I.
Pengertian
Perikatan adalah
hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang (pihak) atau
lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya wajib
memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Hubungan hukum dalam harta kekayaan
ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau
peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Dalam bahasa Belanda
perikatan disebut verbintenissenrecht.
Namu, terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ahli hukum dalam memberikan
istilah hukum perikatan, yaitu sebagai berikut:
1.
Wirjono Prodjodikoro
Dalam bukunya Asas-Asas Hukum Perjanjian, (bahasa
Belanda: het verbintenissenrecht)
jadi, verbintenissenrecht oleh
Wirjono diterjemahkan menjadi hukum perjanjian bukan hukum perikatan.
2.
Pitlo
Perikatan adalah suatu
hubungan yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar
mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur)
atas sesuatu prestasi.
3.
Subekti
Perikatan adalah suatu
hubungan antara dua pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu
dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu.
II.
Dasar
Hukum Perikatan
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat tiga sumber yaitu:
1.
Perikatan yang timbul dari persetujuan
(perjanjian).
2.
Perikatan yang timbul dari
undang-undang. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata: “Perikatan yang
lahir dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja atau dari
undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Perikatan terjadi karena
undang-undang semata yaitu yang ada dalam Pasal 104 KUH
Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain
dalam Pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban
pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan.
Perikatan
terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia.
Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan
melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwarneming).
III.
Asas-
Asas Hukum Perikatan
Asas-asas
hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni:
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas
kebebasan berkontrak terlihat dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas Konsensualisme
Asas
konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan
sesuatu formalitas. Dengan demikian, asas konsensualisme lazim disimpulkan
dalam Pasal 1320 KHU Perdata.
IV.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Apabila
seseorang berhutang tidak memenuhi kewajibannya, menurut bahasa hukum ia
melakukan “wanprestasi” yang menyebabkan ia dapat digugat di depan hakim.
Para debitur berkewajiban untuk
memenuhi prestasi. Dan jika ia tidak melaksanakan kewajibannya tersebut bukan
karena keadaan memaksa maka debitur dianggap melakukan inkar janji (wanprestasi).
Wanprestasi timbul apabila salah
satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Adapun bentuk dari
wanprestasibisa berupa empat kategori, yakni:
Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya,
Melaksanakan
apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan,
Melakukan
apa yang dijanjikan tetapi terlambat,
Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat dari debitur yang melakukan
wanprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni:
Membayar
Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi).
Pembatalan
Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian.
Peralihan
Risiko.
V.
Hapusnya Perikatan
Hapusnya perikatan menurut Pasal 1381:
1. Pembayaran.
2. Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan
penyimpanan atau penitipan.
3. Pembaharuan utang.
4. Perjumpaan utang atau kompensasi.
5. Percampuran utang.
6. Pembebasan utang.
7. Musnahnya barang yang terutang.
8. Kebatalan atau pembatalan.
9. Berlakunya suatu syarat batal.
10. Lewatnya waktu.
Sumber:
Sumber:
- Diktat Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis, Neltje F.Katuuk Gunadarma Jakarta 1994
- Hukum Dalam Ekonomi Edisi Revisi, Elsi Kartika Sari, S.H., Grasindo, Jakarta, 2005
- Hukum Bisnis : Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Zaeni Asyhadie, S.H., Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar