KREDIT
Pengertian kredit
Kredit merupakan
suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk
meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu
yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan
pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan
dikenakan bunga tagihan.
Secara
etimologi kata kredit berasal dari bahasa latin. Kredit berasal dari bahasa
Yunani "Credere" yang berarti kepercayaan. Kredit tanpa kepercayaan
tidak mungkin bisa terjadi.Menurut Kasmir, dalam Manajemen Perbankan (2001 :
71), menyatakan bahwa dalam dunia perdagangan, kepercayaan dapat diberikan atau
diterima dalam bentuk uang, barang dan jasa. Dikatakan dapat diberikan atau
berhubungan satu sama lain. Dalam dunia perdagangan pihak yang memberikan
kredit disebut penjual, sedangkan pihak yang menerima kredit disebut pembeli.
Dengan
demikian, pemberian kredit terdapat dua pihak yang berkepentingan, yaitu pihak
yang berkelebihan uang disebut pemberi kredit dan yang membutuhkan uang disebut
penerima kredit. Bilamana terjadi pemberian kredit berarti pihak yang
memerlukan uang berjanji akan mengembalikan uang tersebut
dalam suatu jangka waktu tertentu pada masa yang akan datang Disini terdapat
tenggang waktu antara pemberi prestasi dengan penerima kembali prestasi.
Berdasarkan
dari uraian singkat di atas, maka dapatlah disimpulkan arti dari kredit, yaitu
merupakan suatu pemberi an prestasi oleh pihak kepada pihak lain dan prestasi
itu akan dikembalikan lagi pada waktu tertentu yang akan datang dengan disertai
kotra prestasi yang berupa bunga.
Pengertian kredit yang lebih jelas
menurut Undang-Undang Nomor 7/1992 (UU Pokok Perbankan) memberikan mengenai
kredit sebagai berikut : Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan - tagihan yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak
lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan jumlah bunga hasil keuntungan imbalan atau pembagian hasil
kuntungan. Sedangkan pengertian menurut Kalsan A. Tahir (2000 ; 138), kredit
adalah Suatu prestasi yang diserahkan kepada
saat sekarang dengan harapan pada masa yang akan datang akan menerima
kontra prestasi
Muhdarsyah
Sinungan (2003 : 234) memberikan pengertian sebagai berikut Kredit adalah suatu
pemberian prestasi oleh suatu pihak pepada pihak lain dan prestasi itu akan
dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu di masa yang akan datang disertai
dengan suatu kontra prestasi berupa bunga.
Selanjutnya,
Winardi (2002: 189) mempunyai pendapatan lain sebagaimana dijelaskan bahwa
Kredit adalah sebuah perjanjian pembayaran dikemudian hari berupa uang,
benda-benda atau jasa-jasa yang diterima masa sekarang.
Oleh
R. Tjiptoadinugroho (1999: 126), menjelaskan bahwa Kredit adalah intisari dari
arti kredit sebenarnya adalah kepercayaan, suatu unsur yang dipegang sebagai
benang merah melintasi falsafah perkreditan dalam arti yang sebenarnya
sebagaimana bentuk macam dari mana pula asalnya serta kepada apapun yang
diberikannya.
Berdasarkan
pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kredit adalah pemberian uang atau
barang kepada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan disertai dengan balas
jasa dan jangka waktu tertentu, atau dengan kata lain bahwa kredit penyerahan
prestasi di waktu yang akan datang, dan itulah yang memungkinkan timbulnya
resiko terhadap kontra prestasi.
1 Resiko Pemberian Kredit
Adapun
resiko yang mungkin ditimbulkan dalam pemberian kredit adalah sebagai berikut :
1.
Resiko
moral, adalah resiko yang
timbul sebagai akibat
pengurusan keuangan yang kurang wajar mungkin dengan melihat kondisi moral dari orang yang
menerima kredit dan adapun hubungan dengan sikap atau tingkah laku (etiket)
baik dari penerima kredit sehingga dapat menimbulkan pelayanan yang kurang
wajar.
2.
Resiko
usaha adalah
resiko yang berkaitan erat
dengan masalah modal, dapat terjadi karena kurangnya modal usaha
sehingga dapat menimblkan usahanya kurang lancar sebagai akibat kepengurusan keuangan yang
kurang wajar.
3.
Resiko
keuangan, adalah resiko yang timbul sebagai akibat kurang lancarnya kepengurusan keuangan
sehingga dapat menimbulkan usaha tidak lancar dan bisa terjadi kegiatan
usahanya mengalami kerugian.
Untuk
menghindari kemungkinan adanya resiko kredit maka pemberian kredit baik secara
kekeluargaan maupun di lingkungan pegawai, di mana yang sering dialami dalam
penyaluran kredit tersebut di dasarkan atas perintah dari atas, halmana sangat
bertentangan dengan ketentuan sehingga mengakibatkan kesalahan dalam melakukan
penganalisaan. Menurut ketentuan yang telah digariskan oleh Bank Indonesia
bahwa pemberian kredit tidak dilakukan atau dasar komando akan tetapi
berdasarkan kebijaksanaan.
Pemberian
kredit didasarkan atas keyakinan bank yang disesuaikan dengan kemampuan dan
kesediaan bank yang bersangkutan. Setiap bank dalam menyetujui permohonan
kredit perlu disesuaikan dengan kemampuannya oleh karena disamping tujuan untuk
memperoleh keuntungan sebanyak mungkin, maka yang perlu diperhatikan adalah
tingkat likuiditasnya. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban kepada nasabahnya.
Karena bilamana suatu bank tidak memperhatikan hal tersebut di atas, akan
mengakibatkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut. Dalam
mempertimbangkan suatu permohonan kredit ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan
dalam hal ini demi menghindari bank dari resiko keurugian yang disebabkan oleh
debitur yang tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan kredit yang
diperolehnya.
2 Alat Analisis Pemberian Kredit
Muhdarsyah
Sinungan (2003 : 145), mengatakan bahwa faktor-faktor yang dipergunakan dalam
menganalisis pemberian kredit yaitu sering disebut dengan The 5 C's Credit
analisis, yang terdiri dari :
1.
Character
(watak)
Bank
harus menyelidiki dengan teliti riwayat calon debitur yang elah dengan mencari
informasi yang lengkap mengenai calon debitur tersebut antara lain kejujurannya
dalam melakukan transaksi perdagangan, keahlian yang dimiliki dalam mengendalikan usahanya.
2.
Capacity
(kemampuan)
Kemampuan
didalam mengendalikan usahanya untuk memperoleh keuntungan semaksimal mungkin.
Dalam hal ini bank harus meneliti necara perusahaan dan daftar rugi laba
beberapa tahun lalu. Faktor ini perlu diperhatikan demi untuk menentukan
kemampuan untuk membayar kembali kredit yang akan diterima oleh debitur.
3.
Capital
(modal)
Dalam
meneliti struktur dan sifat permohonan dari calon debitur, apakah calon debitur
menggunakan modal yang cukup dalam menjalankan usahanya dan bila modal yang
ditanamkan kurang, barulah bank dapat memberikan bantuan kredit sebagai
tambahan modal kerja.
4.
Collecteral
(Jaminan)
Untuk menghadapi
resiko yang mungkin timbul, maka pihak bank wajib meninta jaminan baik
berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang secara yuridis dan ekonomi dapat diterima oleh bank.
5.
Condition
(keadaan)
Dalam mempertimbangkan permohonan
kredit bank harus memperhatikan condition of
economic, kondisi ekonomi daerah
atau megara.
TINGKAT
BUNGA
1 Pengertian Suku Bunga
Suku bunga
adalah harga yang harus dibayar bank atau peminjam lainnya untuk memanfaatkan uang
selama jangka waktu tertentu. Berdasarkan definisi tersebut, maka dapat
disimpulkan bahwa suku bunga itu merupakan balas jasa yang akan diterima
kemudian atas pengorbanan yang dilakukan atau dengan kata lain suku bunga
adalah harga dari penggunaan uang atau sebagai sewa penggunaan uang dalam
jangka waktu tertentu (Samuelson, 1990).
Pengertian kredit investasi
Kredit
investasi adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon)
debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka
rehabilitasi,modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya
untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik, yang pelunasannya
dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.
Fasilitas Kredit Investasi
Dalam sebuah kredit
investasi ini, ada fasilitas kredit investasi yang dinamakan dengan Aksep Jangka Panjang ( Term Loan
). Pinjaman aksep jangka panjang ini merupakan pemberian fasilitas kredit
berjangka lebih dari 1 tahun kepada nasabah debitur, yang penarikannya dapat di
lakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan perjanjian yang di
tetapkan di muka. Pembayaran dapat di lakukan dengan cara angsuran bulanan atau
bertahap.
Analisis
: jadi tingkat bunga kredit investasi berdasarkan kelompok bank periode 1990 - 2014 yaitu dengan rata rata
hitung sebesar 23,382 median sebesar 15,82 modus sebesar 15,33 dan jangkauan
sebesar 37,9 .tingkat suku bunga yang makin menurun setiap tahunnya yaitu
dimulai dari tahun 1990 , sehingga kredit mulai mengalami kenaikan setiap
tahunnya yang memberikan indikasi bahwa sektor rill mulai berjalan.peningkatan
kredit perbankan diikuti dengan membaiknya kualitas kredit yang tercermin dari
menurunnya jumlah nominal kredit bermasalah.
Pengertian kredit konsumsi
Kredit konsumsi adalah kredit untuk
perorangan untuk pembiayaan barang-barang pribadi seperti rumah (KPR-Kredit
Pemilikan Rumah), kendaraan (KKB-Kredit Kendaraan Bermotor), lain-lain seperti
Kredit tanpa agunan.
Fasilitas Kredit Konsumsi
fasilitas
kredit dari pihak bank ke konsumen yang digunakan untuk pembelian barang berupa
rumah/kendaraan yang digunakan secara langsung oleh konsumen.
Tingkat
bunga kredit konsumsi
Analisis
: jadi tingkat bunga kredit konsumsi berdasarkan kelompok bank periode 1990 - 2014 yaitu dengan rata rata
hitung sebesar 17,142 median sebesar
11,53 modus sebesar 21,37 dan jangkauan
sebesar 37,9 .
3.4.4 SBI ( Sertifikat Bank Indonesia )
Pengertian Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
SBI merupakan salah satu mekanisme
yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai Rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia
dapat menyerap kelebihan uang primer yang beredar.
Tingkat suku bunga yang berlaku pada
setiap penjualan SBI ditentukan oleh mekanisme pasar berdasarkan sistem lelang.
Sejak awal Juli 2005, BI menggunakan mekanisme "BI rate" (suku bunga
BI), yaitu BI mengumumkan target suku bunga SBI yang diinginkan BI untuk
pelelangan pada masa periode tertentu. BI rate ini kemudian yang digunakan
sebagai acuan para pelaku pasar dalam mengikuti pelelangan.
Metode perhitungan
Dalam penelitian, tingkat suku bunga SBI yang digunakan adalah dalam
periode bulanan. Oleh karena itu, data tingkat suku bunga SBI yang diperoleh
dalam periode harian akan diubah menjadi periode bulanan dengan rumus sebagai
berikut:
“
|
Rata-rata
tingkat suku bunga SBI = Jumlah tingkat suku bunga periode
harian selama 1 bulan dibagi dengan jumlah periode waktu selama 1
bulan.
|
”
|
Catatan: Bank Indonesia (BI) telah menghentikan penerbitan Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) bertenor kurang dari 9 bulan, per Februari 2011
Tingkat
bunga Sertifikat Bank Indonesia ( SBI )
Analisis
: jadi tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesiaberdasarkan tenor 1 – 9
bulan periode 1990 - 2014 yaitu dengan
rata rata hitung sebesar 24,61578044596913 % atau 25 % median sebesar 11,97 % modus
sebesar 3,006 % dan jangkauan sebesar 61,34 %.