I.
Hakikat dan Pengertian
Kewirausahaan merupakan fenomena yang cukup
populer dewasa ini, dan memungkinkan akan menjadi pola dan tatanan baru dalam
kehidupan masyarakat, dan bagi pihak tertentu merupakan hal yang baru yang mem
erlukan pendidikan khusus. Dunia wirausaha merupakan dunia bisnis yang penuh
resiko dan ketidakpastian, yaitu antara keberhasilan dan kegagalan mudah dan
cepat terjadi. Untuk mengantisipasi hal tersebut diperlukan pendidikan dan
pengetahuan kewirausahaan yang baik.
Dalam pengertian yang sederhana dapat dinyatakan
bahwa kewirausahaan merupakan wujud dari sesuatu,baik barang maupun jasa yang
diciptakan oleh pengusaha (enterpreneur) melalui proses inovasi dan kreasi.
Seseorang dapat dikatakan sebagai wirausaha apabila yang bersangkutan memiliki
kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru atau mewujudkan sesuatu yang
sebelumnya belum ada menjadi ada. Sedangkan usaha kecil adalah bentuk usaha
atau bisnis yang diselenggarakan dengan batas kemampuan yang terbatas serta
modal kerja yang terbatas pula.
Sifat-sifat yang perlu dimiliki oleh seorang wirausahaan yaitu :a. Suka terhadap tantangan-tantangan yang membawa dirinya pada keinginan untuk mencoba tantangan tersebut.
b. Resiko bukan faktor yang paling dipertimbangkan dalam melakukan sesuatu
c. Kepercayaan akan kemampuan diri melebihi dorongan dari orang lain
d. Berani menerima kegagalan dan menjadikan kegagalan itu sebagai bimbingan utama
e. Suka dan dapat bergaul dengan orang lain
f. berorientasi kemasa depan.
.
Kewirausahaan membutuhkan visi, kegemaran dan komitmen untuk memimpin yang lain mencapai visi tersebut. Kewirausahaan juga membutuhkan kemampuan untuk menghitung dan mengambil risiko.
Seorang enterpreneur terlepas apakah dia bawaan sejak lahir atau dari proses pengembangan, pada umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. gemar berbisnis, tegar walaupun gagal
b. pecaya diri
c. memoiliki self determination atau locus of control
d. mengelola resiko
e. perubahan dipandang sebagai kesempatan
f. toleran terhadap banyak pilihan
g. inisiatif dan memiliki need for achivement
h. kreatif
i. memiliki pandangan luas
j. waktu adalah berharga
k. memiliki motivasi yang kuat.
II.
PERAN DAN
BENTUK-BENTUK USAHA KECIL
Seperti yang kita ketahui bahwa usaha kecil mampu
memberikan kontribusi yang tidak kecil terhadap pertumbuhan ekonomi
negara.khususnya dalam mengatasi masalah ekonomi makro, seperti pengangguran
dan supplay utama bahan baku bagi perusahaan menengah dan besar.
Peran lain dari usaha kecil meliputi :a. Penciptaan lapangan kerja
b. Meningkatkan inovasi
c. Penopang bagi perusahaan menengah dan besar.
Bentuk-bentuk usaha kecil yang umum ditemukan
a. bisnis jasa
b. bisnis eceran
c. bisnis distribusi
d. agrobisnis atau pertanian
e. bisnis manufaktur.
Tohari, M (1999: 03-26)mengungkapkan bahwa fungsi dan peran usaha kecil sangat besar dalam kegiatan ekonomi masyarakat,fungsi dan peran itu meliputi :
a. Penyediaan
Barang dan Jasa
Penyediaan barang jualan merupakan salah satu peran dan fungsi usaha kecil dalam kegiatan ekonomi.dalam penyediaan barang dan jasa ,yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah :
1. berapa banyaknya persediaan barang jualan
2. mendeteksi barang-barang jualan
3. laporan mutasi barang jualan.
Penyediaan barang jualan merupakan salah satu peran dan fungsi usaha kecil dalam kegiatan ekonomi.dalam penyediaan barang dan jasa ,yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah :
1. berapa banyaknya persediaan barang jualan
2. mendeteksi barang-barang jualan
3. laporan mutasi barang jualan.
b. Penyerapan Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah sekelompok orang yang mampu bekerja,baik didalam maupun diluar hubungan kerja,guna menghasilkansuatu barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Tenaga kerja adalah sekelompok orang yang mampu bekerja,baik didalam maupun diluar hubungan kerja,guna menghasilkansuatu barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
c. Pemerataan Pendapatan
Dengan adanya usaha kecil menjadika masyarakat mendapatkan akses untuk mendapatkan pekerjaan sehingga mereka memperoleh pendapatan.
Dengan adanya usaha kecil menjadika masyarakat mendapatkan akses untuk mendapatkan pekerjaan sehingga mereka memperoleh pendapatan.
d. Nilai Tambah bagi Produk Daerah
Setiap daerah tentu memiliki keunggulannya masing-masing,baik dari segi geografis maupun potensi SDMnya,yang dapat dikelola oleh pengusaha kecil secara profesional,maka kondisi ini akan memberikan nilai tambah bagi daerah tersebut.
Setiap daerah tentu memiliki keunggulannya masing-masing,baik dari segi geografis maupun potensi SDMnya,yang dapat dikelola oleh pengusaha kecil secara profesional,maka kondisi ini akan memberikan nilai tambah bagi daerah tersebut.
e. Peningkatan Taraf Hidup
Dengan adanya lapangan pekerjaan di berbagai sektor termasuk usaha kecil,diharapkan dapat menyerap tenaga kerja bangi masyarakat sehingga mereka dapat menambah penghasilan dan dapat memenuhi kebutuhan yang mereka inginkan.
Lima peran usaha kecil tersebut diatas dapat dilihat dalam berbagai bentuk
usaha kecil yang ada, terutama di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa bentuk
dan jenis usaha kecil menurut jenis serta kegiatan yang di lakukannya. Bentuk
dan jenis usaha kecil dapat kita perinci dari beberapa segi, antara lain
sebagai berikut.Dengan adanya lapangan pekerjaan di berbagai sektor termasuk usaha kecil,diharapkan dapat menyerap tenaga kerja bangi masyarakat sehingga mereka dapat menambah penghasilan dan dapat memenuhi kebutuhan yang mereka inginkan.
1.
Ditinjau dari hakikat dan penggolonganya
a.
Industri kecil, misalnya :industri kerajinan rakyat,
industri cor logam, konveksi, dan berbagai industri kecil lainnya.
b.
Perusahaan
berskala kecil, misalnya : took kerajinan, penyalur, koprasi, toserba,
restoran, jasa profesi, took bunga dan lainya.
c.
Sektor informal,
misalnya : agen barang bekas, warung,kios kaki lima, dan lainnya.
2.
Ditinjau dari
bentuknya.
a.
Usaha perorangan
b.
Usaha
persekutuan.
3.
Ditinjau dari
jenis produk atau jasa yang dihasilkan
a.
Usaha
perdagangan, meliputi keagenan, pengecer, ekspor atau impor, sektor informal,
dan lainnya.
b.
Usaha pertanian,
meliputi pertanian pangan,perkebunanperikanan,dan peternakan
c.
Usaha industri,
meliputi industri logam/kimia,pertambangan,makanan/minuman,dan konveksi.
d.
Usaha
jasa,meliputi konsultan, perencanaan, restoran, transportasi, dan konstruksi.
III.
PERKEMBANGAN FRANCHISING DI INDONESIA
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan
munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan
kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian
lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun
juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat
berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu
teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor
maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang
memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS
dan Jepang Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai
pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah
(PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang
waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang
Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum
dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Kiat-Kiat
Memilih Usaha dengan Cara Waralaba (Franchising)
- Jangan minder saat berhadapan dengan staf bisnis waralaba. Biarpun mereka berhak menyeleksi Anda, sesungguhnya mereka juga membutuhkan Anda. Karena itu manfaatkan sesi-sesi wawancara dengan mereka untuk menggali habis kondisi usaha waralaba. Mereka boleh menggali informasi seputar kepribadian dan kondisi keuangan investor. Anda pun seharusnya bisa menggali berbagai informasi mendalam tentang perusahaan penyelenggara waralaba.
- Coba kenali latar belakang perusahaan atau sang pengusaha, bonafiditas, pengalaman, potensi pasar, peta persaingan, serta keunggulan dan keunikan produk atau sistem mereka. Dari serangan balik wawancara itu Anda bisa meraba sikap mereka. Cara dan sikap ketika menjawab pertanyaan bisa Anda jadikan tolok ukur kultur usaha mereka. Semakin mereka terbuka, semakin baik. Semakin mereka misterius dan tertutup, ya semakin buruk. Ingat, kelak Anda harus saling bertukar informasi dengan mereka. Bayangkan dan perkirakan apakah Anda bisa berkomunikasi secara nyaman dengan mereka kelak?
- Jangan segan menyelidiki kondisi keuangan pewaralaba. Kinerja mereka di masa lalu bisa menjadi pantulan prospek usaha Anda di masa depan. Pewaralaba yang baik tak akan segan membagi informasi penting ini. Waralaba yang layak pilih adalah perusahaan yang telah menghasilkan untung selama bertahun-tahun, setidaknya lebih dari 3 tahun. Tanyakan pula kinerja cabang atau gerai milik terwaralaba lama. Apakah mereka untung atau malah gulung tikar. Kalau tutup sebabnya apa, begitu pula kalau sukses resepnya apa. Tak ada salahnya kalau Anda mencoba menggali informasi langsung dari terwaralaba lama yang lebih dulu beroperasi.
- Pilihlah brand waralaba yang sudah dikenal masyarakat. Sebagian brand waralaba luar negeri tak dikenal di sini. Tapi, kalau nama mereka cukup terkenal secara Internasional, layaklah untuk dipertimbangkan. Jadi jangan segan menyelidiki reputasi mereka lewat internet atau kenalan di luar negeri.
- Bisnis waralaba bukanlah deposito atau obligasi pemerintah yang berbunga tetap. Karena itu, jangan pertaruhkan seluruh kekayaan Anda pada bisnis yang ingin Anda masuki. Sehebat apa pun waralaba yang hendak Anda ikuti, resiko bisnis tetap ada. Soalnya, ada banyak faktor ekonomi yang tidak berada dalam kendali perusahaan atau pelaku ekonomi mana pun, sehebat apa pun sistem dan keunggulan mereka.
- Pelajari dan cermati draf kontrak sebaik-baiknya. Jangan terburu-buru menganggukkan kepala dan berjabat tangan tanda sepakat. Ingat, semua kewajiban dan hak Anda tercatat dalam dokumen kontrak. Jadi, jangan sampai kontrak itu nantinya hanya merugikan Anda.
IV.
Ciri-ciri perusahaan kecilSecara umum perusahaan kecil mengacu pada ciri-ciri
berikut :
•
Manajemen berdiri sendiri. Biasanya para manajer perusahaan adalah pemiliknya
juga, dengan predikat yang disandang mereka memiliki kebebasan untuk bertindak
dan mengambil keputusan.
• Investasi modal terbatas. Pada umumnya modal perusahaan kecil disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik, karena jumlah modal yang diperlukan relative kecil.
• Daerah operasinya local. Dalam hal ini majikan dan karyawan tinggal dalam suatu lingkungan yang berdekatan dengan letak perusahaan.
• Ukuran secara keseluruhan relative kecil ( penyelenggara di bidang operasinya tidak dominant)
• Investasi modal terbatas. Pada umumnya modal perusahaan kecil disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik, karena jumlah modal yang diperlukan relative kecil.
• Daerah operasinya local. Dalam hal ini majikan dan karyawan tinggal dalam suatu lingkungan yang berdekatan dengan letak perusahaan.
• Ukuran secara keseluruhan relative kecil ( penyelenggara di bidang operasinya tidak dominant)
v
Keuntungan perusahaan
kecil
Kebebasan dalam bertindak mengacu pada fleksibilitas gerak perusahaan dan kecepatannya dalam mengantisipasi perubahan tuntutan pasar. Hal ini lebih memungkinkan dalam perusahaan kecil karena ruang lingkup layanan perusahaan relative kecil, sehingga penyesuaian terhadap adopsi teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pasar dapat dilaksanakan dengan cepat.
Penyesuaian dengan kebutuhan setempat dapat berjalan lebih baikterutama karena dekatnya perusahaan dengan masyarakat setempat, keeratan hubungan dengan pelanggan, serta fleksibilitas penyesuaian volume usaha dalam kaitannya dengan tuntutan perubahan selera pelanggan.
Kebebasan dalam bertindak mengacu pada fleksibilitas gerak perusahaan dan kecepatannya dalam mengantisipasi perubahan tuntutan pasar. Hal ini lebih memungkinkan dalam perusahaan kecil karena ruang lingkup layanan perusahaan relative kecil, sehingga penyesuaian terhadap adopsi teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pasar dapat dilaksanakan dengan cepat.
Penyesuaian dengan kebutuhan setempat dapat berjalan lebih baikterutama karena dekatnya perusahaan dengan masyarakat setempat, keeratan hubungan dengan pelanggan, serta fleksibilitas penyesuaian volume usaha dalam kaitannya dengan tuntutan perubahan selera pelanggan.
v Kelemahan perusahaan kecil
Perusahaan dengan ukuran apa saja (Besar, sedang, maupun kecil) selalu mengadung resiko. Perusahaan kecil lebih mudah terpengaruh oleh perubahan situasi, kondisi ekonomi, persaingan, dan lokasi yang buruk. Kelemahan perusahaan kecil yang terutama berkaitan dengan spesialisasi, modal dan jaminan pekerjaan terhadap karyawannya.
Perusahaan dengan ukuran apa saja (Besar, sedang, maupun kecil) selalu mengadung resiko. Perusahaan kecil lebih mudah terpengaruh oleh perubahan situasi, kondisi ekonomi, persaingan, dan lokasi yang buruk. Kelemahan perusahaan kecil yang terutama berkaitan dengan spesialisasi, modal dan jaminan pekerjaan terhadap karyawannya.
V.
KINERJA USAHA
KECIL DEALAM EKONOMI
Kinerja Koprasi dan UKM dalam Laporan Berita
Resmi STATISTIK, No. 21 / VII / 24 Maret menunjukkan hasil kinerja usaha kecil
sebagai berikut :
1.
Nilai Tambah
Selama periode 2000-2003 peran
Usaha Kecil dalam penciptaan nilai tambahterus meningkat dari 39,7% pada tahun
2000 menjadi 41,1% pada tahun 2003.sebaliknya peran Usaha Besar semakin
berkurang dari 45,5%pada t6ahun 2000 menjadi 43,3% pada tahun 2003.sementara
peran Usaha Menengah relatif stabil berkisar 15%selama periode ini.
Ket.
Hijau : UB = 45,49%
Merah : UM = 14,77%
Biru : UK = 39,74%
Hijau : UB = 45,49%
Merah : UM = 14,77%
Biru : UK = 39,74%
Ket.
Hijau : UB = 43,28%
Merah : UM = 16,61%
Biru : UK = 41,11%
Hijau : UB = 43,28%
Merah : UM = 16,61%
Biru : UK = 41,11%
Apabila dilihat dari sektor
per sektor Usaa Kecil memiliki keunggulan dalam bidang usaha yang memanfaatkan
sumber daya alam dan sektor sektor tersier seperti pertanian tanaman bahan
makanan, perkebunan, peternakan, perikanan, perdagangan, hotel dan restoran.di
masing-masing sekktor ini, Usaha Kecil menciptakan nilai tambah lebih dari 75%
selama periode 2000-2003.
2.
Unit Usaha, Tenaga Kerja, dan Produktivitas
Kemampuan tenaga kerja dalam
menciptakan nilai tambah sangat berbeda antara satu kelompok usaha dengan
lainnya dalam menunjukkan kecendrungan peningkatan dari tahun ke tahun.jumlah
unit usaha kecil dan menengah tahun 2003 yang bekerjs di sektor UKM sebesar 79
juta pekerja, meningkat sebesar 8,6 juta pekerja dibanndingkan tahun 2000 atau
selama periode 2000-2003 meningkat sebesar 12,2% dengan rata-rata 4,1% per
tahun.
Produktivitas per tenaga kerja
Usaha Kecil pada tahun 2000 sebanyak 8 juta rupah per tenaga kerja per tahun.
Nilai ini meningkat cukup besar pada tahun 2003 menjadi 10,5 juta rupiahper
tenaga kerja per tahun. Sementara produktivitas kelompok usaha menengah dan
besar pada taun 2000 masing-masingsebanyak 24,7juta dan 1,5 miliar rupiah per
tenaga kerja per tahun.pada tahun 2003 meningkatmasing-masing sebesar 31,8 juta
rupiah dan 1,8 rupiah. Nampaknya masing-masing kelompok usaha memiliki
keunggulan dan saling melengkapi satu dengan yang lain. Kelompok usaha besar
memiliki potensi sebagai motor pertumbuhan, sementara kelompok usaha sebagai
penyeimbang pemerataan dan penyerapan tenaga kerja.
VI.
KENDALA DAN
PENGEMBANGAN USAHA KECIL
Adapun faktor-faktor yang masih menjadi kendala
dalam meningkatkan daya saing dan kinerja usaha kecil dan menengah di Indonesia
adalah,
1.
Lemahnya sistem pembiayaan dan kurangnya komitmen
pemerintah bersama lembaga legislatif terhadap dukungan permodalan usaha kecil
sehingga keberpihakan lembaga-lembaga keuangan dan perbangkan masih belum
seperti yang diharapkan
2.
Kurangnya kemampuan usaha kecil untuk meningkatkan
usaha pasar, daya saing pemasaran serta pemahaman regulasi pasar, baik pasar domestik
maupun pasar global.
3.
Terbatasnya informasi sumber bahan baku dan panjangnya
jaringan distribusi, lemahnya kekuatan tawar menawar khususnya bahan baku yang
dikuasai pengusaha besar mengakibatkan sulitnya pengendalian pasar.
4.
Belum terciptanya “Blue print” platform teknologi dan
informasi yang meliputi masalah regulasi,pembiayaan ,standarisasi, lisensi,
jenis teknologi tepat guna, dan fasilitas pendukung teknologi kerja yang mampu
digunakan sebagai keunggulan bersaing.
5.
Masih rendahnya SDM yang meliputi aspek kompetensi,
keterampilan, etos kerja, karakter, kesadaran akan pentingnya konsistensi mutu
dan standarisasi produk dan jasa, serta wawasan kewirausahaan.
6.
Proses perizinan pendirian badan usaha, patent, merk,
hak cipta, investasi, izin export import yang masih birokratis dan biaya tinggi
serta memerlukan waktu yang panjang.
7.
Keberadaan jasa lembaga penjamin, asuransi,dan jasa
lembaga keuangan nonbank lainnya, masih belum mampu melayani usaha kecil secara
optimal.
8.
Tidak berfungsinya secara baik lembaga promosi
pemerintah didalam menunjang promosi produk dan jasa usaha kecil,baik untuk
pasar domestik maupun pasar global.
Untuk meningkatkan daya saing global, memecahkan
permasalahan serta kendala yang di hadapi oleh usaha kecil sangat diperlukan
dukungan iklim usaha yang kondusif dari pemerintah dan lembaga legislatif.
dukungan tersebut dapat dilakukan dengan merestrukturisasi sektor-sektor sebagai
berikut :
1.
Restrukturisasi sektor keuangan untuk menjamin
pendanaan yang diperlukan oleh usaha kecil baik untuk modal investasi maupun
modal kerja, perlu diterbitkan skema pendanaan yang dapat memberikan kemudahan
bagi kebutuhan permodalan usaha kecil.
2.
Restrukturisasi sektor perizinan melalui penyederhanaan
berbagai bentuk perizinan yang masih dirasakan tumpang tindih, menyediakan
pelayanan perizinan dengan pola satu atap serta menekan biaya-biaya yang menimbulkan
biaya ekonomi tinggi.
3.
Restrukturisasi sektor investasi stretegis dimaksudkan
untuk menata ulang atau mengubah peruntukan investasi sektor-sektor strategis
yang selama ini tidak dimanfaatkan secara baik oleh usaha besar diberkan kepada
usaha kecil.
4.
Restrukturisasi sektor sarana dan prasarana pengembangan
usaha kecil melalui modernisasi sarana dan prasarana produksi dan pemasaran,
kegiatan penelitian, pengkajian dan penetapan teknologi tepat guna,serta
penetapan program insentif bagi usaha kecil.
5.
Restrukturisasi sektor teknologi informasi melalui kebijakan
penyediaan pusat pelayanan berbasiskan teknologi informasi usaha kecil.
6.
Restrukturisasi sektor pemasaran melalui penetapan
kebijakan pelaksanaan penelitian pasar, penyediaan informasi pasar, dukungan
promosi dan meningkatkan peran perwakilan indonesia diluar negeri untuk
meningkatkan ekspor produk unggulan usaha kecil.
7.
Restrukturisasi sektor kelembagaan dan peraturan
perundangan bersifat menghambat dan tidak sesuai lagi bagi pemberdayaan usaha
kecil
VII.
PERBEDAAN KEWIRAUSAHAAN DAN USAHA KECIL
Secara sederhana perbedaan antara
perusahaan kecil dengan kewirausahaan adalah kewirausahaan adalah
berbentuk seorang pemimpin yang mampu memimpin anggotanyan untuk mencapai
tujuannya tersebut. Sedangkan perusahaan kecil berbentuk organisasi atau
kelompok kecil.
Amirullah, dan Imam Hardjanto, 2005. Pengantar Bisnis, Edisi Pertama, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar