Senin, 26 Januari 2015

Kisah Sukses "Koperasi Kumbasari"



Koperasi Pasar Kumbasari-Badung berhasil bebaskan pedagang dari jeratan rentenir banyak cerita sukses tentang koperasi di Bali. Salah satunya adalah Koperasi Pasar Kumbasari-Badung dengan bidang usaha simpan pinjam. Koperasi yang berdiri sejak 1981 ini, semula hanya dirintis oleh 28 orang, sekarang sudah mencapai 6.221 orang. Anggotanya terdiri pedagang, tidak hanya berasal dari pasar Kumbasari dan Badung, tetapi juga beberapa pasar lain di Bali.
Ide mendirikan koperasi pasar ini tidak sia-sia, terutama misi membebaskan para pedagang dari jerat rentenir. Ketika itu para pedagang banyak kesulitan modal, bahkan untuk membayar retribusi pasar saja tidak mampu. Pedagang terpaksa mengandalkan rentenir karena mudah mendapatkan pinjaman meski harus membayar bunga 50 persen. Alhasil pedagang, terutama pedagang kecil tidak mampu berkembang.Dengan modal Rp 140.000 ditambah bantuan kepala pasar Rp 200.000 dan pengurus Rp 60.000, koperasi Kumbasari-Badung pun berdiri. Kumbasari dan Badung adalah dua pasar terbesar di Bali.
Dalam tempo satu tahun, eksistensi koperasi ini terbukti. Koperasi ini bisa menoreh prestasi sebagai koperasi terbaik II tingkat II Badung pada 1982. Bahkan setiap tahun koperasi ini tidak ketinggalan mengukir prestasi hingga tingkat nasional. Dua tahun berturut-turut, 1993 dan 1994 sebagai juara teladan utama tingkat nasional.
Kendati demikian, pendirian koperasi Kumbasari tidaklah mudah. Mulai dari ketidaksukaan rentenir hingga ketidakpercayaan pedagang besar, menghadang para pendirinya. Namun karena tekad besar dan adanya dukungan dari kepala pasar, koperasi akhirnya berdiri. Para pengurus rela mendatangi pedagang secara khusus, terutama pedagang kecil, untuk menjadi anggota. Agar tidak memberatkan pedagang, simpanan pokok Rp 5.000/anggota pun diberi kesempatan mencicil lima kali. Kepercayaan dari pedagang kecil menjadi semangat bagi pengurus untuk mengembangkan koperasi ini, karena itulah Koperasi ini terus berkembang cepat. Penyaluran kredit berjalan lancar dan menunjukkan peningkatan. Terbukti, pada 2001, volume usaha simpan pinjam pada 2001 sebesar Rp 12,5 miliar kemudian naik menjadi Rp 14,6 miliar dan tahun 2003 melonjak menjadi Rp 15,6 miliar. Tabungan juga meningkat 17,8 persen dari tahun 2002 sebesar Rp 11,8 miliar menjadi Rp 14 miliar pada 2003. Sedangkan jumlah kekayaan naik 20 persen dari Rp 14,6 miliar tahun 2002 menjadi Rp 17,5 miliar tahun 2003.
Berbagai strategi untuk mengembangkan koperasi Kumbasari dilakukan pengurus. Untuk meningkatkan arus kredit misalnya, pengurus langsung mendatangi pedagang guna menawarkan pinjaman. Penagihan juga dilakukan para pengurus dengan mendatangi pedagang setiap hari.Karena mereka pedagang maka cara penagihan seperti itu akan memudahkan mereka untuk membayar pinjamannya,Selain itu, strategi yang tergolong unik tapi menggiurkan adalah memberi hadiah kepada penabung terbesar, layaknya bank. Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi anggota. Hadiahnya, kepada 10 penabung terbesar motor, TV dan kulkas dan lengkap dengan hadiah undian. Tidak hanya itu, setiap tahun anggota mendapat 1 potong kebaya. Agaknya, strategi itu mencatat sukses. Tidak sedikit anggota memindahkan tabungannya dari bank ke koperasi.
Faktor lain yang menjadi kesuksesan sebuah koperasi Kumbasari adalah terletak pada pengelolaan managemen. Pengelolaan koperasi ini ditangani dua manager, yaitu manager utama dan manager. Jumlah karyawan 77 orang dengan sebuah kantor di pasar Kumbasari yang sangat representatif menjadi kantor induk. Koperasi ini juga dikelola secara transparan. Karena faktor-faktor tersebutlah, pada tahun 2003 koperasi Kumbasari dinobatkan sebagai koperasi teladan.

TINGKAT BUNGA PADA KREDIT INVESTASI,KREDIT KONSUMSI & SBI (SERITIFIKAT BANK INDONESIA)




KREDIT
Pengertian kredit
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
Secara etimologi kata kredit berasal dari bahasa latin. Kredit berasal dari bahasa Yunani "Credere" yang berarti kepercayaan. Kredit tanpa kepercayaan tidak mungkin bisa terjadi.Menurut Kasmir, dalam Manajemen Perbankan (2001 : 71), menyatakan bahwa dalam dunia perdagangan, kepercayaan dapat diberikan atau diterima dalam bentuk uang, barang dan jasa. Dikatakan dapat diberikan atau berhubungan satu sama lain. Dalam dunia perdagangan pihak yang memberikan kredit disebut penjual, sedangkan pihak yang menerima kredit disebut pembeli.
Dengan demikian, pemberian kredit terdapat dua pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang berkelebihan uang disebut pemberi kredit dan yang membutuhkan uang disebut penerima kredit. Bilamana terjadi pemberian kredit berarti pihak yang memerlukan  uang  berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam suatu jangka waktu tertentu pada masa yang akan datang Disini terdapat tenggang waktu antara pemberi prestasi dengan penerima kembali prestasi.
Berdasarkan dari uraian singkat di atas, maka dapatlah disimpulkan arti dari kredit, yaitu merupakan suatu pemberi an prestasi oleh pihak kepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada waktu tertentu yang akan datang dengan disertai kotra prestasi yang berupa bunga.
      Pengertian kredit yang lebih jelas menurut Undang-Undang Nomor 7/1992 (UU Pokok Perbankan) memberikan mengenai kredit sebagai berikut : Kredit adalah penyediaan uang  atau tagihan - tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga hasil keuntungan imbalan atau pembagian hasil kuntungan. Sedangkan pengertian menurut Kalsan A. Tahir (2000 ; 138), kredit adalah Suatu prestasi yang diserahkan kepada  saat sekarang dengan harapan pada masa yang akan datang akan menerima kontra prestasi
Muhdarsyah Sinungan (2003 : 234) memberikan pengertian sebagai berikut Kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak pepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu di masa yang akan datang disertai dengan suatu kontra prestasi berupa bunga.
Selanjutnya, Winardi (2002: 189) mempunyai pendapatan lain sebagaimana dijelaskan bahwa Kredit adalah sebuah perjanjian pembayaran dikemudian hari berupa uang, benda-benda atau jasa-jasa yang diterima masa sekarang.
Oleh R. Tjiptoadinugroho (1999: 126), menjelaskan bahwa Kredit adalah intisari dari arti kredit sebenarnya adalah kepercayaan, suatu unsur yang dipegang sebagai benang merah melintasi falsafah perkreditan dalam arti yang sebenarnya sebagaimana bentuk macam dari mana pula asalnya serta kepada apapun yang diberikannya.
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kredit adalah pemberian uang atau barang kepada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan disertai dengan balas jasa dan jangka waktu tertentu, atau dengan kata lain bahwa kredit penyerahan prestasi di waktu yang akan datang, dan itulah yang memungkinkan timbulnya resiko terhadap kontra prestasi.

1 Resiko Pemberian Kredit
Adapun resiko yang mungkin ditimbulkan dalam pemberian kredit adalah sebagai berikut :
1.      Resiko moral, adalah resiko yang  timbul  sebagai  akibat  pengurusan keuangan yang kurang wajar mungkin dengan   melihat kondisi moral dari orang yang menerima kredit dan adapun hubungan dengan sikap atau tingkah laku (etiket) baik dari penerima kredit sehingga dapat menimbulkan pelayanan yang kurang wajar.
2.      Resiko usaha adalah  resiko yang  berkaitan  erat  dengan masalah modal, dapat terjadi karena kurangnya modal usaha sehingga dapat menimblkan usahanya kurang lancar  sebagai akibat kepengurusan keuangan yang kurang wajar.
3.      Resiko keuangan, adalah resiko yang timbul sebagai akibat  kurang lancarnya kepengurusan keuangan sehingga dapat menimbulkan usaha tidak lancar dan bisa terjadi kegiatan usahanya mengalami kerugian.
Untuk menghindari kemungkinan adanya resiko kredit maka pemberian kredit baik secara kekeluargaan maupun di lingkungan pegawai, di mana yang sering dialami dalam penyaluran kredit tersebut di dasarkan atas perintah dari atas, halmana sangat bertentangan dengan ketentuan sehingga mengakibatkan kesalahan dalam melakukan penganalisaan. Menurut ketentuan yang telah digariskan oleh Bank Indonesia bahwa pemberian kredit tidak dilakukan atau dasar komando akan tetapi berdasarkan kebijaksanaan.
Pemberian kredit didasarkan atas keyakinan bank yang disesuaikan dengan kemampuan dan kesediaan bank yang bersangkutan. Setiap bank dalam menyetujui permohonan kredit perlu disesuaikan dengan kemampuannya oleh karena disamping tujuan untuk memperoleh keuntungan sebanyak mungkin, maka yang perlu diperhatikan adalah tingkat likuiditasnya. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban kepada nasabahnya. Karena bilamana suatu bank tidak memperhatikan hal tersebut di atas, akan mengakibatkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut. Dalam mempertimbangkan suatu permohonan kredit ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam hal ini demi menghindari bank dari resiko keurugian yang disebabkan oleh debitur yang tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan kredit yang diperolehnya.
2 Alat Analisis Pemberian Kredit
Muhdarsyah Sinungan (2003 : 145), mengatakan bahwa faktor-faktor yang dipergunakan dalam menganalisis pemberian kredit yaitu sering disebut dengan The 5 C's Credit analisis, yang terdiri dari :
1.      Character (watak)
Bank harus menyelidiki dengan teliti riwayat calon debitur yang elah dengan mencari informasi yang lengkap mengenai calon debitur tersebut antara lain kejujurannya dalam melakukan transaksi perdagangan, keahlian yang  dimiliki dalam mengendalikan usahanya.

2.      Capacity (kemampuan)
Kemampuan didalam mengendalikan usahanya untuk memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam hal ini bank harus meneliti necara perusahaan dan daftar rugi laba beberapa tahun lalu. Faktor ini perlu diperhatikan demi untuk menentukan kemampuan untuk membayar kembali kredit yang akan diterima oleh debitur.

3.      Capital (modal)
Dalam meneliti struktur dan sifat permohonan dari calon debitur, apakah calon debitur menggunakan modal yang cukup dalam menjalankan usahanya dan bila modal yang ditanamkan kurang, barulah bank dapat memberikan bantuan kredit sebagai tambahan modal kerja.

4.      Collecteral (Jaminan) 
Untuk  menghadapi  resiko yang mungkin timbul, maka pihak bank wajib meninta jaminan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang secara yuridis dan  ekonomi dapat diterima oleh bank.
  
5.      Condition (keadaan)
Dalam mempertimbangkan permohonan kredit bank harus memperhatikan condition of  economic,  kondisi ekonomi daerah atau megara.


TINGKAT BUNGA
1 Pengertian Suku Bunga
Suku bunga adalah harga yang harus dibayar bank atau peminjam lainnya untuk memanfaatkan uang selama jangka waktu tertentu. Berdasarkan definisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa suku bunga itu merupakan balas jasa yang akan diterima kemudian atas pengorbanan yang dilakukan atau dengan kata lain suku bunga adalah harga dari penggunaan uang atau sebagai sewa penggunaan uang dalam jangka waktu tertentu (Samuelson, 1990).

Pengertian kredit investasi
Kredit investasi adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi,modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik, yang pelunasannya dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.

Fasilitas Kredit Investasi
Dalam sebuah kredit investasi ini, ada fasilitas kredit investasi yang dinamakan dengan Aksep Jangka Panjang ( Term Loan ). Pinjaman aksep jangka panjang ini merupakan pemberian fasilitas kredit berjangka lebih dari 1 tahun kepada nasabah debitur, yang penarikannya dapat di lakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan perjanjian yang di tetapkan di muka. Pembayaran dapat di lakukan dengan cara angsuran bulanan atau bertahap.

 

Analisis : jadi tingkat bunga kredit investasi berdasarkan kelompok bank  periode 1990 - 2014 yaitu dengan rata rata hitung sebesar 23,382 median sebesar 15,82 modus sebesar 15,33 dan jangkauan sebesar 37,9 .tingkat suku bunga yang makin menurun setiap tahunnya yaitu dimulai dari tahun 1990 , sehingga kredit mulai mengalami kenaikan setiap tahunnya yang memberikan indikasi bahwa sektor rill mulai berjalan.peningkatan kredit perbankan diikuti dengan membaiknya kualitas kredit yang tercermin dari menurunnya jumlah nominal kredit bermasalah.

Pengertian kredit konsumsi
Kredit konsumsi adalah kredit untuk perorangan untuk pembiayaan barang-barang pribadi seperti rumah (KPR-Kredit Pemilikan Rumah), kendaraan (KKB-Kredit Kendaraan Bermotor), lain-lain seperti Kredit tanpa agunan.

Fasilitas Kredit Konsumsi
fasilitas kredit dari pihak bank ke konsumen yang digunakan untuk pembelian barang berupa rumah/kendaraan yang digunakan secara langsung oleh konsumen.
Tingkat bunga kredit konsumsi

Analisis : jadi tingkat bunga kredit konsumsi berdasarkan kelompok bank  periode 1990 - 2014 yaitu dengan rata rata hitung sebesar 17,142  median sebesar 11,53 modus sebesar 21,37  dan jangkauan sebesar 37,9 .


3.4.4 SBI  ( Sertifikat Bank Indonesia )
Pengertian Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yaitu dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek (1-3 bulan) dengan sistem diskonto/bunga.
SBI merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai Rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer yang beredar.
Tingkat suku bunga yang berlaku pada setiap penjualan SBI ditentukan oleh mekanisme pasar berdasarkan sistem lelang. Sejak awal Juli 2005, BI menggunakan mekanisme "BI rate" (suku bunga BI), yaitu BI mengumumkan target suku bunga SBI yang diinginkan BI untuk pelelangan pada masa periode tertentu. BI rate ini kemudian yang digunakan sebagai acuan para pelaku pasar dalam mengikuti pelelangan.
Metode perhitungan
Dalam penelitian, tingkat suku bunga SBI yang digunakan adalah dalam periode bulanan. Oleh karena itu, data tingkat suku bunga SBI yang diperoleh dalam periode harian akan diubah menjadi periode bulanan dengan rumus sebagai berikut:
Rata-rata tingkat suku bunga SBI = Jumlah tingkat suku bunga periode harian selama 1 bulan dibagi dengan jumlah periode waktu selama 1 bulan.
Catatan: Bank Indonesia (BI) telah menghentikan penerbitan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor kurang dari 9 bulan, per Februari 2011
Tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesia ( SBI )
 
Analisis : jadi tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesiaberdasarkan tenor 1 – 9 bulan  periode 1990 - 2014 yaitu dengan rata rata hitung sebesar 24,61578044596913 % atau 25 % median sebesar 11,97 % modus sebesar 3,006 % dan jangkauan sebesar 61,34 %.