun 1993 pasal 5
  Dalam polis asuransi dilarang pencantuman suatu ketentuan yang dapat ditafsirkan bahwa tertanggung tidak dapat melakukan upaya hukum sehingga tertanggung harus menerima penolakan pembayaran klaim
  • KMK No 225 tahun 1993 pasal 6
  Dalam polis asuransi dilarang pencantuman ketentuan yang dapat ditafsirkan sebagai pembatasan upaya hukum bagi para pihak dalam hal terjadi perselisihan mengenai polis
  • KMK No 225 tahun 1993 pasal 7
  Ketentuan dalam polis asuransi yang mengatur mengenai pemilihan pengadilan dalam hal terjadi perselisihan yang menyangkut perjanjian asuransi, tidak boleh membatasi pemilihan pengadilan hanya pada pengadilan negeri di tempat kedudukan penanggung
  Pembayaran Premi
  1. Di bayar Langsung
      sudah lazim bila premi dibayar ketika polis dikeluarkan oleh penanggung. Pada umumnya penanggung tidak mau mengeluarkan polis sebelum premi dibayar lunas. Penanggung berhak menahan polis sebelum premi dibayar lunas.
  1. Di bayar dengan Cicilan
      Antara penanggung dan tertanggung dapat mengadakan persetujuan dengan cara mencicil premi. Bila ada persetujuan demikian, penanggung mengeluarkan polis walaupun belum semua premi dibayarkan.
  Anuitas
  Anuitas merupakan instrumen keuangan yang digunakan sebagai sumber keuangan bagi para pensiunan. Anuitas menawarkan jaminan penghasilan seumur hidup bagi pesertanya dan janda / dudanya, bahkan sampai dengan usia anak tertentu.
  Ada dua jenis anuitas:
  1. Anuitas biasa (ordinary) adalah anuitas yang pembayaran atau penerimaannya terjadi pada akhir periode, serta
  2. Anuitas jatuh tempo (due) adalah anuitas yang pembayaran atau penerimaannya dilakukan di awal periode.
  3.  
ASURANSI KECELAKAAN PENUMPANG
Iuaran dan Sumbangan
Dasar Hukum  Lembaga yang didirikan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengelola perlindungan social dalam kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan adalah PT Asuransi Kerugian JASA RAHARJA yang berkantor pusat di Jakarta dan mempunyai cabang-cabang diberbagai kota besar di Indonesia. Iuran Wajib Penumpang Kendaraan UU no. 33/1964 juncto Peraturan Pemerintah no. 17/1965 meneteapkan penumpang bahwa setiap penumpang dari:
1.      Kapal laut dan Pesawa udara milik perushaan Nasional.
2.      Kendaraan bermotor umum dengan tryke ke luar kota (Bus, Colt, Suburan dll)
3.      Kapal Sungai/ Klotik/ Danau dan kapal penyebrangan.
Pembayaran iuran wajib oleh setiap penumpang dilakukan melalui pengusahaan angkutan penumpang umum yang bersangkutan. Besarnya iuran wajib berbeda-beda menurut jenis alat angkutan umum yang ditumpangi. Karena ada perbedaan dengan kemampuan penumpang yang diukur dari kelas yang lebih tinggi, maka akan dikenakan iuaran wajib yang presentasinya lebih besar dari kelas yang lebih rendah.
Sumbangan Wajib Pemilik Kendaraan. UU no. 34/1964 juncto Peraturan Pemerintah no. 18/1965 menetapkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor atau pengusaha pengangkutan umum diwajibkan membayar sumbangan wajib sebagai suatu pertanggunagn kecelakaan lalu lintas jalan, yaitu sebagai sntunan asuransi yang di berikan kepada korban-korban kecelakaan lalu lintas jalan yang berada diluar kendaraan bermotor: seperti pejalan kaki dll.
Pembayaran sumbangan wajib dilakukan sekali dalam setahun ketika memperpanjang STNK kendaraan bermotor yang bersangkutan. Besarannya sumbangan wajib berbeda-beda menurut jenis/tipe, usia, dan kekuasaan mesin (cc) setiap kendaraan bermotor, yang ditentukan secara progresif.
Tatacara Pemenuhan Kewajiban. Tatacara memenuhi iuran wajib (UU no.33/1964) oleh penumpangan dilakukan sebagai berikut:
1.      Kendaraan Bis.
2.      Kendaraan Non Bis.
3.      Kreta Api.
4.      Kapal laut dan Kapal Penyebrangan.
5.      Kapal Sungai/Klotik/Danau.
6.      Pesawat Udara.
Asuransi Kebakaran
Adalah pertanggungan yang menjamin kerugian/ kerusakan atas harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, yang terjadi karena apai sendiri atau api dari luar, karena udara jelek (Pasal 290KUHD). Macam- macam Risiko Kebakaran
Ø  Risiko yang Ditanggung Dalam praktik asuransi, polis kebakaran menanggung kerugian atas harta benda yang ditanggung, yang disebabkan oleh risiko-risiko pokok:
1.      Kebakaran yang berasal dari harta benda yang ditanggung atau api yang bersal dari luar, kesalahan pelayan sendiri.
2.      Peledakan ketel uap, ketel gas, kecuali oleh tenaga nuklir.
3.      Sambaran petir dan semacanya, walaupun tidak menimbulkan kebakaran.
4.      Kejatuhan pesawat udara, benturan fisik atau kejatuhan benda dari pesawat udara.
Tetapi penanggung bebas dari membayar ganti rugi bila ia dapat membuktikan bahwa kebakaran disengaja oleh tertanggung (pasal 294 KUHD).
Ø  Risiko yang Dikecualikan Tidak ditanggungkan kerugian harta benda yang diasuransikan, yang disebabkan oleh kebakaran yang terjadi karena:
1.      Gempa bumi atau Letusan gunung berapi.
2.      Pemogoan, kegadugan sipil, perbuatan jahat.
3.      Reaksi inti atom atau energy nuklir.
4.      Peperangan dan pemberontakan bersenjata.
Ø  Perluasan Risiko yang Ditanggung Dengan membayar tambahan premi, dapat ditutup perluasan tanggungan untuk risiko-risiko yang dikecualikan dan risiko-risiko lain yang tidak termasuk risiko-risiko pokok, seperti:
1.      Angin topan.
2.      Banjir.
3.      Terbakar karena arus pendek.
4.      Tanah longsor.
Macam-macam Polis Kebakaran
Ø  Polis Dasar Kebakaran Polis dasar menjamin risiko-risiko pokok yang terdiri dari kebakaran, peledakan, sambaran petir, dan kejatuhan pesawat udara.
Ø  Polis Kebakaran Industri. Polis ini menanggung kerugian yang diakibatkan oleh risiko-risiko pokok atas bangunan-bangunan industry, perlengkapan , dan peralatandan bahan-bahan baku.
Ø  Polis Kebakan Non-Industri. Polis ini menanggung kerugian yang diakibatkan oleh risiko-risiko pokok atas berbagai kepeentingan, yang terdiri dari harta tetapi yaitu harta yang tidak bisa dipindah-pindahkan.
Ø  Polis Perhitungan Kembali. Merupakan polis deklarasi, yang digunakan untuk menanggung risiko-risiko dalam perkembangan, pabrik gula, gudang umum,dimna nilai obyek pertangungan selalu berubah-ubah nilainya.
Ø  Pois Mengambang. Polis yang menutup suatu jumlah pertanggungan dari objek pertanggungan yang berada didalam lebih dari satu bangunan.
Ø  Polis Penilaian. Merupakan polis yang harga pertanggungannya ditentukan berdasarkan penilaan yang disetujui oeh penanggunagan dan tertanggung, yang berpedomann kepada harga jual.
Ø  Polis Tanpa Penilaian. Merupakan polis yang harga pertanggunanya ditentukan berdasarkan harga pembelian pembangunan dikurangi dengan penyusutan yang wajar.
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR


Objek pertanggungan dalam asuransi kendaraan bermontor adalah kendaraan bermontor itu sendiri, yang diakibatkan karena resiko kecelakaan, kerusakan, ataupun dicuri. Kendaraan bermotor, seperti aset berharga lainnya, harus dilindungi terhadap kehilangan dan kerusakan, tetapi ada dimensi ekstra untuk perlindungan kendaraan bermotor yang tidak boleh diabaikan. Ilustrasi Pengangkutan Darat :
1.      Jenis Barang : Excavator 320 C
2.      Alat Angkut : Tronton, Trailer, Ponton
3.      Tujuan : Dari Banjarmasin ke Pangkalan Bun
4.      Kondisi Penutupan : Cover ” B ” ( All Risk )
5.      Tarif Premi : 0, 3 %
6.      Ilustrasi Perhitungan Premi :
• Harga Excavator 320 C = Rp 1.000.000.000, -
• Premi Rp 1.000.000.000, - X 0, 3 % = Rp. 3.000.000, -
            Biaya Polis = Rp 17.000, -
            Biaya Materai = Rp 12.000, -
            Total Premi = Rp 3, 029, 000, -
Asuransi Pengangkutan

Sesuai dengan namanya, jenis asuransi ini memberikan jaminan ganti rugi atas risiko kerugian yang terjadi selama kegiatan pengangkutan barang dari: "tempat asal" sampai "ke tempat tujuan". Perpindahan barang ini dapat terdiri dari :
  Perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dalam suatu kota yang sama.
  Perpindahan barang antar kota, antar pulau ataupun antar negara.
Pengangkutan Darat terdapat jenis jaminan :
  Landtransit Cover "A"
  Landtransit Cover "B"
Asuransi Pengangkutan Darat
  Cover "A""
Jaminan yang diberikan adalah :
      Kebakaran
      Banjir.
      Terguling atau tergelincirnya alat angkut.
      Tabrakannya alat angkut atau barang yang diangkut dengan benda lain.
      Tenggelamnya Ferry saat dilakukan penyebrangan.
  Cover "B"
Jaminan yang diberikan adalah semua risiko selama pengangkutan darat berlangsung. HARGA PERTANGGUNGAN

            Harga pertanggungan, merupakan Nilai dari tiap harta benda yang diasuransikan berdasarkan Invoice /faktur dan/atau harga pasar.
Unsur Harga Pertanggungan
•    Harga Barang (Cost/Price)
•     Biaya pengangkutan
•    Premi Asuransi (optional).
•    Perkiraan Keuntungan (optional – umumnya 10% dari harga barang).
ASURANSI KENDARAANBERMOTOR

            Objek pertanggungan dalam asuransi kendaraan bermontor adalah kendaraan bermontor itu sendiri, yang diakibatkan karena resiko kecelakaan, kerusakan, ataupun dicuri.Kendaraan bermotor, seperti aset berharga lainnya, harus dilindungi terhadap kehilangan dan kerusakan, tetapi ada dimensi ekstra untuk perlindungan kendaraan bermotor yang tidak boleh diabaikan.
Ilustrasi Pengangkutan Darat :
  1. Jenis Barang : Excavator 320 C
  2. Alat Angkut : Tronton, Trailer, Ponton
  3. Tujuan : Dari Banjarmasin ke Pangkalan Bun
  4. Kondisi Penutupan : Cover ” B ” ( All Risk )
  5. Tarif Premi : 0, 3 %
  6. Ilustrasi Perhitungan Premi :
    • Harga Excavator 320 C = Rp 1.000.000.000, -
    • Premi Rp 1.000.000.000, - X 0, 3 % = Rp. 3.000.000, -
            Biaya Polis = Rp 17.000, -
            Biaya Materai = Rp 12.000, -
            Total Premi = Rp 3, 029, 000, -
Asuransi Pengangkutan Sesuai dengan namanya, jenis asuransi ini memberikan jaminan ganti rugi atas risiko kerugian yang terjadi selama kegiatan pengangkutan barang dari: "tempat asal" sampai "ke tempat tujuan". Perpindahan barang ini dapat terdiri dari :
  Perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dalam suatu kota yang sama.
  Perpindahan barang antar kota, antar pulau ataupun antar negara.
HARGA PERTANGGUNGAN
            Harga pertanggungan, merupakan Nilai dari tiap harta benda yang diasuransikan berdasarkan Invoice /faktur dan/atau harga pasar.
Unsur Harga Pertanggungan
•    Harga Barang (Cost/Price)
•     Biaya pengangkutan
•    Premi Asuransi (optional).
•    Perkiraan Keuntungan (optional – umumnya 10% dari harga barang).
BIAYA / PREMI ASURANSI

Jumlah Premi yang dibebankan pada Andamerupakan hasil perkalian antara:
TARIF PREMI  X  JUMLAH TOTAL HARGA PERTANGGUNGAN.    Tarif Premi Asuransi Pengangkutan ditentukan oleh luas/jenis risiko yang dikehendaki dan sifat penggunaan dari harta benda yang diasuransikan.
ASURANSI REKAYASA
           
Asuransi Rekayasa adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang sedang dalam periode sebagai berikut yang disebabkan oleh kecelakaan secara tiba-tiba yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Asuransi Rekayasa meliputi kerusakan atau kerugian akibat kerusakan material dan tanggung jawab pihak ketiga selama masa konstruksi atau periode ereksi, serta peralatan elektronik dan kerusakan atau kerugian. Secara umum, asuransi rekayasa dikategorikan menjadi dua cabang, Proyek Teknik Asuransi dan Teknik Proyek Asuransi Non Asuransi Rekayasa memberikan perlindungan bagi berbagai pengguna atau pemilik mesin produksi dan utilitas, peralatan elektronik, pemilik dan kontraktor proyek konstruksi maupun instalasi.
Ada dua macam pertanggungan (polis)  untuk Engineering:
  Asuransi Konstruksi
  Asuransi Pemasangan
Beberapa Jenis Pertanggungan Engineering Non Proyek:
  Asuransi Peralatan Elektronika
  Asuransi Kerusakan Mesin
  Asuransi Peralatan Elektronika
   MLOP (Loss of Profit following Machinery Breakdown)
  Boiler & Pressure Vessel Insurance
  Deterioration of Stock (D.O.S) Insurance  Asuransi D.O.S
  Civil Engineering Completed Risk (C.E.C.R) Insurance
  Asuransi Peralatan Berat
Ada dua jenis kebijakan untuk Proyek Asuransi Rekayasa:
  Contractor All Risks / CAR
  Erection All Risks Insurance / EAR
Jenis kebijakan untuk Engineering Non-Proyek Asuransi Rekayasa:
  Asuransi Electronic Equipment / EEI
  Asuransi Kerusakan Mesin / M.B
  Asuransi Rugi Laba berikut Kerusakan Mesin (MLOP)
  Asuransi Boiler dan Pressure Vessel Asuransi
ASURANSI  PERUSAHAAN
Asuransi Pengiriman Uang Asuransi Pengiriman Uang adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kehilangan Uang yang terjadi dalam masa Transit yang dilakukan, kehilangan mana harus dilakukan oleh pihak lain dengan disertai adanya unsur kekerasan.
Makna Uang :  Didalam Asuransi Pengangkutan Uang (C.I.T.), kita mengenal adanya 2(dua) makna Uang yang dibawa/diangkut tersebut, yaitu :
v  Uang yang akan digunakan untuk membayar gaji / payroll.
v  Uang yang akan digunakan bukan untuk membayar Gaji / payroll.
Letak perbedaan dari kedua makna uang tersebut, terletak pada masa transit yang dilaku-kannya, yaitu :
  Uang yang akan digunakan untuk membayar Gaji / Payroll.
Pertanggungan ini mulai berlaku sejak uang tersebut diserahkan oleh Kasir Bank dan diterima oleh Pembawa uang atau orang yang mempunyai otorisasi untuk itu, selama perjalanan ke kantor atau tempat yang dituju, diserahkan dan diterima oleh Kasir Perusahaan, ditambah 24 Jam setelah uang tersebut diterima oleh Kasir Perusahaan.
  Uang yang akan digunakan bukan untuk membayar Gaji / Payroll. Pertanggungan ini mulai berlaku sejak uang tersebut diserahkan oleh Kasir Bank dan diterima oleh Pembawa uang atau orang yang mempunyai otorisasi untuk itu, selama perjalanan ke kantor atau tempat yang dituju, dana berakhir setelah uang tersebut diserahkan dan diterima oleh Kasir Perusahaan. 
  Auransi Penyimpanan UanG Didalam polis Asuransi Penyimpanan Uang (Cash in Safe Insurance), terdapat dua bentuk polis yang umum berlaku, yaitu  Polis Tetap (Fixed Policy),  Polis Deklarasi (Declaration Policy)

POLIS TETAP (FIXED POLICY)
Polis Tetap atau Fixed Policy adalah suatu bentuk polis dimana baik itu Nama Tertang-gung, Letak Risiko, Objek Pertanggungan, Nilai Uang Pertanggungan, Periode pertang-gungan, Suku Premi, Perhitungan Premi dll. adalah tetap dan tidak dapat berubah-ubah.
DEKLARASI ( DECLARATION POLICY )
Polis Deklarasi atau Declaration Policy adalah suatu bentuk Polis dimana Tertanggung wajib melaporkan/declare Nilai Jumlah Maksimum Uang yang disimpan untuk bulan tertentu dalam setiap bulannya setelah berakhir bulan tertentu tersebut.
ASURANSI PENGELAPAN UANG

            Tindak pidana penggelapan premi asuransi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Asuransi tidak dapat dilepaskan dari rumusan tindak pidana penggelapan yang secara umum di atur dalam Pasal 372 KUHP atau dalam beberapa kasus dapat juga diatur dalam Pasal 378 KUHP Hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang Asuransi tidak menentukan lebih jauh apa yang dimaksud dengan bagian inti (bestanddeel)"menggelapkan" tersebut. Dengan demikian, makna bagian inti atau unsur "menggelapkan" dalam Undang-Undang Asuransi, harus ditafsirkan sebagai "penggelapan" dalam KUHP. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Asuransi menentukan: "Barang siapa menggelapkan premi asuransi diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah)”.

            Sedangkan Pasal 372 KUHP menentukan:"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah ". Berdasarkan dua ketentuan tersebut bagian inti atau unsur-unsur tindak pidana penggelapan premi asuransi adalah:
  1. Dengan sengaja dan melawan hukum;
  2. Memiliki premi asuransi yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;
  3. Yang ada padanya bukan karena Kejahatan.
            Dengan demikian, ketika seseorang didakwa melakukan tindak pidana pengelapan premi asuransi, pada hakekatnya Penuntut Umum harus dapat membuktikan keseluruhan bestanddeelen atau unsur-unsur tersebut.Secara teknis penuntutan, dalam Surat Dakwaan selain harus disebutkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Asuransi, juga ditambahkan bahwa perbuatannya tersebut melanggar Pasal 372 KUHP (Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 jo Pasal 372 KUHP).
Asuransi Tanggung gugat Asuransi Tanggung gugat adalah produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/ perusahaan milik Tertanggung.
Tanggung Jawab menurut Hukum Produk Asuransi Tanggung Gugat tidak lepas dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga(TJH) Tanggung Jawab Pihak Ketiga atau”TJH” adalah kewajiban menurut Polis yang harus di penuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila risiko-risiko yang dijamin oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami kerugian. Hal yang dijamin oleh Asuransi tanggung gugat adalah kewajiban Tertanggung membayar ganti rugi atau kompensasi atas kerugian yang diderita oleh Pihak Ketiga
Jenis –jenis Asuransi Tanggung Gugat Asuransi tanggung gugat yang ditawarkan oleh Perusahaan Asuransi ada 3 (tiga) macam, yaitu:
  1. Asuransi tanggung gugat untuk perorangan (personal liability insurance)
  2. Asuransi tanggung gugat umum untuk pengusaha (general liability insurance)
  3. Asuransi tanggung gugat untuk profesional  (professional liability insrance)
Berikut ini dijelaskan satu persatu mengenai macam–macam asuransi tanggung gugat :
 Asuransi Tanggung Gugat Perorangan Asuransi tanggung gugat  jenis ini menanggung seseorang dari tuntutan pihak ketiga dalam kedudukannya sebagai pribadi perorangan. Jadi bukan sebagai majikan, usahawan atau pemegang profesi tertentu. Tuntutan ganti rugi atau gugatan yang mungkin diajukan oleh orang lain (pihak ketiga) kepada tertanggung kemungkinan timbul karena perbuatan-perbuatan antara lain :
  1. Yang dilakukannya sendiri
  2. Pada waktu menggunakan benda miliknya (misalnya kendaraan)
  3. Yang dilakukan oleh orang atau binatang yang menjadi tanggungannya.
Asuransi Tanggung Gugat Untuk Pengusaha..  Kata pengusaha di sini mencakup kedudukan tertanggung sebagai pemilik perusahaan, produsen, majikan. Asuransi tanggung gugat untuk pengusaha (general liability insurance) mencakup 3 (tiga) jenis, yaitu: Public liability, Product  liability, dan Employer’s liability.
 Asuransi Tanggung Gugat Untuk Profesional Jenis asuransi ini disebut Profesional Liability Insurance, yaitu asuransi yang memberi jaminan penggantian kepada pemegang profesi (arsitek, debitur, pengacara, dan sebagainya).Terhadap risiko digugat oleh kliennya yang karena kesalahannya atau karena kelalaiannya menyebabkan kliennya menderita badan atau kerugian harta benda.
Kelalaian dan Pembelaan Polis menjamin biaya pembelaan perkara biaya pembelaan perkara yang timbul atas persetujuan Penanggung dijamin di bawah Polis. Ini merupakan hal penting karena pembelaan perkara umumnya memakan waktu dan dana dalam jumlah yang cukup besar.
Ganti rugi atau kompensasi diberikan kepada Pihak Ketiga sehubungan dengan Kerusakan Harta Benda (Property Damage), Cedera Badan (Bodily Injury), Kerugian Keuangan (Financial Loss), atau Kehilangan Keuntungan (Consequential Loss) yang dideritanya.
 
ASURANSI SOSIAL

            Asuransi sosial, atau secara umum disebut SJSN (sistem jaminan sosial nasional) adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. Asuransi sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undangundang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat

Asuransi sosial secara umum :
 1. Asuransi sosial ditawarkan melalui beberapa bentuk oleh pemerintah dan bersifat wajib (compulsory basis).
2. Asuransi sosial didesain untuk memberikan manfaat kepada seseorang yang pendapatannya terputus karena kondisi sosial dan ekonomi atau karena ketidakmampuan mengendalikan solusi secara individu
.
Tujuan  AsuransiSosial adalah memberikan manfaat dasar dan minimal apabila ada anggota masyarakat yang mengalami peristiwa kerugian tertentu. Pada umumnya kerugian tersebut berhubungan dengan terganggu atau hilangnya penghasilan seseorang  dan pengeluaran biaya akibat sakit. Tujuan lain adalah mencegah terjadinya kemiskinan. Asuransi Sosial didasari pada filosofi "kemandirian & harga diri terjaga pada waktu tertimpa kesulitan". Oleh karena itu parapeserta asuransi social harus ikut memberikan iuran (pembiayaan), sehingga manakala mereka memenuhi syarat untuk menerima manfaat dari asuransi social, maka mereka menerimanya sebagai "hak" dan bukan sebagai "bantuan" atau belas kasihan. Jenis asuransi sosial di indonesia :
   Asuransi Sosial Tenaga Kerja
  Untuk Pegawai Negeri
   Dikelola oleh PT tabungan dan asuransi pegawai negeri
  Untuk pegawai perusahaan swasta
  Dikelola oleh PT jaminan asuransi sosial tenaga kerja
  Untuk anggota ABRI / TNI
  Dikelola oleh Perum asuransi sosial ABRI
  Asuransi kesehatan
  Dikelola oleh PT asuransi kesehatan (dulu PHB)
   Asuransi kecelakaan
  Dikelola oleh PT asuransi Jasa Raharja
ASURANSI KESEHATAN
            Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan.Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment). Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.,  Di IndonesiaPT Askes Indonesiamerupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil. Anak-anak mereka juga dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Para pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup.
Asuransi Kesehatan Terbaik
  PT. Prudential Life Assurance
            Pada tahun 2011, unit asuransi jiwa dari Prudential dinobatkan sebagai perusahaan asuransi terbaik oleh majalah investor untuk perusahaan dengan aset diatas 10 trilyun. PRUDENTIAL selalu menyabet penghargaan sebagai perusahaan asuransi terbaik di Indonesia setiap tahun sebagai the best insurance company 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011 dan 2012.
  PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG
            Asuransi Sinar Mas (ASM) merupakan anak perusahaan dari perusahaan Sinar Mas Group yang didirikan pada tanggal 27 Mei 1985.Pada pertama kali berdiri, dinamakan PT. Asuransi Kerugian Sinar Mas Dipta.Kemudian pada tahun 1991 baru berubah menjadi PT. Asuransi Sinar Mas.
PENUTUPAN ASURANSI
            Penutupan asuransi adalah Pernyataan tertulis yang mendahului pengeluaran polis mengenai telah berlakunya perjanjian asuransi (cover note).Pada saat terjadi kontak bisnis antar calon tertanggung dengan Petugas asuransi maka penjelasan persyaratan dan kondisi yang dapat dipilih oleh petugas maka tertanggung dapat memilih dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Berdasarkan formulir ini maka perusahaan asuransi akan menetapkan apakah orang yang dipertanggunggkan tersebut perlu diceck-up kesehatannya oleh dokter. Biasanya perusahaan asuransi akan mengharuskan diadakan ceck up oleh dokter bila uang pertanggungannya besar atau umur orang yang diasuransikan diatas 50 tahun. Penentuan harus atau tidaknya ceck-up kesehatan tergantung dan perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.Adapun biaya ceck up dokter ditanggung oleh perusahaan asuransi dan dokternyapun ditunjuk oleh perusahaan.
            Bagi orang yang ternyata sehat tentu perusahaan asuransi akan segera menyatakan persetujuan atas auransi jiwa yang bersangkutan. Akan tetapi yang tidak sehat, misalnya ternyata mengidap penyakit jantung, darah tinggi atau sakit gula, ginjal dan sebagainya maka besar kemungkinannya perusahaan asuransi akan menolak asuransi jiwa atas calon tertanggung tersebut. Atau dengan pertimbangan tertentu kadang-kadang perusahaan asuransi menerima juga dengan syarat bahwa jumlah uang pertanggungan diturunkan.
Apabila perusahaan asuransi dapat menyetujui permohonan masuknya asuransi dimaksud, maka petugas perusahaan asuransi akan memberitahukan secara tertulis kemudian meminta agar calon tertanggung membayar premi pertama. Dengan pembayaran premi pertama dianggap perjanjian asuransi sudah mulai berlaku dan kemudian pihak perusahaan asuransi jiwa memproses pembuatan polis.Biasanya paling lama satu minggu polis sudah selesai dan oleh perusahaan diserahkan kepada tertanggung.
Perjanjian Asuransi Berakhir
Ada empat hal yang menyebabkan Perjanjian
asuransi berakhir, antara lain sebagai berikut:
  Karena Terjadi Evenemen
  Karena Jangka Waktu Berakhir
  Karena Asuransi Gugur
  Karena Asuransi Dibatalkan
Perjanjian Asuransi Batal
                        Suatu   pertanggungan atau asuransi karena pada hakekatnya adalah merupakan suatu perjanjian maka ia dapat pula diancam dengan resiko batal atau dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat syahnya perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
  Selain itu KUHD mengatur tentang ancaman batal apabila dalam perjanjian asuransi:
  Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya sehingga apabila hal itu disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD)
  Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (Pasal 269 KUHD)
  Memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui  pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajibannya yang akan datang (Pasal 272 KUHD)
  Terdapat suatu akalan cerdik, penipuan, atau kecurangan si tertanggung (Pasal 282 KUHD)
  Apabila obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan (Pasal 599 KUHD).

PORTOFOLIO PERUSAHAAN ASURANSI
Pembentukan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) merupakan bagian penting dari perjalanan sejarah bangsa dan tanah air Indonesia. Sejarah tersebut bermula pada tahun 1845 ketika dilaksanakannya nasionalisasi atas NV Assurantie Maatschappij de Nederlander, sebuah perusahaan Asuransi Umum milik kolonial Belanda, dan Bloom Vander, perusahaan Asuransi Umum Inggris yang berkedudukan di Jakarta. Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dinyatakan pada 17 Agustus 1945 oleh Proklamator RI, Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta, sekaligus meng-amanatkan pelaksanaan pemindahan kekuasaan dan kepemilikan Kerajaan Belanda kepada Pemerintah Indonesia. Termasuk, melakukan nasionalisasi terhadap dua perusahaan tersebut dan mengubah nama ke-duanya menjadi PT Asuransi Bendasraya yang bergerak di bidang Asuransi Umum dalam Rupiah dan PT Umum Internasional Underwriters (UIU) yang bergerak pada bidang Asuransi Umum dalam valuta asing.
Kedua perusahaan hasil tindak lanjut nasionalisasi ini bertujuan untuk memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat dan memperkokoh keamanan serta perekonomian negara. Adapun kebijakan nasionalisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan payung hokum Undang-Undang Nomor 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasca implementasi kebijakan nasionalisasi dan pribumi maka kemudian muncul sebuah inisiatif untuk mengoptimalkan fungsi dan peran dari kedua perusahaan nasional tersebut dalam menghadapi tantangan sekaligus mengisi era kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam perjalanan bersejarahnya, melalui Keputusan Menteri Keuangan No.764/MK/IV/12/1972 tertanggal 9 Desember 1972, pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan merger antara PT Asuransi Bendasraya dan PT Umum Internasional Underwriters (UIU) menjadi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha Asuransi Umum. Pengesahan penggabungan tersebut selanjutnya dikukuhkan dengan Akta Notaris Mohamad Ali Nomor 1 tanggal 2 Juni 1973.
Sebagai salah satu BUMN yang memiliki kinerja usaha gemilang di Indonesia, seluruh saham PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Apalagi, perjalanan waktu telah membuktikan bahwa PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau yang dikenal dengan Asuransi Jasindo, memang memiliki pengalaman yang mumpuni, panjang dan matang di bidang Asuransi Umum bahkan sejak era kolonial. Pengalaman ini memberikan nilai kepeloporan tersendiri bagi keberadaan dan pertumbuhan kinerja Asuransi Jasindo hingga saat ini, sehingga berhasil dalam meraih kepercayaan publik baik yang ada di dalam maupun di luar negeri. Dalam menyuguhkan layanan profesional dan terbaiknya, Asuransi Jasindo senantiasa memegang teguh nilai-nilai budaya perusahaan yang ditanamkan yaitu Asah, Asih dan Asuh. Selain itu, Asuransi Jasa Indonesia juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima demi memenuhi kepuasan Tertanggung. Asuransi Jasindo juga banyak mendapatkan dukungan reasuradur terkemuka dari seluruh belahan dunia, seperti Swiss Re dan Partner Re, dalam memberikan back-up reasuransi, terutama pertanggungan yang bersifat mega-risk.
Dalam menyelesaikan klaim-klaim besar, komitmen atas ketepatan dan kecepatan Asuransi Jasindo tak perlu diragukan lagi. Hal ini dibuktikan dengan penyelesaian klaim-klaim besar bahkan hingga bernilai triliunan rupiah. Sebut saja misalnya, klaim Apogee Kick Motor Satelit Palapa B2 sebesar US$ 75 juta, BDC Failure Satelit Palapa C2 senilai US$ 31,2 juta, Battery Charging Failure Satelit Palapa C2 sebesar US$ 36,5 juta, dan Loss of DB Satelit Garuda milik Aces International hingga senilai US$ 101,5 juta. Pengalaman dan kemampuan Asuransi Jasindo yang mengundang decak kagum ini, telah pula diakui oleh badan pemeringkat internasional yaitu Standard and Poor's untuk kategori “Claim Paying Ability ” pada tahun 1997 dengan peringkat BBB. Selanjutnya, di tahun 2009, Asuransi Jasindo kembali mendapatkan pengakuan sebagai satu-satunya perusahaan Asuransi Umum nasional yang memperoleh rating dari badan pemeringkat internasional AM Best yang berbasis di Hongkong dan Amerika Serikat, untuk kategori “ Financial Strength Ability” (Stable Outlook ) dengan peringkat B++ dan Issuer Credit Ability (Stable Outlook) dengan peringkat BBB.

Kinerja investasi saham, obligasi dan reksadana PT. Asuransi Jasa Indonesia berdasarkan metode sharpe dan optimalisasi portfolio

 

Ketatnya persaingan di dunia asuransi akan mempengaruhi pendapatan hasil underwriting dari premi polis - polis yang diterbitkan. Dana premi yang diperoleh seharusnya dapat dimaksimumkan agar pendapatan dari investasi meningkat. Namun dengan pembatasan investasi dari peraturan yang ada untuk tetap menjaga kesehatan perusahaan asuransi dengan minimal Risk Based Capital. maka diragukan kinerja invcstasi PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) lebih baik dibanding kinerja investasi Pasar saat ini dan juga diragukan bahwa portfolio investasi Jasindo alas masing-masing trading securities tidak optimal. Untuk itu diperlukan suatu perangkat analisis untuk mengetahui kinerja investasi Jasindo dan mencari alternatif investasi yang lebih baik. Pengukuran kinerja investasi yang dilakukan PT. Asuransi Jasa Indonesia akan dianalisis berdasarkan return dan Indeks Sharpe atas trading securities saham, reksadana dan obligasi yang selanjutnya dilakukan perhitungan optimal portfolio. Pengukuran kincrja investasi Jasindo mcnggunakan perbandingan Return dan Indeks Sharpe terhadap kincrja Pasar. Perhitungan parameter tersebut diuji secara statistik mcnggunakan t-Test dan Analysis of Variance (Anova). Sedangkan optimalisasi portfolio dan pembuatan efficient frontier menggunakan Metode Markowitz. Kinerja Investasi Jasindo bcrdasarkan return lebih baik dibanding Pasar, terutama untuk kinerja Saham selama tahun 2003. 2004 dan 2005 dimana return bulanan Saham Jasindo sebesar 4.57% scdangkan return saham Pasar hanya sebesar 2.99%. Namun untuk rata-rasa return Obligasi dan Rcksadana Pasar lebih baik dibanding Jasindo yaitu 2.099% (Obligasi) dan 0.660% (Rcksadana) dimana return Jasindo sebesar 0.916%. dan 0.453% . Kinerja investasi Asuransi Jasindo berdasarkan indeks Sharpe lebih baik dibanding kinerja Pasar kecuali untuk Reksadana dimana Kinerja Pasar lebih baik Selama tahun 2003, 2004 dan 2005. Indeks Sharpe Jasindo untuk Saham Reksadana dan Obligasi secara berturut-lurut sebesar 0.550. -0.1 16 dan 1.047. Sedangkan Pasar mcmpunyai indeksnya sebesar 0.396, -0.105 dan 0,459. Seluruh Portfolio investasi Jasindo untuk Saham

Analisis hasil investasi dan kinerja portofolio reksadana PT. Asuransi
Jasindo
PT. Asuransi Jasindo merupakan perusahaan asuransi kerugian yang termasuk dalam kelompok jenis usaha Lembaga keuangan Non Bank. Salah satu kegiatan utamanya adalah mengelola dana melalui kegiatan investasi. Salah satu ukuran kinerja perusahaan asuransi adalah tingkat kemampuan mengelola dana untukmemperoleh hasil investasi secara optimal sehingga mampu menutup biaya usaha atau overhead cost danyang terutama meningkatkan kemampualabaan perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada nasabahnya. Permasalahan PT. Asuransi Jasindo selama lima tahun buku 1998 sampai dengan 2002 diantaranya ialah penurunan hasil investasi sehingga terjadi penurunan kontribusi dalam menutupi biaya usaha. Sementara itudeposito yang menempati komposisi teratas dalam bentuk penempatan investasi selama dua tahun terakhir setelah masa penelitian memberikan tingkat suku bunga yang rendah. Oleh karena itu penulis mencoba melakukan evaluasi dan analisis serta memberikan altematif pemecahan masalahnya dan mengaplikasikan teori portofolio investasi di perusahaan asuransi. Dalam melakukan evaluasi dan analisis diperlukan data, komposisi dana, hasil investasi berikut perinciannya, realisasi biaya usaha serta data pendukung lainnya.
Berdasarkan data yang diperoleh maka penulis melakukan evaluasi dan analisis dengan menggunakan Indeks Sharpe dan Teori Capital assets Pricing Models. Hasil investasi dan analisis tersebut menunjukan bahwa seluruh portofolio mempunyai kinerja yang tidak baik tetapi di masa datang sesuai perkembangan dan pertumbuhan reksadana, portofolio reksadana masih memberikan keuntungan yang tinggi dan tetap aman serta mempunyai tingkat likuiditas yang tinggi untuk jangka panjang. Namun perlu dipertimbangkan jenis reksadana yang dipitih harus sesuai dengan sifat dari bisnis dan kegiatan investasi perusahaan asuransi. Sesuai hasil evaluasi maka disarankan sebaiknya portofolio investasi pada reksadana dapat dilanjutkan pada reksadana Megah kombinasi, Megah Kapital dan Dana Infra Struktur. Peningkatan hasil investasi dapat diperoleh dari reksadana bila manajer investasi serta sumber daya manusia yang mengelola kegiatan investasi memiliki kemampuan dan analisa yang tepat dengan selalu mengikuti perkembangan dan pertumbuhan kegiatan investasi dan perekonomian makro ataupun mikro. Hal ini dilakukan mengingat reksadana campuran dan reksadana saham sangat dipengaruhi oleh faktor makro dan mikro di pasar finansial.
Corporate Social Responsibility Perusahaan didirikan dan menjalankan operasionalnya bukan hanya memiliki tanggungjawab ekonomis kepada Pemegang Saham dan tanggungjawab legal kepadaPemerintah, akan tetapi memiliki tanggungjawab sosial terhadap masyarakat yang merupakan komponen terbesar dalam pertumbuhan perusahaan dengan harapan dapat memberikan pengaruh ekonomi serta dukungan sosial terhadap masyarakat.  Sebagai wujud atas dukungan perusahaan terhadap Program Pemerintah dalam mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat umumnya serta terciptanya pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja dan memperdayakan masyarakat, maka PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui implementasi Program Tanggungjawab Sosial Perusahaan ( Corporate Social Responsibility ) ikut berperan aktif untuk mendorong serta menciptakan kesempatan kerja yang merupakan komitmen perusahaan dalam berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dalam wujud peningkatan kualitas hidup masyarakat luas. 
Kepedulian terhadap lingkungan/komunitas sebagai wujud Corporate Social Responsibilitydilaksanakan oleh perusahaan bukan karena Corporate Social Responsibility (CSR) menjaditrend global, akan tetapi perusahaan memiliki kesadaran tentang pentingnya mempraktekanCorporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud kepedulian pada stakeholder yang telah memberikan dukungan terhadap kemajuan perusahaan.    Program Tanggungjawab Sosial Perusahaan (CSR) dalam pelaksanaan Program Bina Lingkungan bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah usaha BUMN agar masyarakat merasa ikut memiliki serta ikut bertanggungjawab dalam pengamanan assetperusahaan dari berbagai rintangan yang ada. Dengan demikian tercipta iklim yang sehat dan mendorong kondisi saling menguntungkan antara swasta dan Badan Usaha Milik Negara serta memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah usaha BUMN. 
AKTIVITAS PENGELOLAAN LINGKUNGAN Aktivitas pengelolaan lingkungan meliputi kegiatan memberikan bantuan kepada korban bencana alam, bantuan pendidikan atau pelatihan, peningkatan kesehatan, bantuan dana sarana dan prasarana umum, perbaikan gedung sekolah dan bantuan dana sarana ibadah, yaitu : 

a.) Bantuan kepada Korban Bencana Alam 
Pada tanggal 10 November 2010 perusahaan melakukan program Jasindo Peduli Korban Bencana Alam bagi korban Merapi di Jogja Solo dan   Gempa Mentawai 
b.) Bantuan Pendidikan dan Pelatihan 
Pada tahun 2010 perusahaan melakukan program bantuan pendidikan dan pelatihan 
c.) Bantuan Peningkatan Kesehatan 
Pada tanggal 22 Juni 2010 Perusahaan melakukan program peningkatan kesehatan dengan pemeriksaan kesehatan gratis bagi 368 warga perkampungan nelayan Poncol Marunda. Perusahaan juga melakukan Khitanan Massal dengan jumlah peserta khitanan 225 orang pada tanggal 26 Juni 2010. 
d.) Bantuan Sarana Ibadah 
Pada bulan Februari dan Maret 2010 perusahaan melakukan program perbaikan sarana ibadah baik masjid maupun gereja di Jakarta, Makassar dan Kupang dengan total pembangunan prasarana 6 buah. 
 
AKTIVITAS PELESTARIAN LINGKUNGAN
Dalam rangka menjaga pelestarian lingkungan (Jasindo Go Green) perusahaan pada tanggal 25 Juni 2010 melakukan program pelestarian alam dengan penanaman pohon bakau di Muara Karang sebanyak 200 batang pohon. 
SERTIFIKASI ATAS PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Sampai saat ini perusahaan belum mendapatkan sertifikasi atas pengelolaan lingkungan. 

Security List
Jasindo Security List
Reinsurance Treaty Programme 2010 – 2011
NO.
REINSURANCE COMPANY
COUNTRY
RATING
SHARE



S & P
AM BEST

REASURADUR DALAM NEGERI
1.
PT ASURANSI ASOKA MAS INDONESIA
INDONESIA
NR
NR
3,50%
2.
PT ASURANSI BHAKTI BHAYANGKARA INDONESIA
INDONESIA
NR
NR
6,00%
3.
PT ASURANSI EKSPOR INDONESIA INDONESIA
INDONESIA
NR
NR
5,50%
4.
PT ASURANSI SINAR MAS INDONESIA
INDONESIA
NR
NR
1,00%
5.
PT MASKAPAI REASURANSI INDONESIA INDONESIA
INDONESIA
NR
NR
26,47%
6.
PT REASURANSI INTERNASIONAL INDONESIA INDONESIA
INDONESIA
NR
NR
29,78%
7.
PT REASURANSI NASIONAL INDONESIA INDONESIA
INDONESIA
NR
NR
10,00%
8.
PT TUGU REASURANSI INDONESIA INDONESIA
INDONESIA
NR
NR
10,00%

REASURADUR LUAR NEGERI
1.
PARTNER RE
BERMUDA
AA-
A+
20,00%
2.
HANNOVER RE
MALAYSIA
AA-
A
14,50%
3.
EVEREST REINSURANCE CO.
SINGAPORE
A+
A+
10,50%
4.
SWISS REINSURANCE CO.
SINGAPORE
A+
A+
45,00%
5.
CATLIN INSURANCE
SINGAPORE
A+
A
25,00%
6.
LLOYDS SYNDICATE
SINGAPORE
A+
A
5,00%
7.
PARIS RE
PARIS
A+
NR
2,00%
8.
ASIA CAPITAL REINSURANCE GROUP PTE.LTD.
SINGAPORE
A-
A-
5,00%
9.
SIRIUS INTERNATIONAL INSURANCE
SINGAPORE
A-
A
88,00%
10.
BEST REINSURANCE CO.
MALAYSIA
BBB+
A-
40,00%
11.
LABUAN RE
MALAYSIA
NR
A-
50,00%
12.
MALAYSIAN REINSURANCE BHD
MALAYSIA
NR
A-
25,00%

REASURADUR SYARIAH
1.
PT REASURANSI NASIONAL INDONESIA (SHARIA)
INDONESIA
NR
NR
50,00%
2.
PT MASKAPAI REASURANSI INDONESIA (SHARIA)
INDONESIA
NR
NR
14,00%
3.
PT ASURANSI SINAR MAS (SHARIA)
INDONESIA
NR
NR
1,00%
4.
MALAYSIAN RE (SHARIA)
INDONESIA
NR
A-
15,00%
5.
ASIA CAPITAL RETAKAFUL
INDONESIA
NR
A-
20,00%






Penghargaan
Nama Penghargaan
Tanggal dan Tahun
Pemberi Penghargaan / Sertifikasi
2 0 1 1
The 8th Islamic Finance Award
-  1st The Best Islamic General Insurance Asset > IDR 50 Bn
-  1st The Best Expansive Insurance Islamic General Insurance
2nd The Best Risk Management Islamic General Insurance
10 November 2011
Karim Business Consulting
Anugerah Business Review
-  The Best Non Listed Company (Juara 1)
-  The Best SMEs Assisted by Participants / PKBL (Juara 1)
-  The Best Corporation for Learning Organization (Juara 2)
-  The Best Finance Performance (Juara 4)
-  The Best Human Capital (Juara 4)
-  The Best GCG Implementation (Juara 4)
4 November 2011
Business Review
Best General Insurance Company in 2011
22 September 2011
Asosiasi Broker Asuransi Indonesia (ABAI)
Sertifikat Penerima Penghargaan Laporan Tahunan 2010 (Annual Report Award 2010 - Peringkat III Kategori BUMN/BUMD Keuangan-Non Listed Penghargaan Laporan Tahunan 2010
14 September 2011
Kementrian Negara Republik Indonesia
Penghargaan Best Syariah
Cabang Asuransi Umum Syariah Terbaik 2011 Aset diatas 50 Miliar
3 Agustus 2011
Majalah Investor
Penghargaan Corporate Image Award (IMAC) 2011
“The Best in Building and Managing Corporate Image”
8 Juni 2011
Frontier Consulting Group dan Bloomberg Businessweek
2 0 1 0
Anugerah Cinta Karya Anak Bangsa Peringkat V Tahun 2010
29 September 2010
Departemen Perindustrian Republik Indonesia
BUMN Kategori Industri Keuangan yang berpredikat Sangat Bagus atas Kinerja Keuangan 2009
14 Desember 2010
Infobank BUMN Awards 2010
The Most Trusted Company based on Corporate Governance Perception Index (CGPI) Assesment
9 Desember 2010
The Indonesian Institute For Corporate Governance (IICG) dan Majalah SWA
PT Asuransi Jasa Indonesia kategori:
•  Corporate Of The Year Peringkat 11
•  Non Listed Company Peringkat 4
•  Finance Performance Peringkat 6
•  Human Capital Peringkat 9
•  Operation Management Peringkat 13
•  Marketing Management Peringkat 6
•  GCG Implementation Peringkat 7
26 Nopember 2010
Anugerah Business Review 2010
Sertifikat CEO Of The Year “The Best 3”
26 Nopember 2010
Anugerah Business Review 2010
The Best CEO 2010 Presented to Drs. Eko Budiwiyono, MBA employees choice based on survey by SWA, Synovate and Dunamis Organization Services
4 Nopember 2010
Dunamis Organization Services, SWA sembada and Synovate Research Reinvented
Sertifikat Penerima Penghargaan Laporan Tahunan 2009 (Annual Report Award 2009 - Peringkat III Kategori BUMN/BUMD Keuangan-Non Listed Penghargaan Laporan Tahunan 2009)
22 September 2010
Kementerian BUMN Republik Indonesia
Sertifikat Insurance Awards Infobank Tahun 2010 predikat ‘Sangat Bagus' atas Kinerja Keuangan Selama Tahun 2009
18 Agustus 2010
Majalah Infobank
Best's Financial Strength Rating of B++ (Good)
20 April 2010
A.M.Best Company
(Biro Pemeringkat Internasional)
Sertifikasi Manajemen Mutu ISO 9001:2008
9 April 2010
Sucofindo International Certification Services
Rincian Produk dan Layanan Asuransi Jasindo
Adapun, berbagai produk dan layanan yang diberikan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dapat dirincikan dibawah ini :
1. Jasindo Graha, menawarkan jaminan atau perlindungan bukan hanya atas resiko kebakaran (rumah tinggal, ruko, apartemen), akan tetapi juga resiko meninggal dunia akibat kecelakaan dan meninggal dunia biasa bagi para debitur KPR sehingga sisa kreditnya otomatis akan lunas (berkaitan dengan pemberian KPR oleh Bank).
2. Jasindo PA plus PHK Bancassurance, memberikan perlindungan kepada pegawai atas kredit yang diberikan oleh pihak Bank, apabila pegawai tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sehingga sisa kreditnya secara otomatis akan lunas (berkaitan dengan pemberian kredit oleh Bank).
3. Jasindo PA plus PHK Korporasi, produk ini menawarkan jaminan (back up dana) kepada perusahaan apabila terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan pegawainya, perusahaan dapat memenuhi kewajibannya yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (Program Pengelolaan Dana Pesangon).
4. Jasindo Oto, produk ini memberikan proteksi meliputi kerugian (kerusakan atau kehilangan total), tanggung jawab hukum terhadap Pihak Ketiga, dan santunan terhadap pengemudi dan penumpang. Jasindo Oto, merupakan produk unggulan dan menjadi sangat diminati oleh masyarakat pemilik kendaraan bermotor dengan pelayanan klaim yang cepat, tepat dan akurat.
5. Jasindo Lintasan, produk ini merupakan suatu produk yang memberikan perlindungan dalam seluruh perjalanan, baik melalui darat, laut maupun udara selama masa pertanggungan.
6. Jasindo Pelangi, produk ini memberikan pelayanan prima kepada Tertanggung dalam setiap perjalanan yang dimulai sejak saat berada di Bandara Keberangkatan, saat penerbangan dan berakhir di Bandara Tujuan. Produk Jasindo Pelangi ini, bukti betapa Asuransi Jasindo memang sangat peduli dalam hal keselamatan dan kenyamanan setiap Tertanggung.
7. Jasindo Pengangkutan, inilah suatu produk asuransi yang memberikan jaminan atas pengiriman barang-barang dagangan, barang pindahan, bahan baku pabrik maupun barang jadi, selama dalam pengangkutan di wilayah Indonesia.
8. Jasindo Anak Sekolah, produk ini menawarkan jaminan bagi siswa/siswi atau mahasiswa, termasuk pengajar dan administrasi atas resiko yang diakibatkan oleh kecelakaan.
9. Jasindo Travel Insurance, sebagai perusahaan yang menjunjung semangat profesionalisme. Asuransi Jasindo, mempersembahkan Inbound Travel Insurance, yang sangat unik dan menguntungkan. Produk ini, memberikan jaminan/santunan kepada wisatawan mancanegara yang mengalami musibah akibat kecelakaan yang terjadi di Indonesia. Adapun masa pertanggungannya dimulai, sejak pembelian asuransi saat tiba di Terminal Kedatangan Bandara/Pelabuhan di Indonesia, sampai dengan saat beranjak meninggalkan Terminal Keberangkatan Bandara/Pelabuhan di Indonesia menuju ke Negara asal sesuai ikhtisar polis.
10. Jasindo Takaful, pengelolaan bisnis Jasindo Takaful merupakan suatu wujud komitmen perusahaan dalam menyuguhkan pelayanan bagi para pelanggan dengan berbasiskan Syariah Islam. Jasindo Takaful, berada dibawah Supervisi Unit Usaha Takaful (UUT) yang pembentukkannya bedasarkan Surat Keputusan Direksi SK No.023/DMA.115/XI/2008, tanggal 10 Nopember 2008, serta dibawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Jasindo Takaful. Adapun sistem pengelolaan premi (Dana Peserta Asuransi) merupakan pengelolaan yang terpisah dari sistem konvensional.
11. Jasindo Health Care, produk ini merupakan Asuransi Kesehatan yang memberikan manfaat bagi jaminan kesehatan yang komprehensif dan dikemas dalam model indemnity maupun managed care.
12. Asuransi Kebakaran (Fire Insurance), produk asuransi ini, meliputi jaminan terhadap industri hingga rumah tinggal, rumah susun, perkantoran, show room mobil, took, gudang, dan juga Asuransi Gangguan Usaha akibat musibah kebakaran.
13. Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull Insurance), produk ini menjamin Rangka Kapal berikut mesin dan peralatannya, seperti; jenis Kapal Tanker, Kapal Barang (Cargo), Kapal Penumpang (Fast Ferry), Container, RORO, Kapal Curah, Tongkang, Kapal Tunda, Kapal Keruk, dan lainnya. Asuransi Jasindo juga menawarkan produk Asuransi Builder Risks yang menjamin kerugian/kerusakan atas resiko-resiko pembangunan kapal.
14. Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo Insurance), alur pengangkutan barang (cargo), baik yang melalui darat, laut, dan udara memiliki resiko yang tidak kecil. Resiko ini, kalau terjadi, dapat menimbulkan dampak kerugian financial bagi pemilik barang (cargo). Menjadi sangat tepat, kehadiran produk Asuransi Jasindo berupa Asuransi Pengangkutan, untuk memberikan jaminan pengangkutan, baik Eskpor, Impor dan Antar Pulau, berupa barang seperti; general cargo, containers, barang curah, komoditas, mesin-mesin, pupuk, semen, bahan bakar minyak, CPO, dan lainnya.
15. Asuransi Pesawat dan Ruang Angkasa (Aviation Insurance), asuransi ini memberikan jaminan atas Rangka Pesawat, tanggung jawab hukum terhadap Pihak Ketiga, Personal/Accident Crew, Loss of Licence, Airport Owner Liability, dan untuk skala resiko yang lebih besar (mega-risk) seperti Satelit.
16. Asuransi Engineering (Engineering Insurance), memberikan jaminan perlindungan pada pelaku industri teknik, misalnya meliputi; asuransi Contractor’s All Risks, Contractor’s Plan and Machinery, Heavy Equipment, Machinery Breakdown, Loss of Profit Following MB, Electrical Equipment Insurance, ALOP Following Car, Deterioration of Stock, CPM Non Project, Civil Engineering Completed Risks, Boiler and Pressure Vessel.
17. Asuransi Oil and Gas (Oil and Gas Insurance), bidang industri energi, terutama Minyak dan Gas Bumi, masih menjadi primadona komoditas dan pondasi utama perekonomian nasional. Karena itu, dengan produk Asuransi Oil and Gas ini, Asuransi Jasindo memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, yang meliputi; Oil and Gas Onshore Exploration, Oil and Gas Offshore Exploration, Oil and Gas Onshore Production, Oil and Gas Offshore Production, Oil and Gas Onshore Construction, Oil and Gas Offshore Construction, dan lain-lain.
18. Asuransi Aneka (Various Insurance), sesuai namanya, Asuransi Aneka ini meliputi; jaminan proteksi untuk Public Liability, Commercial General Liability, Employe’s Liability, Workmen’s Compensation, Automobile Liability, Professional Indemnity, Product Liability, Fidelity Guarantee, Moveable All Risks, Freight Forwarder Liability, Carrier’s and Warehousement Liability, Stevedoring Liability, Director’s and Officer’s Liability, Hole-in-One, dan masih banyak lagi lainnya.
19. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance), musibah kecelakaan, tentu tidak diinginkan dan selalu dihindari dengan berlaku ekstra hati-hati. Namun kecelakaan, tentu tak akan mengenal siapa, dimana dan kapan waktunya. Sebelum itu, benar-benar terjadi, lebih tepat bila segera mempergunakan Asuransi Kecelakaan Diri, karena akan memberikan perlindungan meliputi; Kecelakaan Diri Anak Sekolah, Kecelakaan Diri Pengunjung Tempat Wisata, Deposan Bank, Asuransi Keluarga, Tamu Hotel, dan Asuransi Kecelakaan Diri Perjalanan Haji dan Umroh, dan lainnya.
20. Asuransi Keuangan (Financial Insurance), produk asuransi ini, merupakan jaminan proteksi, meliputi; jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, jaminan pemeliharaan, Custom Bond, Kontrak Bank Garansi, Jaminan L/C Impor, Asuransi Kredit, dan lain-lain.