DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar
pertimbangan
Wajib daftar
perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif.
Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat
penting.
Pada dasarnya ada 3
pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
1.
Pemerintah
2.
Dunia Usaha
3.
Pihak lain yang berkepentingan
Selain itu daftar
perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.
Daftar
Perusahaan
Dalam
ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar
Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau
peraturan-peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Sebagai tindak lanjut
dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai
Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar
penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk
perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan
menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan;
b.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap
jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba;
c.
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau
badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
d.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam
bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba;
e.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang
perdagangan.
TUJUAN
DAN SIFAT
Pasal 2
Daftar Perusahaan
bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha.
Pasal 3
Daftar Perusahaan
bersifat terbuka untuk semua pihak.
Pasal 4
(1) Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya
administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang
diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan
yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.
(2) Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan
ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna.
KEWAJIBAN
PENDAFTARAN
Pasal 5
(1) Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
(2) Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikan surat kuasa yang sah.
(3) Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik
berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka
telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
(4) Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di
wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang
pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Pasal 6
(1) Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
a. Setiap Perusahaan
Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang Undang
Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische
Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan
ditambah;
b. Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi
pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya
sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan
suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
(2) Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat
(1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Perusahaan yang wajib
didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan
menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,termasuk di dalamnya kantor cabang,
kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu
yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
Undang-undang ini berbentuk :
a.
Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
b.
Persekutuan;
c.
Perorangan;
d.
Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b,
dan c pasal ini.
CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU
PENDAFTARAN
Pasal 9
(1) Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi
formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran
perusahaan.
(2) Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan
pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b. di tempat kedudukan setiap kantor cabang,
kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan
perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
(3) Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat
kedudukannya.
Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
HAL-HAL YANG WAJIB
DIDAFTARKAN
Pasal 11
(1)
Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi
ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib
didaftarkan adalah :
a.
1. nama perseroan;
2.
merek perusahaan;
b.
1. tanggal pendirian
perseroan,
2.
jangka waktu berdirinya perseroan;
c.
1. kegiatan pokok dan
lain-lain kegiatan usaha perseroan;
2.
izin-izin usaha yang dimiliki;
d.
1. alamat perusahaan pada
waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
2.
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta
perwakilan perseroan;
e.
berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
1.
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.
alamat tempat tinggal yang tetap;
5.
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak
bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6.
tempat dan tanggal lahir;
7.
negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara
Republik Indonesia;
8.
kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9.
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e
angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki
jabatan;
f.
lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris;
g.
1. modal dasar;
2.
banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
3.
besarnya modal yang ditempatkan;
4.
besarnya modal yang disetor;
h.
1. tanggal dimulainya
kegiatan usaha;
2.
tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;
3.
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2)
Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum
disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang
saham-saham itu yaitu:
1.
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.
alamat tempat tinggal yang tetap,
5.
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak
bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia;
6.
tempat dan tanggal lahir;
7.
negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara
Republik Indonesia;
8.
kewarganegaraan;
9.
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2)
angka 8;
10. jumlah saham yang dimiliki,
11. jumlah uang yang disetorkan
atas tiap saham.
(3)
Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta
pendirian.
(4)
Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas
yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur
lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 12
(1)
Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib
didaftarkan adalah :
a.
1. nama koperasi,
2
nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3
merek perusahaan.
b.
1. tanggal pendirian;
c.
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
d.
alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
e.
berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
1.
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.
alamat tempat tinggal yang tetap;
5.
tanda tangan;
6.
tanggal mulai menduduki jabatan;
f.
lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan
pemeriksa;
g.
1. tanggal dimulainya
kegiatan usaha;
2.
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2)
Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta
pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat
yang berwenang untuk itu.
Pasal 13
(1)
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang
wajib didaftarkan adalah :
a.
tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b.
1. nama persekutuan dan
atau nama perusahaan
2.
merek perusahaan;
c.
1. kegiatan pokok dan
lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2.
izin-izin usaha yang dimiliki;
d.
1. alamat kedudukan
persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2.
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta
perwakilan persekutuan;
e.
jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah
sekutu pasip;
f.
berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip;
1.
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1 ;
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.
alamat tempat tinggal yang tetap;
5.
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak
bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6.
tempat dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7
7.
negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara
Republik Indonesia,
8.
kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9.
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f
angka 8;
g.
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
h.
besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap
sekutu aktip dan pasip;
i.
1. tanggal dimulainya
kegiatan persekutuan;
2.
tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila
terjadi setelah didirikan persekutuan;
3.
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j.
tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda
tangani untuk keperluan persekutuan;
(2)
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham,
selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib
didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
a.
besarnya modal komanditer;
b.
banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
c.
besarnya modal yang ditempatkan;
d.
besarnya modal yang disetor.
(3) Pada waktu
mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 14
(1) Apabila perusahaan
berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. tanggal pendirian persekutuan;
2. jangka waktu
berdirinya persekutuan apabila ada;
b. 1. nama persekutuan atau nama perusahaan;
2. merek perusahaan
apabila ada;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
persekutuan;
2. izin-izin usaha yang
dimiliki;
d. 1. alamat kedudukan persekutuan;
2. alamat setiap kantor
cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;
e. berkenaan dengan
setiap sekutu :
1. nama lengkap dan
setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu
apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor dan tanggal
tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal
yang tetap;
5. alamat dan negara
tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara
Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal
lahir;
7. negara tempat lahir
apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada
saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan
dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
f.
lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;
g. jumlah modal (tetap)
persekutuan;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya
setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan
permintaan pendaftaran;
i.
tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani
untuk keperluan persekutuan).
(2) Apabila perusahaan
berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan
wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 15
(1)
Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib
didaftarkan adalah :
a.
1. nama lengkap pemilik
atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri;
b.
1. alamat tempat tinggal
yang tetap;
2.
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak
bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
c.
1. tempat dan tanggal lahir
pemilik atau pengusaha
2.
negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara
Republik Indonesia;
d.
1. kewarganegaraan pemilik
atau pengusaha pada saat pendaftaran;
2.
setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila
berlainan dengan huruf d angka 1;
e.
nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
f.
1. kegiatan pokok dan
lain-lain kegiatan usaha;
2.
izin-izin usaha yang dimiliki;
g.
1. alamat kedudukan
perusahaan;
2.
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta
perwakilan perusahaan apabila ada;
h.
jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
i.
1. tanggal dimulai kegiatan
perusahaan;
2.
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2)
Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta
pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta
pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 16
(1)
Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada
sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini,
hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.
nama dan merek perusahaan;
b.
tanggal pendirian perusahaan;
c.
1. kegiatan pokok dan
lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
2.
izin-izin usaha yang dimiliki;
d.
1. alamat perusahaan
berdasarkan akta pendirian;
2.
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta
perwakilan perusahaan;
e.
berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
1.
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1 ;
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.
alamat tempat tinggal yang tetap;
5.
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak
bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6.
tempat dan tanggal lahir;
7.
negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara
Republik Indonesia;
8.
kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9.
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e
angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki
jabatan;
f.
lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau
pengawas;
g.
1. modal dasar;
2.
besarnya modal yang ditempatkan;
3.
besarnya modal yang disetorkan;
h.
1. tanggal dimulainya
kegiatan perusahaan;
2.
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2)
Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta
pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang
berwenang untuk itu.
Pasal 17
Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang
belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Sumber:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Sumber:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar