Terdapat 3 bentuk utama dalam organisasi bisnis
yaitu :
1. Perusahan Perseorangan (sole
proprietorship)
2. Perusahaan Patungan atau firma (partnership)
3. Perseroan Terbatas (PT)
I.
Perusahaan Perseorangan
Usaha Pribadi adalah bentuk bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang dan mengambil segala keputusan
dan bertanggungjawab secara pribadi atas segala hal yang dilakukan oleh
perusahaan.
Kelebihan
perusahaan Perseorangan
- Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan izin pembentukan dari pemerintah
- Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut.
- Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankannya.
- Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah beraksi terhadap keputusan harian dengan mudah.
- Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.
Kekurangan Perusahaan
Perseorangan
- tanggungjawab utang tidak terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi pemiliknya.
- Jarang ada yang bertahan lama, dimana hal ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik dari perusahaan tersebut.
- Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah.
- Relatif bergantung hanya pada pola pikir satu orang saja apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka resiko kegagalan akan sangat besar.
Dibalik kendala-kendala yang
muncul dalam usaha kecil, namun eksistensinya justru memberikan kontribusi
besar dalam mengatasi masalah perekonomian negara.
II. Perusahaan Persekutuan (Firma)
Persekutuan
(firma dan komanditer) merupakan bentuk
organisasi bisnis di mana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik
dari perusahaan sehingga tanggungjawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh
mereka. Firma adalah perseroan yang didirikan untuk
menjalankan sutau perusahaan di bawah satu nama bersama dimana
peserta-pesertanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya
kepada pihak ketiga.
Sedangkan persekutuan
Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu
perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang
bertanggungjawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain
yang mempercayakan uangnya (Lupiyoadi R dan Wacik,1998)
Kelebihan-kelebihan Perusahaan Persekutuan
- Modal tersedia banyak
- Meningkatkan kepercayaan kreditor
- Keahlian dan ketrampilan bertambah
- Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang
Kekurangan-kekurangan Persekutuan
- tanggung jawab tidak terbatas
- Umur yang terbatas
- Lemahnya penegendalian
Lebih lanjutnya, Lupiloyoadi R. dan Wacik (1998:60-61) mengungkapkan bahwa fungsi dan kedudukan partner dalam sebuah persekutuan dapat berupa :
- Otensible partner, merupakan partner yang berperan aktif pada bisnis yang akan dijalankan dan dikenal oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebagai partner. Partner jenis ini dapat juga berfungsi sebagai general partner.
- Active partner, merupakan partner yang berperan aktif pada bisnis yang akan dijalankan. Partner jenis ini dapat juga berfungsi sebagai otensible partner.
- Secret partner, merupakan partner yang berperan aktif pada bisnis yang akan dijalankan tetapi kesertaannya dirahasiakan.
- Dormant partner, merupakan partner yang berperan tidak aktif pada bisnis yang akan dijalankan dan kesertaannya dikenal oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebagai partner.
- Nominla partner, yaitu seorang yang ikut serta dalam suatu CV di mana kesertaannya sebagai partner diwakili oleh seseorang.
- Subpartner, yaitu seseorang yang dikontrak oleh seorang partner di dalam CV untuk turut membantu kelancaran jalannya CV yang bersangkutan
- Limited partner, merupakan partner yang yang harus dimintai persetujuannya lebih dahulu apabila hartanya akan dijadikan modal kerja bagi CV yang ada.
III. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas secara hukum
dianggap sebagai suatu badan hukum, terpisah dari individu-individu yang
memilikinya. PT didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Perusahaan
mengumpulkan dana yang diperlukannya denganjalan menjual saham kepada
masyarakat dan para pemegang saham tersebut menjadi pemilik perusahaan itu.
Jika perusahaan mendapatkan keuntungan maka perusahaan akan membayarkannya atas
saham yang dibelinya (deviden). Namun keuntyungan yang tidak dibagikan juga
merupakan kepunyaan para pemilik, tetapi biasanya keuntungan tersebut
ditanamkan kembali kedalam kegiatan perusahaan, sebaliknya jika perusahaan
dibubarkan maka para pemegang saham membagi-bagi setiap aktiva yang tersisa
setelah semua hutang dibayar.
Kebaikan bentuk PT
- Adanya tanggunjawab atas utang yang terbatas, dimana tanggungjawab utang yang harus dibayar hanya sebatas jumlah saham yang dimilikinya.
- Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
- Umumnya memiliki jangkawaktu operasi yang tidak terbatas
- Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga rendah.
- Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu dimana pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen profesional untuk menjalanakan perusahaan yang ada.
Kekurangan bentuk PT
- Keterbatasan dalam jenis bidang usaha yang akan dijalankan karena bidang usaha ditentukan oleh ijin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku
- Adanya perbedaaan kepentingan di dalam menjalankan PT, pemilik saham minoritas dikalahkan dengan mayoritas
- Adanya kewajiban membuat laporan kepada berbagai pihak
- Biaya pendirian yang tidak sedikit
- Afanya sisitem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, deviden yang diterima serta pajak individu.
Garis kekuasaan dalam Perseroan Terbatas dapat
dilihat pada gambar di bawah ini :
Keterangan :
a.
Shareholder (Pemegang Saham)
Pemegang saham
merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan, dalam pertemuan mereka ,
pemegang saham memilih direktur untuk mengelola perusahaan, memilih akuntan
public untuk mengaudit keuangan.
b.
Dewan Direktur (Board of Directors)
Merupakan
perwakilan dari pemegang saham, mempunyai kekuasaan untuk memutuskan suatu
keputusan manajemen seperti keputusan untuk membangun pabrik baru dsbnya.
c.
manager (managers)
Chief Executive
Officers (CEO) atau managing Directors dari perusahaan ditunjuk oleh board of
director dan bertanggungjawab melaksanakan kebijakan dari board of directors.
IV. KOPERASI
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).
Modal Koperasi terdiri dari :
1. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2. Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.
Prinsip Koperasi:
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan.
Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
- Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
- Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
- Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
- Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
- Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
- Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.
Cara Mendirikan Koperasi:Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1. Rapat pembentukan koperasi
Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2. Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
3. Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
4. Pengumuman dalam Berita Negara
Pengelompokan Koperasi
Menurut bidang usahanya:
1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.
2. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
3. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
4. Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
1. Primer Koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
2. Pusat Koperasi adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
3. Gabungan Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)
4. Induk Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).
Pihak yang terlibat dalam Koperasi:
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. RAT menetapkan sebagai berikut:
a. Anggaran Dasar
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi dan memiliki jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa / honorarium.
3. Pengawas / Dewan Komisaris yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota atau
b. Keputusan pemerintah bila:
Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992
Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).
Modal Koperasi terdiri dari :
1. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2. Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.
Prinsip Koperasi:
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan.
Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
- Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
- Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
- Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
- Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
- Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
- Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.
Cara Mendirikan Koperasi:Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1. Rapat pembentukan koperasi
Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2. Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
3. Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
4. Pengumuman dalam Berita Negara
Pengelompokan Koperasi
Menurut bidang usahanya:
1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.
2. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
3. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
4. Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
1. Primer Koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
2. Pusat Koperasi adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
3. Gabungan Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)
4. Induk Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).
Pihak yang terlibat dalam Koperasi:
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. RAT menetapkan sebagai berikut:
a. Anggaran Dasar
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi dan memiliki jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa / honorarium.
3. Pengawas / Dewan Komisaris yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota atau
b. Keputusan pemerintah bila:
Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992
Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.
V. BENTUK
LAIN ORGNANISASI BISNIS
A. Join Venture
Joint
venture dapat diartikan sebagai suatu persetujuan (joint project), yaitu bentuk
persekutuan perseroan yang dibentuk oleh dua ataqu lebihperseroan untuk tujuan
tertentu. Tujuan utama dari joint venture adalah menggabung perseroan yang
memiliki keahlian yang berbeda untuk
dapat dikontribusikan demi keberhasilan suatu proyek tertentu.
Joint venture
biasanya digunakan untuk mngerjakan pembangunan proyek-proyek besar yang
memerlukan modal besar.
Karakteristik
utama joint venture adalah :
- Dibatasi pada proyek tertentu
- Jangka waktu dibatasi dengan perjanjian dan dihentikan pada saat proyek sudah benar-benar selesai
- Dibawah kekuasaan seorang manajer, dimana namanya tertera dalam usaha
- Pada saat joint venture selesai para partisipan akan membagi laba dan rugi sesuai perjanjian
B. Sindicate
Memiliki kemiripan dengan joint venture
dibentuk oleh beberapa perusahaan yang mempunyai tujuan khusus. Sindicate
digunakan dalam bidang keuangan.
C. Cooperatives
Pada ssat produsen, konsumen,
atau kelompok lain mempunyai produk yang sama untuk dibeli dan dijual, suatu
asosiasi kerja sama dapat dibentuk dengan memberikan fasilitas pada indicant.
Kelompok. Suatu kerja sama merupakan penyusunan secara kolektif di mana semua
anggota menggabungkan sumber-sumbernya untuk membeli barang dalam partai besar
dan kemudian menjualnya di antara mereka. Beberapa prinsip dari cooperatives (
kerja sama) yang sekarang diadopsi oleh bisnis di seluruh dunia adalah sebagai
berikut.
- keanggotan terbuka bagi semua orang yang tertarik.
- Setiap anggota hanya mempunyai satu suara.
- Distribusi dari surplus dibuat sebanding dengan besarnya pembelian yang dibuat.
- Tidak ada pinjaman pada pelanggan
D. Franchisee
Franchisee
adalah suatu sistem pemasaran yang berkisar pada perjanjian sah antara dua
pihak yang salah satunya (franchisee) diberi hak istimewa untuk
menjalankan bisnis sebagai pemilik pribadi tapi dengan syarat perusahaan
dijalankan menurut metode dan cara yang dispesifikasikan oleh pihak lain (franchisor).
Perusahaan franchisee biasanya memberi anggota sistem tersebut denngan nama, logo, prosedur pengoperasian, dan
lain-lain.
Kelebihan Franchisee
- Pelatihan formal
- Bantuan keuangan
- Metode pemasaran yang telah terbukti
- Bantuan manajemen
- Jangka waktu permulaan bisnis lebih cepat
- Tingkat kegagalan keseluruhan lebih rendah
Kekurangan Franchisee
- Pajak franchisee
- Royalti yang harus dibayar
- Adanya batas pertumbuhan
- Kurangnya kebebasan dalam beroperasi
- Franchisor mungkin penyalur tunggal dari beberapa perlengkapan.
Sumber:
Amirullah, dan Imam Hardjanto, 2005. Pengantar Bisnis, Edisi
Pertama, Graha Ilmu, Yogyakarta.
cantik bagi dong
BalasHapusbuat materi uts . . . . .
mksih artikelnya
BalasHapus