Pengertian Asuransi
(Insurance)
Asuransi
dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin
akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti,
atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Pihak
yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung",
sedangkan pihak yang menerima resiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua pihak ini disebut kebijakan:
ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi
yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada
"penanggung" untuk risiko yang ditanggung, selanjutnya disebut
"premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk
dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Pentingnya
Asuransi
Dalam Financial Planning, asuransi memegang peranan yang sangat penting
bagi kita untuk mencapai tujuan keuangan (Financial Objectives) kita. Asuransi
juga melindungi kita dalam mengumpulkan kekayaan untuk mencapai financial
independent, oleh karenanya asuransi dalam financial planning disebut sebagai
Wealth Protection (pelindung kekayaan).
Tiga resiko utama dalam kehidupan kita sebagai manusia adalah :
- Mati terlalu muda
- Hidup terlalu lama dan
- Mati tidak - Hidup tidak (sakit/disabilities).
Kenapa kita perlu dilindungi oleh asuransi? Jawabannya
karena anda sebagai orang yang memberikan penghasilan bagi keluarga anda, untuk
itu anda harus menyadari penghasilan anda sangat berarti bagi kehidupan anda
dan keluarga anda, bukan juga berarti menggantikan jiwa anda dengan suatu nilai
ekonomis, karena jiwa anda tak ternilai harganya tetapi lebih kepada apresiasi
terhadap diri anda sebagai kepala rumah tangga yang memiliki tanggungan istri
dan anak.
Apakah
anda sudah yakin bahwa nilai pertanggungan asuransi anda sudah mencukupi
apabila anda mengalami salah satu resiko utama di atas? Kita tidak dapat
mengatakan bahwa nilai pertanggungan asuransi kita belum mencukupi (under
insure) atau sebaliknya mungkin saja kita sudah melebihi kebutuhan (over
insure), sehingga premi asuransi yang kita bayarkan sudah tidak efisien. Cukup
tidaknya asuransi kita sangat tergantung dengan rencana keuangan kita, dengan
melakukan perencanaan keuangan keluarga yang komprehensif (comprehensive
Financial Planning) kita dapat mengetahui berapa jumlah nilai pertanggungan
yang dibutuhkan dalam perencanaan asuransi (Insurance Planning).
Secara
umum Asuransi terbagi dalam 3 jenis, yaitu :
- Asuransi jangka waktu (term life insurance)
- Asuransi seumur hidup (whole life insurance)
- Asuransi multi guna (endowment life insurance)
Selain asuransi di atas asuransi yang kita butuhkan
dalam perencanaan keuangan, asuransi kesehatan juga sangat dibutuhkan terutama
dalam perencanaan pensiun (retirement planning). Pentingnya asuransi dalam
perencanaan keuangan dapat juga dilihat dari sudut yang berbeda bahwa asuransi
adalah pihak yang melanjutkan rencana keuangan kita apabila salah satu resiko
menimpa diri kita. Asuransi akan menghidupi keluarga kita termasuk anak-istri
kita dari nilai pertanggungan yang diterima, asuransi juga akan membayar semua
biaya pendidikan anak-anak kita.
Resiko bisa terjadi, bisa juga tidak
terjadi, resiko kita dikompensasikan dengan premi yang dikeluarkan, dengan kata
lain, kita sudah mengetahui resiko kita dalam hidup dan kita sudah tahu bahwa
resiko kerugian dalam asuransi adalah sebesar premi yang dikeluarkan apabila
resiko hidup kita tidak terjadi. Prinsip
asuransi dalam ”Financial Planning”
adalah premi harus se-efisien mungkin dengan perlindungan yang memadai.
Hubungan
Risiko dan Asuransi
Risiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat
terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan
datang. Dalam bidang asuransi, risiko
dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketidakpastian, di mana jika terjadi
suatu keadaan yang tidak dikehendaki dan dapat menimbulkan suatu kerugian atau lebih singkatnya risiko adalah kemungkinan
kejadian yang merugikan.
Risiko
itu sangat dekat dengan hidup kita sehari-hari.
Ada 5 jenis risiko
yang paling sering terjadi :
1. Kematian
2. Kecelakaan
3. Sakit
4. Musibah pada Properti (rumah dan kendaraan, barang-barang dagangan, dll)
5. PHK (kalau Anda karyawan), dan Kebangkrutan (kalau Anda pengusaha)
1. Kematian
2. Kecelakaan
3. Sakit
4. Musibah pada Properti (rumah dan kendaraan, barang-barang dagangan, dll)
5. PHK (kalau Anda karyawan), dan Kebangkrutan (kalau Anda pengusaha)
Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko
murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan risiko fundamental.
- Risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break- even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
- Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi.
- Risiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas.
- Risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.
Risiko merupakan inti dari Asuransi, dan oleh karena itu konsep
risiko perlu benar-benar dipahami.
Prinsip-Prinsip
Asuransi (Insurance Principles)
Dalam
menyeleksi dan menerima calon pelanggan yang ingin membeli produk asuransi,
Perusahaan asuransi menggunakan 6 (enam) prinsip dasar untuk memutuskan apakah
pelanggan tersebut layak untuk diasuransikan.
6 Prinsip yang digunakan adalah :
6 Prinsip yang digunakan adalah :
E
Kepentingan yang
dipertanggungkan (Insurable Interest)
Adalah berarti pelanggan mempunyai
suatu kepentingan yang dapat diasuransikan.
Hal ini timbul dari hubungan finansial yang diakui hukum.
Adalah
merupakan prinsip bahwa setiap tertanggung berkewajiban memberitahukan secara jelas dan teliti mengenai segala fakta penting
yang berkaitan dengan obyek yang
diasuransikan serta tidak mengambil untung dari asuransi. Prinsip ini juga berlaku bagi perusahaan asuransi,
yaitu kewajiban menjelaskan
risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan secara jelas dan teliti.
Adalah
apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka penanggung
akan memberi ganti rugi kepada tertanggung
sesuai dengan prinsip indemnity
(indemnitas). Namun demikian, tertanggung
tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang diderita.
Prinsip
subrogration (perwalian) ini berkaitan dengan suatu keadaan dimana kerugian yang dialami tertanggung
merupakan akibat dari kesalahan pihak ketiga (orang
lain). Prinsip ini memberikan hak perwalian kepada penanggung oleh tertanggung jika melibatkan pihak
ketiga. Dengan kata lain, apabila tertanggung mengalami
kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga, maka XYZ, setelah memberikan ganti rugi kepada
tertanggung, akan mengganti kedudukan tertanggung
dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.
Walaupun
sudah ditegaskan tidak diperbolehkan, tetapi mungkin saja seseorang mengasuransikan harta benda
yang sama pada beberapa perusahaan
asuransi. Bila terjadi
kerugian atas obyek yang diasuransikan, maka
secara otomatis berlaku prinsip contribution (kontribusi). Tertanggung tidak mungkin mendapatkan
penggantian kerugian dari masing-masing perusahaan
asuransi secara penuh.
Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila perusahaan asuransi telah membayar ganti rugi yang menjadi hak tertanggung, maka perusahaan berhak menuntut perusahaan asuransi lain yang terlibat dalam obyek tersebut untuk membayar bagian kerugian sesuai dengan prinsip kontribusi.
Dalam praktek asuransi, kadang-kadang sangat sulit
menetapkan suatu peristiwa yang
dianggap sebagai penyebab yang paling dominan atau paling efisien menimbulkan kerugian, karena sering
terjadi peristiwanya tidak merupakan
peristiwa tunggal (single perils), tetapi merupakan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan sehingga
sering terjadi kontroversi dan perdebatan
dalam menetapkan kejadian utama penyebab kerugian. Prinsip proximate
cause (kausa proksimal) dapat menjadi solusi untuk masalah ini.
Insurable Risk
Insurable Risks adalah
risiko-risiko yang dapat di asuransikan. Maksudnya adalah tidak mungkin bagi
para penanggung untuk menutup (mengasuransikan) segala risiko. Risiko yang dapat ditutup oleh para
penanggung adalah hanya risiko-risiko yang dapat diasuransikan (insurable
risks).
Karakteristik dari risiko-risiko yang dapat
dipertanggungkan meliputi hal-hal sebagai berikut :
(a)
Risiko
tersebut dapat menimbulkan suatu kerugian yang dapat diukur dengan uang
(financial value). Contohnya, kerusakan harta benda dimana tingkat ganti rugi
dapat diukur dari biaya perbaikannya.
(b)
Harus
ada sejumlah besar risiko yang sama dengan risiko itu, sehingga perusahaan
asuransi dapat menggunakan statistik kerugian yang telah tersedia.
(c)
Risiko
itu adalah risiko murni, sehingga usaha untuk mencari keuntungan dari adanya
kerugian dapat dicegah.
(d)
Particular
risks (risiko-risiko khusus) pada umumnya dapat diasuransikan. Fundamental
risks pada umumnya dapat diasuransikan.
(e)
Kerugian
yang ditimbulkan oleh risiko itu harus terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga
sebelumnya oleh pihak tertanggung.
(f)
Tertanggung harus
mempunyai insurable pada risiko-risiko itu.
(g)
Pengasuransian
risiko itu tidak bertentangan dengan public policy (ketentuan hukum yang
berlaku).
(h)
Premi
untuk risiko itu harus pantas dalam hubungannya dengan kerugian keuangan yang
timbul.
Fungsi-Fungsi
Asuransi
Fungsi Utama
(a)
Risk Transfer
Asuransi adalah suatu mekanisme pengalihan risiko (a
risk transfer mechanism), dengan mana seseorang atau perusahaan dapat
memindahkan beberapa kepastian hidupnya kepada pihak lain (penanggung). Dengan
membayar suatu premi yang telah diketahui jumlahnya (biasanya suatu jumlah yang
sangat kecil dibandingkan dengan kerugian potensial), kerugian itu dapat dialihkannya kepada seorang penanggung. Tanpa
asuransi, seseorang atau suatu perusahaan akan menghadapi banyak
ketidakpastian, baik tentang apakah suatu kerugian akan terjadi, maupun tentang
berapa besar kerugiaan itu benar-benar terjadi.
(b)
The Common Pool
Premi-premi yang diterima oleh penanggung dari para
tertanggung dihimpun oleh penaggung sebagai suatu dana (fund) atau pool untuk
jenis risiko yang sama. Klaim-klaim dibayar dari pool ini.
(c)
Premi yang Seimbang
(Equitable Premiums)
Setiap pihak yang ingin mengasuransikan akan membawa
kepada fund atau pool tersebut ke tingkat-tingkat risiko yang berbeda-beda
antara satu dengan lainnya. Sebuah rumah tinggal dengan konstruksi kayu,
misalnya memberikan hazards yang berbeda dari sebuah rumah yang dibangun dengan
batu bata.
Fungsi Sekunder
(a)
Loss Prevention
(mencegah terjadinya kerugian)
Perusahaan-perusahaan
asuansi memiliki surveyors terlatih baik. Para surveyors ini dapat
mengidentifikasikan dengan baik resiko-resiko potensial dalam proses produksi,
penumpukan/penyimpanan barang-barang, penggunaan listrik, dan lain sebagainya.
Jasa surveyours ini dapat digunakan oleh para tertanggung yang membutuhkannya. Dengan
cara ini para tertanggung akan dapat mencegah terjadinya kerugian
(b)
Loss Control
(mengendalikan kerugian)
Disamping
berperan dalam loss prevention, para surveyors asuransi tersebut diatas dapat
membantu para tertanggung dalam usaha mereka mengendalikan kerugian (loss
control) yang telah terjadi atau yang belum terjadi.
(c)
Social Benefits
(memberikan manfaat sosial)
Jaminan
asuransi kebakaran dalam jumlah yang memadai memungkinkan tertanggung membangun
kembali dengan cepat bangunan yang musnah karena kebakaran itu. Itu berarti
bahwa pekerjaan-pekerjaan para pegawainya dapat diciptakan kembali dengan cepat
pula, sehingga mereka tidak harus menganggur dalam waktu yang cukup lama.
Keadaan seperti itu akan membantu kelancaran perekonomian daerah setempat pada
khususnya, dan perekonomian nasional pada umumnya.
(d)
Savings (Tabungan)
Dalam
asuransi jiwa, tertanggung biasanya membayar premi secara cicilan per bulan.
Premi-premi ini akan dapat diterimanya kembali seluruhnya setelah suatu periode
waktu tertentu yang diperjanjikan.
POLIS ASURANSI
Fungsi
polis bagi nasabah asuransi adalah:
·
Sebagai bukti tertulis
atas jaminan penanggungan untuk mengganti kerugian yang mungkin diderita oleh
nasabah yang ditanggung oleh polis.
·
Sebagai bukti
pembayaran premi kepada pihak asuransi
·
Sebagai bukti otentik
untuk menuntut pihak asuransi bila lalai atau tidak memenuhi jaminannya.
Fungsi
polis bagi perusahaan asuransi adalah:
·
Sebagai bukti atau
tanda terima premi asuransi dari nasabah. Sebagai bukti tertulis atas jaminan
yang diberikannya kepada nasabah untuk membayar ganti rugi yang mungkin di
derita oleh tertanggung.
·
Sebagai bukti otentik,
untuk menolak tuntutan ganti rugi atau klaim bila penyebab kerugian tidak
memenuhi syarat yang tertera dalam polis.
Macam-macam Polis
1. Polis
ditaksir
Polis
ditaksir atau valued policy merupakan polis yang jumlah harga pertanggungannya
ditaksir. Di dalam polis dicantumkan syarat valued at atau so valued. Polis ini
dapat berupa polis perjalanan atau polis waktu atau polis yang lainnya.
Untuk
harga pertanggungan Rp 10.000.000,- misalnya, maka di dalam polis dicantumkan
valued at Rp. 10.000.000,- atau Rp. 10.000.000,- so valued. Berarti harga
pertanggungan yang disetujui oleh penanggung dan tertanggung adalah sebesar Rp.
10.000.000,- tidak menjadi soal apakah harga yang sebenarnya (real value) lebih
besar atau lebih kecil dari itu.
Bila
dialami total loss, maka ganti rugi Rp. 10.000.000,- asalkan total loss
diakibatkan oleh resiko (bahaya) yang ditanggung oleh polis. Bila dialami
partial loss, maka ganti rugi sesuai dengan kerugian.
2. Polis
tidak ditaksir
Polis
tidak ditaksir atau unvalued policy merupakan kebalikan dari valued policy.
Harga pertanggungan yang dicantumkan dalam polis diperlukan sebagi dasar untuk
perhitungan premi asuransi dan batas maksimal ganti rugi.
Bila
harga pertanggungan Rp. 5 juta dan harga yang sebenarnya (real value) hanya Rp.
4 juta maka apabila dialami total loss mka ganti ruginya sesuai dengan real
value. Juka dialami partial loss Rp 1 juta, maka ganti rugi Rp 1 juta karena
jumlah ini merupakan kerugian yang sebenarnya. Bila barang yang rusak itu masih
bias dijual Rp 500.000,- maka ganti rugi Rp. 500.000,-
Bila
harga pertanggungan Rp. 5 juta dan harga realnya Rp. 6 juta. Bila dialami total
loss, maka yang diganti Rp 5 juta. Kelebihan yang Rp. 1 juta dianggap tidak
diasuransikan.
3. Polis
perjalanan
Polis
perjalanan menjamin insurable interest selama dalam perjalanan dari tempat
pemberangkatan sampai dengan ke tempat tujuan. Kedua tempat itu harus
disebutkan namanya di dalam polis perjalanan, misalnya dari Tanjung Priok ke
London. Jalan yang ditempuh oleh alat pengangkut harus jalur yang lazim. Bila
ada penyimpangan yang diperlukan dalam perjalanan, penyimpangan itu harus
disebutkan dalam polis kontrak.
Polis
perjalanan dapat digunkana untuk menanggung barang dalam perjalanan maupun
dalam alat pengangkut. Polis perjalanan yang digunakan dalam pengangkutan
melalui laut disebut voyage policy.
From
warehouse to warehouse adalah pertanggungan sejak pengangkutan dari gudang asal
sampai dengan ke gudang tujuan.
At
and from adalah pertanggungan sejak pengangkutan dari samping kapal mulai
barang diangkut sampai samping kapal barang di tempat tujuan. Contoh : at and
from Tanjug Piok to London.
Form
adalah pertanggungan sejak kapal siap berangkat, tali yang menambat kapal
dilepas dan jangkar dinaikkan sampai dengan kapal diba di tujuan jangkar
diturunkan dan tali penambat di pasang.
Resiko
yang mungkn dihadapi, seperti kerusakan, kebakaran, kehilangan, dan lain-lain
untuk partial loss dan atau total loss juga disebutkan dalam polis.
4. Polis
waktu
Polis
waktu merupakan polis yang terikat dengan jangka waktu, misalnya 6 bulan, 12
bulan atau lebih dari 12 bulan. Yang lazim adalah 12 bulan. Premi dibayar
dimuka ketika polis dikeluarkan oleh penanggung.
5. Polis
Risiko Perang
Menanggung
insurable interest terhadap risiko perang. Dalam garis besarnya polis resiko
perang menanggung resiko-resiko sebagai brikut:
·
Kerugian atas interest
yang diakibatkan oleh permusuhan , kegiatan perang, dan alat-alat lainnya yang menyangkut
kepentingan perang.
·
Kerugian atas interest
yang diakibatkan oleh pemogokan , penutupan perusahaan karena para buruh melakukan
kegaduhan , keributan , atau kekacauan.
·
Kerugian interest atas
interest yang diakibatkan oleh perbuatan orang-orang jahat.
PREMI ASURANSI
Pengertian
Premi Asuransi
Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh seorang
pemegang polis kepada perusahaan asuransi sehubungan dengan adanya perjanjian
pertanggungan yang dituangkan dalam polis asuransi.
Jenis premi
Jenis
premi dalam Prulink Assurance Account dibedakan menjadi premi berkala, premi
pru saver ( investasi ) dan premi tunggal. Premi berkala dan premi pru saver wajib
dibayarkan secara berkala sesuai periode pembayaran yang dipilih apakah
bulanan, triwulan atau tahunan. Sedangkan premi tunggal bukan merupakan
kewajiban, hal ini merupakan inisiatif nasabah sendiri untuk menginvestasikan
sejumlah kas untuk dibelikan dalam unit – unit investasi.
Alokasi premi
untuk
premi berkala berturut – turut th ke 1,2,3,4,5 adalah sebesar 0%, 40%, 85%,
85%, 85%. jadi pada tahun ke 1 semuanya masuk biaya akuisisi, baru pada
tahun- tahun berikutnya potongan biayanya semakin berkurang. Untuk tahun ke 6
sampai tahun ke 10 akan masuk ke investasi 100 %. Untuk premi prusaver yang masuk investasi
adalah sebesar 95 % sejak tahun ke 1 sampai tahun ke 10..
Jumlah Premi
Besarnya
premi pada dasarnya adalah bebas sesuai dengan kemampuan nasabah, namun telah
ditetapkan besarnya adalah Rp 350 000. Hal ini dimaksudkan agar calon nasabah
dapat mendapatkan manfaat standar minimal. Contoh Surat Permintaan dari Lembaga LPSE
Provinsi Kalimantan Timur, Agensi ULP PROV. Kaltim, dengan nilai HPS (Harga
Perkiraan Sendiri) sebesar Rp 367.87 jt, dan tanggal mulai dan akhir untuk
mengunduh dokumen 28 Jan – 4 Feb 2014.
ASURANSI JIWA
— Prisip Gotong Royong Salah satu hal yang penting yang
terkandung dalam perjanjian asuransi, yaitu adanya prinsip gotong royong.
Prinsip gotong royong adalah suatu prinsip yang mendasarkan kepada penyelesaian
suatu masalah secara bersama-sama, saling tolong-menolong atau bantu-membantu.
Prinsip ini lahir didasarkan pada pemikiran bahwa persoalan akan lebih mudah
diselesaikan bersama daripada diselesaikan sendiri.
— Makna Asuransi
Jiwa Asuransi jiwa adalah program
perlindungan terhadap jiwa nasabah. Asuransi jiwa ini memberikan proteksi
finansial bagi keluarga nasabah, jika nasabah mengalami musibah meninggal dunia
yang disebabkan oleh apapun dimana saja, Keluarga yang ditinggalkan tidak akan
mengalami kesulitan dalam membayar biaya hidupnya.
— Manfaat
Asuransi Jiwa Keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan tanggungan
sebesar nilai yang telah disepakati tidak bergantung pada premi yang telah
dibayarkan.
— Nilai Hidup Manusia Konsep nilai kehidupan manusia
dirumuskan oleh Dr. Solomon S. Huebner pada tahun 1924 sebagai kerangka acuan
filosofis untuk memahami pelayanan yang dapat di tampilkan oleh asuransi jiwa
dan kesahatan bagi orang-orang yang berada di luar dan di dalam usaha asuransi.
Hasil kerjanya ini adalah setiap orang dapat mempunyai pemikiran yang lebih
baik tentang perencaan program asuransi yang dapat memenuhi sasaran tertentu.
— Tujuan Asuransi Jiwa Secara umum bertujuan untuk
mengurangi dampak kerugian aset . Di bawah ini dapat kita lihat betapa
pentingnya peranan serta tujuan asuransi jiwa tersebut.
Dari segi
masyarakat umumnya (sosial)
Asuransi jiwa bisa memberikan keuntungan-keuntungan tertentu terhadap individu atau masyarakat, yaitu sebagai berikut.
Asuransi jiwa bisa memberikan keuntungan-keuntungan tertentu terhadap individu atau masyarakat, yaitu sebagai berikut.
- Menenteramkan kepala keluarga (suami/bapak), dalam arti memberi jaminan penghasilan, pendidikan, apabila kepala keluarga terkena musibah yang menyebabkan meninggal dunia.
- Dengan membeli polis asuransi jiwa dapat digunakan sebagai alat untuk menabung (saving). Pada umumnya pendapatan per kapita dari masyarakat masih sangat rendah, oleh karena itu, dalam praktik terlihat bahwa keinginan masyarakat untuk membeli asuransi jiwa sedikit sekali.
- Sebagai sumber penghasilan (earning power).
— Polis Asuransi Jiwa
Adalah perjanjian berupa kontrak tertulis antara perusahaan asuransi dan
orang yang ikut asuransi (pemegang polis, pihak yang dijamin) yang memuat
persyaratan dan ketentuan perjanjian. Dalam kontrak asuransi
konvensional/modern perusahaan asuransi jiwa menjadi penanggung atau penjamin
risiko (risk transfer). Dalam kontrak asuransi syariah para peserta saling
berbagi risiko (risk sharing), perusahaan sebagai pengelola.
·
Premi Asuransi
Jiwa
Konsep asuransi jiwa didasarkan
pada konsep berbagi risiko. Pembagian risiko melibatkan pengakumulasian
sejumlah dana yang dihasilkan dari pembayaran premi oleh pemegang polis kepada
perusahaan asuransi yang akan mengelola dana asuransi jiwa yang kemudian akan
digunakan membayar menfaat klaim asuransi.
Perusahaan asuransi menggunakan
tabel mortalita sebagai elemen utama untuk menghitung premi. Elemen lain dai
prehitungan premi adlah biaya administrasi, biaya distribusi, dan tingkat
bunga yang besarnya tergantung dari kebijakan perusahaan. Hampir seluruh
perusahaan asuransi menggunakan tabel mortalita Commision Standard Ordinary
(CSO) tahun 1980 sebagai acuan.
— Karakteristik Polis Asuransi Jiwa
Polis asuransi jiwa tradisional mempunyai dua
karakteristik yang berbeda ditinjau dari manajemen pemasaran, pengambilan
keputusan pembelian serta manajemen risikonya ( bagaimana perusahaan asuransi
melakukan seleksi risiko) , yaitu :
- Polis asuransi jiwa kumpulan
- Polis Asuransi jiwa individu
— Peranan Asuransi Jiwa
- Sebagai Ansipasi Resiko akan hilang pendapatan.
- Death Benefit sebagai antisifasi resiko kehilangan finansial setelah meninggal dunia.
- Dana hari Tua (ketidakpastian kapan seseorang meninggal dunia menyebabkan hidup terlalu lama dan adanya keterbatasan dalam mencari nafkah). Komponen tabungan dan investasi dalam polis asuransi menjadi alternatif untuk dana hari tua. Baik asuransi dwiguna, unit linked, anuitas atau whole life.
— Syarat – Syarat Polis Asuransi
- PP No 73 tahun 1992 pasal 19
(1) Polis
atau bentuk perjanjian asuransi dengan nama apapun, berikut lampiran yang
merupakan satu kesatuan dengannya, tidak boleh mengandung kata-kata atau
kalimat yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai resiko yang
ditutup asuransinya, kewajiban penanggung dan kewajiban tertanggung, atau
mempersulit tertanggung mengurus haknya.
(2) Dalam polis atau dokumen yang merupakan kesatuan dengannya, harus
dimuat rincian mengenai bagian premi yang diteruskan kepada perusahan asuransi
dan bagian premi yang dibayarkan kepada perusahaan pialang asuransi
- KMK No 225 tahun 1993 pasal 4
(1) Apabila
dalam polis terdapat perumusan yang dapat ditafsirkan sebagai pengecualian atau
pembatasan penyebab resiko yang ditutup berdasarkan polis, bagian perumusan
dimaksud harus ditulis atau dicetak sedemikian rupa sehingga dapat dengan mudah
diketahui adanya pengecualian atau pembatasan tersebut
(2) Apabila
dalam polis terdapat perumusan yang dapat ditafsirkan sebagai pengurangan,
pembatasan, atau pembebasan kewajiban penanggung, bagian perumusan dimaksud
harus ditulis atau dicetak sedemikian rupa sehingga dapat dengan mudah
diketahui adanya pengurangan, pembatasan atau pembebasan kewajiban penanggung
tersebut.
- KMK No 225 tahun 1993 pasal 5
— Dalam
polis asuransi dilarang pencantuman suatu ketentuan yang dapat ditafsirkan
bahwa tertanggung tidak dapat melakukan upaya hukum sehingga tertanggung harus
menerima penolakan pembayaran klaim
- KMK No 225 tahun 1993 pasal 6
— Dalam
polis asuransi dilarang pencantuman ketentuan yang dapat ditafsirkan sebagai
pembatasan upaya hukum bagi para pihak dalam hal terjadi perselisihan mengenai
polis
- KMK No 225 tahun 1993 pasal 7
— Ketentuan
dalam polis asuransi yang mengatur mengenai pemilihan pengadilan dalam hal
terjadi perselisihan yang menyangkut perjanjian asuransi, tidak boleh membatasi
pemilihan pengadilan hanya pada pengadilan negeri di tempat kedudukan
penanggung
— Pembayaran Premi
- Di bayar Langsung
sudah lazim bila
premi dibayar ketika polis dikeluarkan oleh penanggung. Pada umumnya penanggung
tidak mau mengeluarkan polis sebelum premi dibayar lunas. Penanggung berhak
menahan polis sebelum premi dibayar lunas.
- Di bayar dengan Cicilan
Antara
penanggung dan tertanggung dapat mengadakan persetujuan dengan cara mencicil
premi. Bila ada persetujuan demikian, penanggung mengeluarkan polis walaupun
belum semua premi dibayarkan.
— Anuitas
— Anuitas merupakan instrumen keuangan yang digunakan
sebagai sumber keuangan bagi para pensiunan. Anuitas menawarkan jaminan
penghasilan seumur hidup bagi pesertanya dan janda / dudanya, bahkan sampai
dengan usia anak tertentu.
— Ada dua jenis anuitas:
- Anuitas biasa (ordinary) adalah anuitas yang pembayaran atau penerimaannya terjadi pada akhir periode, serta
- Anuitas jatuh tempo (due) adalah anuitas yang pembayaran atau penerimaannya dilakukan di awal periode.
ASURANSI
KECELAKAAN PENUMPANG
Iuaran dan Sumbangan
Dasar Hukum Lembaga
yang didirikan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengelola perlindungan social
dalam kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan adalah PT Asuransi Kerugian
JASA RAHARJA yang berkantor pusat di Jakarta dan mempunyai cabang-cabang
diberbagai kota besar di Indonesia. Iuran
Wajib Penumpang Kendaraan UU
no. 33/1964 juncto Peraturan Pemerintah no. 17/1965 meneteapkan penumpang bahwa
setiap penumpang dari:
1.
Kapal
laut dan Pesawa udara milik perushaan Nasional.
2.
Kendaraan
bermotor umum dengan tryke ke luar kota (Bus, Colt, Suburan dll)
3.
Kapal
Sungai/ Klotik/ Danau dan kapal penyebrangan.
Pembayaran iuran wajib oleh setiap
penumpang dilakukan melalui pengusahaan angkutan penumpang umum yang
bersangkutan. Besarnya iuran wajib berbeda-beda
menurut jenis alat angkutan umum yang ditumpangi. Karena ada perbedaan dengan
kemampuan penumpang yang diukur dari kelas yang lebih tinggi, maka akan
dikenakan iuaran wajib yang presentasinya lebih besar dari kelas yang lebih
rendah.
Sumbangan Wajib Pemilik Kendaraan. UU no. 34/1964 juncto Peraturan
Pemerintah no. 18/1965 menetapkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor atau
pengusaha pengangkutan umum diwajibkan membayar sumbangan wajib sebagai suatu
pertanggunagn kecelakaan lalu lintas jalan, yaitu sebagai sntunan asuransi yang
di berikan kepada korban-korban kecelakaan lalu lintas jalan yang berada diluar
kendaraan bermotor: seperti pejalan kaki dll.
Pembayaran sumbangan wajib
dilakukan sekali dalam setahun ketika memperpanjang STNK kendaraan bermotor
yang bersangkutan. Besarannya
sumbangan wajib berbeda-beda menurut jenis/tipe, usia, dan kekuasaan mesin (cc)
setiap kendaraan bermotor, yang ditentukan secara progresif.
Tatacara Pemenuhan Kewajiban. Tatacara memenuhi iuran wajib (UU
no.33/1964) oleh penumpangan dilakukan sebagai berikut:
1.
Kendaraan
Bis.
2.
Kendaraan
Non Bis.
3.
Kreta
Api.
4.
Kapal
laut dan Kapal Penyebrangan.
5.
Kapal
Sungai/Klotik/Danau.
6.
Pesawat
Udara.
Asuransi Kebakaran
Adalah pertanggungan yang menjamin
kerugian/ kerusakan atas harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, yang
terjadi karena apai sendiri atau api dari luar, karena udara jelek (Pasal
290KUHD). Macam- macam Risiko Kebakaran
Ø Risiko yang Ditanggung Dalam praktik asuransi, polis
kebakaran menanggung kerugian atas harta benda yang ditanggung, yang disebabkan
oleh risiko-risiko pokok:
1.
Kebakaran
yang berasal dari harta benda yang ditanggung atau api yang bersal dari luar,
kesalahan pelayan sendiri.
2.
Peledakan
ketel uap, ketel gas, kecuali oleh tenaga nuklir.
3.
Sambaran
petir dan semacanya, walaupun tidak menimbulkan kebakaran.
4.
Kejatuhan
pesawat udara, benturan fisik atau kejatuhan benda dari pesawat udara.
Tetapi penanggung bebas dari
membayar ganti rugi bila ia dapat membuktikan bahwa kebakaran disengaja oleh
tertanggung (pasal 294 KUHD).
Ø Risiko yang Dikecualikan Tidak ditanggungkan kerugian harta
benda yang diasuransikan, yang disebabkan oleh kebakaran yang terjadi karena:
1.
Gempa
bumi atau Letusan gunung berapi.
2.
Pemogoan,
kegadugan sipil, perbuatan jahat.
3.
Reaksi
inti atom atau energy nuklir.
4.
Peperangan
dan pemberontakan bersenjata.
Ø Perluasan Risiko yang Ditanggung Dengan membayar tambahan premi,
dapat ditutup perluasan tanggungan untuk risiko-risiko yang dikecualikan dan
risiko-risiko lain yang tidak termasuk risiko-risiko pokok, seperti:
1.
Angin
topan.
2.
Banjir.
3.
Terbakar
karena arus pendek.
4.
Tanah
longsor.
Macam-macam Polis Kebakaran
Ø Polis Dasar Kebakaran Polis dasar menjamin risiko-risiko
pokok yang terdiri dari kebakaran, peledakan, sambaran petir, dan kejatuhan
pesawat udara.
Ø Polis Kebakaran Industri. Polis ini menanggung kerugian yang
diakibatkan oleh risiko-risiko pokok atas bangunan-bangunan industry,
perlengkapan , dan peralatandan bahan-bahan baku.
Ø Polis Kebakan Non-Industri. Polis ini menanggung kerugian yang
diakibatkan oleh risiko-risiko pokok atas berbagai kepeentingan, yang terdiri
dari harta tetapi yaitu harta yang tidak bisa dipindah-pindahkan.
Ø Polis Perhitungan Kembali. Merupakan polis deklarasi, yang
digunakan untuk menanggung risiko-risiko dalam perkembangan, pabrik gula,
gudang umum,dimna nilai obyek pertangungan selalu berubah-ubah nilainya.
Ø Pois Mengambang. Polis yang menutup suatu jumlah
pertanggungan dari objek pertanggungan yang berada didalam lebih dari satu
bangunan.
Ø Polis Penilaian. Merupakan polis yang harga
pertanggungannya ditentukan berdasarkan penilaan yang disetujui oeh
penanggunagan dan tertanggung, yang berpedomann kepada harga jual.
Ø Polis Tanpa Penilaian. Merupakan polis yang harga
pertanggunanya ditentukan berdasarkan harga pembelian pembangunan dikurangi
dengan penyusutan yang wajar.
ASURANSI
KENDARAAN BERMOTOR
Objek
pertanggungan dalam asuransi kendaraan bermontor adalah kendaraan bermontor itu
sendiri, yang diakibatkan karena resiko kecelakaan, kerusakan, ataupun dicuri.
Kendaraan bermotor, seperti aset berharga lainnya, harus dilindungi terhadap
kehilangan dan kerusakan, tetapi ada dimensi ekstra untuk perlindungan
kendaraan bermotor yang tidak boleh diabaikan. Ilustrasi Pengangkutan Darat :
1. Jenis
Barang : Excavator 320 C
2. Alat Angkut
: Tronton, Trailer, Ponton
3. Tujuan :
Dari Banjarmasin ke Pangkalan Bun
4. Kondisi
Penutupan : Cover ” B ” ( All Risk )
5. Tarif Premi
: 0, 3 %
6. Ilustrasi
Perhitungan Premi :
• Harga Excavator 320 C = Rp 1.000.000.000, -
• Premi Rp 1.000.000.000, - X 0, 3 % = Rp. 3.000.000, -
• Harga Excavator 320 C = Rp 1.000.000.000, -
• Premi Rp 1.000.000.000, - X 0, 3 % = Rp. 3.000.000, -
Biaya Polis = Rp 17.000, -
Biaya Materai = Rp 12.000, -
Total Premi = Rp 3, 029, 000, -
Biaya Materai = Rp 12.000, -
Total Premi = Rp 3, 029, 000, -
Asuransi Pengangkutan
Sesuai dengan namanya, jenis
asuransi ini memberikan jaminan ganti rugi atas risiko kerugian yang terjadi
selama kegiatan pengangkutan barang dari: "tempat asal" sampai
"ke tempat tujuan". Perpindahan barang ini dapat terdiri dari :
— Perpindahan
barang dari satu tempat ke tempat lain dalam suatu kota yang sama.
— Perpindahan
barang antar kota, antar pulau ataupun antar negara.
Pengangkutan Darat terdapat jenis
jaminan :
— Landtransit
Cover "A"
— Landtransit
Cover "B"
Asuransi Pengangkutan Darat
— Cover
"A""
Jaminan yang diberikan adalah :
◦
Kebakaran
◦
Banjir.
◦
Terguling atau tergelincirnya alat angkut.
◦
Tabrakannya alat angkut atau barang yang diangkut
dengan benda lain.
◦
Tenggelamnya Ferry saat dilakukan penyebrangan.
— Cover
"B"
Jaminan yang diberikan adalah semua
risiko selama pengangkutan darat berlangsung. HARGA PERTANGGUNGAN
Harga pertanggungan, merupakan Nilai dari tiap harta benda yang diasuransikan berdasarkan Invoice /faktur dan/atau harga pasar.
Unsur Harga Pertanggungan
• Harga Barang (Cost/Price)
• Biaya pengangkutan
• Premi Asuransi (optional).
• Perkiraan Keuntungan (optional – umumnya 10% dari harga barang).
Harga pertanggungan, merupakan Nilai dari tiap harta benda yang diasuransikan berdasarkan Invoice /faktur dan/atau harga pasar.
Unsur Harga Pertanggungan
• Harga Barang (Cost/Price)
• Biaya pengangkutan
• Premi Asuransi (optional).
• Perkiraan Keuntungan (optional – umumnya 10% dari harga barang).
ASURANSI
KENDARAANBERMOTOR
Objek pertanggungan dalam asuransi kendaraan bermontor adalah kendaraan bermontor itu sendiri, yang diakibatkan karena resiko kecelakaan, kerusakan, ataupun dicuri.Kendaraan bermotor, seperti aset berharga lainnya, harus dilindungi terhadap kehilangan dan kerusakan, tetapi ada dimensi ekstra untuk perlindungan kendaraan bermotor yang tidak boleh diabaikan.
- Jenis Barang : Excavator 320 C
- Alat Angkut : Tronton, Trailer, Ponton
- Tujuan : Dari Banjarmasin ke Pangkalan Bun
- Kondisi Penutupan : Cover ” B ” ( All Risk )
- Tarif Premi : 0, 3 %
- Ilustrasi Perhitungan Premi :
• Harga Excavator 320 C = Rp 1.000.000.000, -
• Premi Rp 1.000.000.000, - X 0, 3 % = Rp. 3.000.000, -
Biaya Polis = Rp 17.000, -
Biaya Materai = Rp 12.000, -
Total Premi = Rp 3, 029, 000, -
Biaya Materai = Rp 12.000, -
Total Premi = Rp 3, 029, 000, -
Asuransi
Pengangkutan Sesuai dengan
namanya, jenis asuransi ini memberikan jaminan ganti rugi atas risiko kerugian
yang terjadi selama kegiatan pengangkutan barang dari: "tempat asal"
sampai "ke tempat tujuan". Perpindahan barang ini dapat terdiri dari :
— Perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain
dalam suatu kota yang sama.
— Perpindahan barang antar kota, antar pulau ataupun
antar negara.
HARGA
PERTANGGUNGAN
Harga pertanggungan, merupakan Nilai dari tiap harta benda yang diasuransikan berdasarkan Invoice /faktur dan/atau harga pasar.
Unsur Harga Pertanggungan
• Harga Barang (Cost/Price)
• Biaya pengangkutan
• Premi Asuransi (optional).
• Perkiraan Keuntungan (optional – umumnya 10% dari harga barang).
Harga pertanggungan, merupakan Nilai dari tiap harta benda yang diasuransikan berdasarkan Invoice /faktur dan/atau harga pasar.
Unsur Harga Pertanggungan
• Harga Barang (Cost/Price)
• Biaya pengangkutan
• Premi Asuransi (optional).
• Perkiraan Keuntungan (optional – umumnya 10% dari harga barang).
BIAYA
/ PREMI ASURANSI
Jumlah Premi yang dibebankan pada Andamerupakan hasil perkalian antara: TARIF PREMI X JUMLAH TOTAL HARGA PERTANGGUNGAN. Tarif Premi Asuransi Pengangkutan ditentukan oleh luas/jenis risiko yang dikehendaki dan sifat penggunaan dari harta benda yang diasuransikan.
Jumlah Premi yang dibebankan pada Andamerupakan hasil perkalian antara: TARIF PREMI X JUMLAH TOTAL HARGA PERTANGGUNGAN. Tarif Premi Asuransi Pengangkutan ditentukan oleh luas/jenis risiko yang dikehendaki dan sifat penggunaan dari harta benda yang diasuransikan.
ASURANSI REKAYASA
Asuransi Rekayasa
adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang sedang
dalam periode sebagai berikut yang disebabkan oleh kecelakaan secara
tiba-tiba yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Asuransi Rekayasa
meliputi kerusakan atau kerugian akibat kerusakan material dan tanggung jawab
pihak ketiga selama masa konstruksi atau periode ereksi, serta peralatan
elektronik dan kerusakan atau kerugian. Secara umum, asuransi rekayasa
dikategorikan menjadi dua cabang, Proyek Teknik Asuransi dan Teknik Proyek
Asuransi Non Asuransi
Rekayasa memberikan perlindungan bagi berbagai pengguna atau pemilik mesin
produksi dan utilitas, peralatan elektronik, pemilik dan kontraktor proyek
konstruksi maupun instalasi.
Ada
dua macam pertanggungan (polis) untuk
Engineering:
— Asuransi
Konstruksi
— Asuransi
Pemasangan
Beberapa
Jenis Pertanggungan Engineering Non Proyek:
— Asuransi
Peralatan Elektronika
— Asuransi
Kerusakan Mesin
— Asuransi
Peralatan Elektronika
— MLOP (Loss of Profit following Machinery
Breakdown)
— Boiler
& Pressure Vessel Insurance
— Deterioration
of Stock (D.O.S) Insurance Asuransi
D.O.S
— Civil
Engineering Completed Risk (C.E.C.R) Insurance
— Asuransi
Peralatan Berat
Ada dua jenis
kebijakan untuk Proyek Asuransi Rekayasa:
— Contractor
All Risks / CAR
— Erection
All Risks Insurance / EAR
Jenis kebijakan
untuk Engineering Non-Proyek Asuransi Rekayasa:
— Asuransi
Electronic Equipment / EEI
— Asuransi
Kerusakan Mesin / M.B
— Asuransi
Rugi Laba berikut Kerusakan Mesin (MLOP)
— Asuransi
Boiler dan Pressure Vessel Asuransi
ASURANSI
PERUSAHAAN
Asuransi
Pengiriman Uang Asuransi
Pengiriman Uang adalah suatu Asuransi atau
Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kehilangan Uang yang terjadi
dalam masa Transit yang dilakukan, kehilangan mana harus dilakukan oleh pihak
lain dengan disertai adanya unsur kekerasan.
Makna Uang : Didalam Asuransi Pengangkutan Uang (C.I.T.),
kita mengenal adanya 2(dua) makna Uang yang dibawa/diangkut tersebut, yaitu :
v Uang yang akan digunakan untuk membayar gaji / payroll.
v Uang yang akan digunakan bukan untuk membayar Gaji /
payroll.
Letak perbedaan dari kedua makna uang tersebut, terletak
pada masa transit yang dilaku-kannya, yaitu :
— Uang yang akan digunakan untuk membayar Gaji / Payroll.
Pertanggungan ini mulai berlaku sejak uang tersebut diserahkan oleh Kasir Bank dan diterima oleh Pembawa uang atau orang yang mempunyai otorisasi untuk itu, selama perjalanan ke kantor atau tempat yang dituju, diserahkan dan diterima oleh Kasir Perusahaan, ditambah 24 Jam setelah uang tersebut diterima oleh Kasir Perusahaan.
Pertanggungan ini mulai berlaku sejak uang tersebut diserahkan oleh Kasir Bank dan diterima oleh Pembawa uang atau orang yang mempunyai otorisasi untuk itu, selama perjalanan ke kantor atau tempat yang dituju, diserahkan dan diterima oleh Kasir Perusahaan, ditambah 24 Jam setelah uang tersebut diterima oleh Kasir Perusahaan.
— Uang yang akan digunakan bukan untuk membayar Gaji /
Payroll. Pertanggungan ini mulai
berlaku sejak uang tersebut diserahkan oleh Kasir Bank dan diterima oleh
Pembawa uang atau orang yang mempunyai otorisasi untuk itu, selama perjalanan
ke kantor atau tempat yang dituju, dana berakhir setelah uang tersebut
diserahkan dan diterima oleh Kasir Perusahaan.
— Auransi
Penyimpanan UanG Didalam polis Asuransi Penyimpanan Uang (Cash in Safe
Insurance), terdapat dua bentuk polis yang umum berlaku, yaitu Polis Tetap (Fixed Policy), Polis Deklarasi (Declaration Policy)
POLIS TETAP (FIXED POLICY)
Polis Tetap atau Fixed Policy adalah suatu bentuk polis
dimana baik itu Nama Tertang-gung, Letak Risiko, Objek Pertanggungan, Nilai
Uang Pertanggungan, Periode pertang-gungan, Suku Premi, Perhitungan Premi dll.
adalah tetap dan tidak dapat berubah-ubah.
DEKLARASI ( DECLARATION POLICY )
Polis Deklarasi atau Declaration Policy adalah suatu
bentuk Polis dimana Tertanggung wajib melaporkan/declare Nilai Jumlah Maksimum
Uang yang disimpan untuk bulan tertentu dalam setiap bulannya setelah berakhir
bulan tertentu tersebut.
ASURANSI
PENGELAPAN UANG
Tindak pidana penggelapan premi asuransi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Asuransi tidak dapat dilepaskan dari rumusan tindak pidana penggelapan yang secara umum di atur dalam Pasal 372 KUHP atau dalam beberapa kasus dapat juga diatur dalam Pasal 378 KUHP Hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang Asuransi tidak menentukan lebih jauh apa yang dimaksud dengan bagian inti (bestanddeel)"menggelapkan" tersebut. Dengan demikian, makna bagian inti atau unsur "menggelapkan" dalam Undang-Undang Asuransi, harus ditafsirkan sebagai "penggelapan" dalam KUHP. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Asuransi menentukan: "Barang siapa menggelapkan premi asuransi diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah)”.
Sedangkan Pasal 372 KUHP menentukan:"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah ". Berdasarkan dua ketentuan tersebut bagian inti atau unsur-unsur tindak pidana penggelapan premi asuransi adalah:
- Dengan sengaja dan melawan hukum;
- Memiliki premi asuransi yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;
- Yang ada padanya bukan karena Kejahatan.
Dengan
demikian, ketika seseorang didakwa melakukan tindak pidana pengelapan premi
asuransi, pada hakekatnya Penuntut Umum harus dapat membuktikan keseluruhan
bestanddeelen atau unsur-unsur tersebut.Secara teknis penuntutan, dalam Surat
Dakwaan selain harus disebutkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 21 ayat (2)
Undang-Undang Asuransi, juga ditambahkan bahwa perbuatannya tersebut melanggar
Pasal 372 KUHP (Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 jo Pasal 372
KUHP).
Asuransi
Tanggung gugat Asuransi
Tanggung gugat adalah produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan
kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari
pihak lain (pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/ perusahaan
milik Tertanggung.
Tanggung
Jawab menurut Hukum Produk
Asuransi Tanggung Gugat tidak lepas dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga(TJH) Tanggung Jawab Pihak
Ketiga atau”TJH” adalah kewajiban menurut Polis yang harus di penuhi
Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila risiko-risiko yang dijamin oleh
Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami kerugian. Hal yang dijamin oleh
Asuransi tanggung gugat adalah kewajiban Tertanggung membayar ganti rugi atau
kompensasi atas kerugian yang diderita oleh Pihak Ketiga
Jenis
–jenis Asuransi Tanggung Gugat Asuransi tanggung gugat yang ditawarkan
oleh Perusahaan Asuransi ada 3 (tiga) macam, yaitu:
- Asuransi tanggung gugat untuk perorangan (personal liability insurance)
- Asuransi tanggung gugat umum untuk pengusaha (general liability insurance)
- Asuransi tanggung gugat untuk profesional (professional liability insrance)
Berikut ini dijelaskan satu persatu mengenai macam–macam
asuransi tanggung gugat :
Asuransi Tanggung Gugat Perorangan Asuransi tanggung
gugat jenis ini menanggung seseorang dari tuntutan pihak ketiga dalam
kedudukannya sebagai pribadi perorangan. Jadi bukan sebagai majikan, usahawan
atau pemegang profesi tertentu. Tuntutan ganti rugi atau gugatan yang mungkin
diajukan oleh orang lain (pihak ketiga) kepada tertanggung kemungkinan timbul
karena perbuatan-perbuatan antara lain :
- Yang dilakukannya sendiri
- Pada waktu menggunakan benda miliknya (misalnya kendaraan)
- Yang dilakukan oleh orang atau binatang yang menjadi tanggungannya.
Asuransi
Tanggung Gugat Untuk Pengusaha.. Kata pengusaha
di sini mencakup kedudukan tertanggung sebagai pemilik perusahaan, produsen,
majikan. Asuransi tanggung gugat untuk pengusaha (general liability insurance)
mencakup 3 (tiga) jenis, yaitu: Public liability, Product liability, dan
Employer’s liability.
Asuransi Tanggung Gugat Untuk Profesional Jenis asuransi ini
disebut Profesional Liability Insurance, yaitu asuransi yang memberi jaminan
penggantian kepada pemegang profesi (arsitek, debitur, pengacara, dan
sebagainya).Terhadap risiko digugat oleh kliennya yang karena kesalahannya atau
karena kelalaiannya menyebabkan kliennya menderita badan atau kerugian harta
benda.
Kelalaian
dan Pembelaan Polis
menjamin biaya pembelaan perkara biaya pembelaan perkara yang timbul atas
persetujuan Penanggung dijamin di bawah Polis. Ini merupakan hal penting karena
pembelaan perkara umumnya memakan waktu dan dana dalam jumlah yang cukup besar.
Ganti rugi atau kompensasi diberikan kepada Pihak Ketiga sehubungan dengan Kerusakan Harta Benda (Property Damage), Cedera Badan (Bodily Injury), Kerugian Keuangan (Financial Loss), atau Kehilangan Keuntungan (Consequential Loss) yang dideritanya.
Ganti rugi atau kompensasi diberikan kepada Pihak Ketiga sehubungan dengan Kerusakan Harta Benda (Property Damage), Cedera Badan (Bodily Injury), Kerugian Keuangan (Financial Loss), atau Kehilangan Keuntungan (Consequential Loss) yang dideritanya.
ASURANSI
SOSIAL
Asuransi sosial, atau secara umum disebut SJSN (sistem jaminan sosial nasional) adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. Asuransi sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undangundang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat
Asuransi sosial secara umum :
1. Asuransi sosial ditawarkan melalui beberapa bentuk oleh pemerintah dan bersifat wajib (compulsory basis).
2. Asuransi sosial didesain untuk memberikan manfaat kepada seseorang yang pendapatannya terputus karena kondisi sosial dan ekonomi atau karena ketidakmampuan mengendalikan solusi secara individu.
Tujuan AsuransiSosial adalah
memberikan manfaat dasar dan minimal apabila ada anggota masyarakat yang
mengalami peristiwa kerugian tertentu. Pada umumnya kerugian tersebut
berhubungan dengan terganggu atau hilangnya penghasilan seseorang dan
pengeluaran biaya akibat sakit. Tujuan lain adalah mencegah terjadinya
kemiskinan. Asuransi Sosial didasari pada filosofi "kemandirian &
harga diri terjaga pada waktu tertimpa kesulitan". Oleh karena itu parapeserta
asuransi social harus ikut memberikan iuran (pembiayaan), sehingga manakala
mereka memenuhi syarat untuk menerima manfaat dari asuransi social, maka mereka
menerimanya sebagai "hak" dan bukan sebagai "bantuan" atau
belas kasihan. Jenis asuransi sosial di indonesia :
— Asuransi Sosial Tenaga Kerja
— Untuk Pegawai Negeri
— Dikelola oleh PT tabungan dan asuransi pegawai
negeri
— Untuk pegawai perusahaan swasta
— Dikelola oleh PT jaminan asuransi sosial tenaga kerja
— Untuk anggota ABRI / TNI
— Dikelola oleh Perum asuransi sosial ABRI
— Asuransi kesehatan
— Dikelola oleh PT asuransi kesehatan (dulu PHB)
— Asuransi kecelakaan
— Dikelola oleh PT asuransi Jasa Raharja
ASURANSI
KESEHATAN
Asuransi
kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang
secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para
anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami
kecelakaan.Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan
perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan
rawat jalan (out-patient treatment). Produk asuransi kesehatan
diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa,
maupun juga perusahaan asuransi umum., Di Indonesia, PT
Askes Indonesiamerupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang
menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya
merupakan para pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil. Anak-anak mereka
juga dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Para pensiunan beserta
istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup.
Asuransi Kesehatan Terbaik
— PT.
Prudential Life Assurance
Pada
tahun 2011, unit asuransi jiwa dari Prudential dinobatkan sebagai perusahaan
asuransi terbaik oleh majalah investor untuk perusahaan dengan aset diatas 10
trilyun. PRUDENTIAL selalu menyabet penghargaan sebagai perusahaan asuransi
terbaik di Indonesia setiap tahun sebagai the best insurance company 2006,
2007, 2008, 2009, 2010, 2011 dan 2012.
— PT.
Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG
Asuransi
Sinar Mas (ASM) merupakan anak perusahaan dari perusahaan Sinar Mas Group yang
didirikan pada tanggal 27 Mei 1985.Pada pertama kali berdiri, dinamakan PT.
Asuransi Kerugian Sinar Mas Dipta.Kemudian pada tahun 1991 baru berubah menjadi
PT. Asuransi Sinar Mas.
PENUTUPAN
ASURANSI
Penutupan
asuransi adalah Pernyataan tertulis yang mendahului pengeluaran polis mengenai
telah berlakunya perjanjian asuransi (cover note).Pada saat terjadi kontak
bisnis antar calon tertanggung dengan Petugas asuransi maka penjelasan
persyaratan dan kondisi yang dapat dipilih oleh petugas maka tertanggung dapat
memilih dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Berdasarkan formulir ini
maka perusahaan asuransi akan menetapkan apakah orang yang dipertanggunggkan
tersebut perlu diceck-up kesehatannya oleh dokter. Biasanya perusahaan asuransi
akan mengharuskan diadakan ceck up oleh dokter bila uang pertanggungannya besar
atau umur orang yang diasuransikan diatas 50 tahun. Penentuan harus atau
tidaknya ceck-up kesehatan tergantung dan perusahaan asuransi jiwa yang
bersangkutan.Adapun biaya ceck up dokter ditanggung oleh perusahaan asuransi
dan dokternyapun ditunjuk oleh perusahaan.
Bagi
orang yang ternyata sehat tentu perusahaan asuransi akan segera menyatakan
persetujuan atas auransi jiwa yang bersangkutan. Akan tetapi yang tidak sehat,
misalnya ternyata mengidap penyakit jantung, darah tinggi atau sakit gula,
ginjal dan sebagainya maka besar kemungkinannya perusahaan asuransi akan
menolak asuransi jiwa atas calon tertanggung tersebut. Atau dengan pertimbangan
tertentu kadang-kadang perusahaan asuransi menerima juga dengan syarat bahwa
jumlah uang pertanggungan diturunkan.
Apabila perusahaan asuransi dapat
menyetujui permohonan masuknya asuransi dimaksud, maka petugas perusahaan
asuransi akan memberitahukan secara tertulis kemudian meminta agar calon tertanggung
membayar premi pertama. Dengan pembayaran premi pertama dianggap perjanjian
asuransi sudah mulai berlaku dan kemudian pihak perusahaan asuransi jiwa
memproses pembuatan polis.Biasanya paling lama satu minggu polis sudah selesai
dan oleh perusahaan diserahkan kepada tertanggung.
Perjanjian Asuransi Berakhir
Ada empat hal yang menyebabkan Perjanjian
asuransi berakhir, antara lain sebagai berikut:
— Karena
Terjadi Evenemen
— Karena
Jangka Waktu Berakhir
— Karena
Asuransi Gugur
— Karena
Asuransi Dibatalkan
Perjanjian Asuransi Batal
Suatu pertanggungan atau asuransi karena pada
hakekatnya adalah merupakan suatu perjanjian maka ia dapat pula diancam dengan
resiko batal atau dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat syahnya
perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
— Selain
itu KUHD mengatur tentang ancaman batal apabila dalam perjanjian asuransi:
— Memuat
keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak
memberitahukan hal-hal yang diketahuinya sehingga apabila hal itu disampaikan
kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut
(Pasal 251 KUHD)
— Memuat
suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (Pasal
269 KUHD)
— Memuat
ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan si penanggung dari
segala kewajibannya yang akan datang (Pasal 272 KUHD)
— Terdapat
suatu akalan cerdik, penipuan, atau kecurangan si tertanggung (Pasal 282 KUHD)
— Apabila
obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh
diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal Indonesia atau kapal asing yang
digunakan untuk mengangkut obyek pertanggungan menurut peraturan
perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan (Pasal 599 KUHD).
PORTOFOLIO PERUSAHAAN ASURANSI
PORTOFOLIO PERUSAHAAN ASURANSI
Pembentukan
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) merupakan bagian penting dari perjalanan
sejarah bangsa dan tanah air Indonesia. Sejarah tersebut bermula pada tahun
1845 ketika dilaksanakannya nasionalisasi atas NV Assurantie Maatschappij de
Nederlander, sebuah perusahaan Asuransi Umum milik kolonial Belanda, dan Bloom
Vander, perusahaan Asuransi Umum Inggris yang berkedudukan di Jakarta. Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dinyatakan
pada 17 Agustus 1945 oleh Proklamator RI, Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta,
sekaligus meng-amanatkan pelaksanaan pemindahan kekuasaan dan kepemilikan
Kerajaan Belanda kepada Pemerintah Indonesia. Termasuk, melakukan nasionalisasi
terhadap dua perusahaan tersebut dan mengubah nama ke-duanya menjadi PT
Asuransi Bendasraya yang bergerak di bidang Asuransi Umum dalam Rupiah dan PT
Umum Internasional Underwriters (UIU) yang bergerak pada bidang Asuransi Umum
dalam valuta asing.
Kedua
perusahaan hasil tindak lanjut nasionalisasi ini bertujuan untuk memberikan
manfaat yang maksimal kepada masyarakat dan memperkokoh keamanan serta
perekonomian negara. Adapun kebijakan nasionalisasi tersebut dilaksanakan
berdasarkan payung hokum Undang-Undang Nomor 86 tahun 1958 tentang
Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda yang berada di dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasca
implementasi kebijakan nasionalisasi dan pribumi maka kemudian muncul sebuah
inisiatif untuk mengoptimalkan fungsi dan peran dari kedua perusahaan nasional
tersebut dalam menghadapi tantangan sekaligus mengisi era kemerdekaan Republik
Indonesia. Dalam perjalanan bersejarahnya, melalui
Keputusan Menteri Keuangan No.764/MK/IV/12/1972 tertanggal 9 Desember 1972,
pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan merger antara PT Asuransi
Bendasraya dan PT Umum Internasional Underwriters (UIU) menjadi PT Asuransi
Jasa Indonesia (Persero) sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
bergerak di bidang usaha Asuransi Umum. Pengesahan penggabungan tersebut
selanjutnya dikukuhkan dengan Akta Notaris Mohamad Ali Nomor 1 tanggal 2 Juni
1973.
Sebagai
salah satu BUMN yang memiliki kinerja usaha gemilang di Indonesia, seluruh
saham PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia. Apalagi, perjalanan waktu telah membuktikan bahwa PT Asuransi Jasa
Indonesia (Persero) atau yang dikenal dengan Asuransi Jasindo, memang memiliki
pengalaman yang mumpuni, panjang dan matang di bidang Asuransi Umum bahkan
sejak era kolonial. Pengalaman ini memberikan nilai kepeloporan tersendiri bagi
keberadaan dan pertumbuhan kinerja Asuransi Jasindo hingga saat ini, sehingga
berhasil dalam meraih kepercayaan publik baik yang ada di dalam maupun di luar
negeri. Dalam menyuguhkan layanan profesional dan
terbaiknya, Asuransi Jasindo senantiasa memegang teguh nilai-nilai budaya
perusahaan yang ditanamkan yaitu Asah, Asih dan Asuh. Selain itu, Asuransi Jasa
Indonesia juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima demi memenuhi
kepuasan Tertanggung. Asuransi Jasindo juga banyak mendapatkan dukungan
reasuradur terkemuka dari seluruh belahan dunia, seperti Swiss Re dan Partner
Re, dalam memberikan back-up reasuransi, terutama pertanggungan yang bersifat
mega-risk.
Dalam
menyelesaikan klaim-klaim besar, komitmen atas ketepatan dan kecepatan Asuransi
Jasindo tak perlu diragukan lagi. Hal ini dibuktikan dengan penyelesaian
klaim-klaim besar bahkan hingga bernilai triliunan rupiah. Sebut saja misalnya,
klaim Apogee Kick Motor Satelit Palapa B2 sebesar US$ 75 juta, BDC Failure
Satelit Palapa C2 senilai US$ 31,2 juta, Battery Charging Failure Satelit
Palapa C2 sebesar US$ 36,5 juta, dan Loss of DB Satelit Garuda milik Aces
International hingga senilai US$ 101,5 juta. Pengalaman dan kemampuan Asuransi Jasindo yang mengundang
decak kagum ini, telah pula diakui oleh badan pemeringkat internasional yaitu
Standard and Poor's untuk kategori “Claim Paying Ability ” pada tahun 1997
dengan peringkat BBB. Selanjutnya, di tahun 2009, Asuransi Jasindo kembali mendapatkan
pengakuan sebagai satu-satunya perusahaan Asuransi Umum nasional yang
memperoleh rating dari badan pemeringkat internasional AM Best yang berbasis di
Hongkong dan Amerika Serikat, untuk kategori “ Financial Strength Ability”
(Stable Outlook ) dengan peringkat B++ dan Issuer Credit Ability (Stable
Outlook) dengan peringkat BBB.
Kinerja investasi saham, obligasi dan reksadana PT. Asuransi Jasa Indonesia berdasarkan metode sharpe dan optimalisasi portfolio
Ketatnya persaingan
di dunia asuransi akan mempengaruhi pendapatan hasil underwriting dari premi
polis - polis yang diterbitkan. Dana premi yang diperoleh seharusnya dapat
dimaksimumkan agar pendapatan dari investasi meningkat. Namun dengan pembatasan
investasi dari peraturan yang ada untuk tetap menjaga kesehatan perusahaan
asuransi dengan minimal Risk Based Capital. maka diragukan kinerja invcstasi
PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) lebih baik dibanding kinerja investasi
Pasar saat ini dan juga diragukan bahwa portfolio investasi Jasindo alas
masing-masing trading securities tidak optimal. Untuk itu diperlukan suatu
perangkat analisis untuk mengetahui kinerja investasi Jasindo dan mencari
alternatif investasi yang lebih baik. Pengukuran kinerja investasi yang
dilakukan PT. Asuransi Jasa Indonesia akan dianalisis berdasarkan return dan
Indeks Sharpe atas trading securities saham, reksadana dan obligasi yang
selanjutnya dilakukan perhitungan optimal portfolio. Pengukuran kincrja
investasi Jasindo mcnggunakan perbandingan Return dan Indeks Sharpe terhadap
kincrja Pasar. Perhitungan parameter tersebut diuji secara statistik
mcnggunakan t-Test dan Analysis of Variance (Anova). Sedangkan optimalisasi
portfolio dan pembuatan efficient frontier menggunakan Metode Markowitz.
Kinerja Investasi Jasindo bcrdasarkan return lebih baik dibanding Pasar,
terutama untuk kinerja Saham selama tahun 2003. 2004 dan 2005 dimana return
bulanan Saham Jasindo sebesar 4.57% scdangkan return saham Pasar hanya sebesar
2.99%. Namun untuk rata-rasa return Obligasi dan Rcksadana Pasar lebih baik
dibanding Jasindo yaitu 2.099% (Obligasi) dan 0.660% (Rcksadana) dimana return
Jasindo sebesar 0.916%. dan 0.453% . Kinerja investasi Asuransi Jasindo
berdasarkan indeks Sharpe lebih baik dibanding kinerja Pasar kecuali untuk
Reksadana dimana Kinerja Pasar lebih baik Selama tahun 2003, 2004 dan 2005.
Indeks Sharpe Jasindo untuk Saham Reksadana dan Obligasi secara berturut-lurut
sebesar 0.550. -0.1 16 dan 1.047. Sedangkan Pasar mcmpunyai indeksnya sebesar
0.396, -0.105 dan 0,459. Seluruh Portfolio investasi Jasindo untuk Saham
Analisis
hasil investasi dan kinerja portofolio reksadana PT. Asuransi
Jasindo
PT.
Asuransi Jasindo merupakan perusahaan asuransi kerugian yang termasuk dalam
kelompok jenis usaha Lembaga keuangan Non Bank. Salah satu kegiatan utamanya
adalah mengelola dana melalui kegiatan investasi.
Salah satu ukuran kinerja perusahaan asuransi adalah tingkat kemampuan
mengelola dana untukmemperoleh hasil investasi secara optimal sehingga mampu
menutup biaya usaha atau overhead cost danyang terutama meningkatkan
kemampualabaan perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada nasabahnya. Permasalahan PT. Asuransi
Jasindo selama lima tahun buku 1998 sampai dengan 2002 diantaranya ialah penurunan hasil investasi sehingga
terjadi penurunan kontribusi dalam menutupi biaya usaha. Sementara itudeposito
yang menempati komposisi teratas dalam bentuk penempatan investasi selama dua
tahun terakhir setelah masa penelitian memberikan tingkat suku bunga yang
rendah. Oleh karena itu penulis mencoba melakukan evaluasi dan analisis serta
memberikan altematif pemecahan masalahnya dan mengaplikasikan teori portofolio
investasi di perusahaan asuransi. Dalam melakukan evaluasi dan analisis
diperlukan data, komposisi dana, hasil investasi berikut perinciannya,
realisasi biaya usaha serta data pendukung lainnya.
Berdasarkan
data yang diperoleh maka penulis melakukan evaluasi dan analisis dengan
menggunakan Indeks Sharpe dan Teori Capital assets
Pricing Models. Hasil investasi dan analisis tersebut menunjukan bahwa seluruh portofolio mempunyai
kinerja yang tidak baik tetapi di masa datang sesuai perkembangan dan
pertumbuhan reksadana, portofolio reksadana masih memberikan keuntungan yang
tinggi dan tetap aman serta mempunyai tingkat likuiditas yang tinggi untuk
jangka panjang. Namun perlu dipertimbangkan jenis reksadana yang dipitih harus
sesuai dengan sifat dari bisnis dan kegiatan investasi perusahaan asuransi. Sesuai hasil evaluasi maka disarankan
sebaiknya portofolio investasi pada reksadana dapat dilanjutkan pada reksadana
Megah kombinasi, Megah Kapital dan Dana Infra Struktur. Peningkatan hasil
investasi dapat diperoleh dari reksadana bila manajer investasi serta sumber
daya manusia yang mengelola kegiatan investasi memiliki kemampuan dan analisa
yang tepat dengan selalu mengikuti perkembangan dan pertumbuhan kegiatan
investasi dan perekonomian makro ataupun mikro. Hal ini dilakukan mengingat
reksadana campuran dan reksadana saham sangat dipengaruhi oleh faktor makro dan
mikro di pasar finansial.
Corporate Social Responsibility Perusahaan
didirikan dan menjalankan operasionalnya bukan hanya memiliki tanggungjawab
ekonomis kepada Pemegang Saham dan tanggungjawab legal kepadaPemerintah, akan
tetapi memiliki tanggungjawab sosial terhadap masyarakat yang merupakan
komponen terbesar dalam pertumbuhan perusahaan dengan harapan dapat memberikan
pengaruh ekonomi serta dukungan sosial terhadap masyarakat. Sebagai wujud atas dukungan perusahaan terhadap
Program Pemerintah dalam mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat
umumnya serta terciptanya pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan
kerja dan memperdayakan masyarakat, maka PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui implementasi Program
Tanggungjawab Sosial Perusahaan ( Corporate Social Responsibility ) ikut berperan aktif untuk mendorong serta
menciptakan kesempatan kerja yang merupakan komitmen perusahaan dalam
berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dalam wujud
peningkatan kualitas hidup masyarakat luas.
Kepedulian terhadap lingkungan/komunitas
sebagai wujud Corporate Social
Responsibilitydilaksanakan oleh
perusahaan bukan karena Corporate
Social Responsibility (CSR)
menjaditrend global,
akan tetapi perusahaan memiliki kesadaran tentang pentingnya mempraktekanCorporate
Social Responsibility (CSR)
sebagai wujud kepedulian pada stakeholder yang telah memberikan dukungan terhadap kemajuan
perusahaan. Program
Tanggungjawab Sosial Perusahaan (CSR) dalam pelaksanaan Program Bina Lingkungan
bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah usaha BUMN agar
masyarakat merasa ikut memiliki serta ikut bertanggungjawab dalam pengamanan assetperusahaan dari berbagai rintangan yang ada. Dengan
demikian tercipta iklim yang sehat dan mendorong kondisi saling menguntungkan
antara swasta dan Badan Usaha Milik Negara serta memberikan manfaat kepada
masyarakat di wilayah usaha BUMN.
AKTIVITAS PENGELOLAAN LINGKUNGAN Aktivitas
pengelolaan lingkungan meliputi kegiatan memberikan bantuan kepada korban
bencana alam, bantuan pendidikan atau pelatihan, peningkatan kesehatan, bantuan
dana sarana dan prasarana umum, perbaikan gedung sekolah dan bantuan dana
sarana ibadah, yaitu :
a.) Bantuan kepada Korban Bencana Alam Pada tanggal 10 November 2010 perusahaan melakukan program Jasindo Peduli Korban Bencana Alam bagi korban Merapi di Jogja Solo dan Gempa Mentawai
b.) Bantuan Pendidikan dan Pelatihan Pada tahun 2010 perusahaan melakukan program bantuan pendidikan dan pelatihan
c.) Bantuan Peningkatan Kesehatan Pada tanggal 22 Juni 2010 Perusahaan melakukan program peningkatan kesehatan dengan pemeriksaan kesehatan gratis bagi 368 warga perkampungan nelayan Poncol Marunda. Perusahaan juga melakukan Khitanan Massal dengan jumlah peserta khitanan 225 orang pada tanggal 26 Juni 2010.
d.) Bantuan Sarana Ibadah Pada bulan Februari dan Maret 2010 perusahaan melakukan program perbaikan sarana ibadah baik masjid maupun gereja di Jakarta, Makassar dan Kupang dengan total pembangunan prasarana 6 buah.
AKTIVITAS PELESTARIAN LINGKUNGAN
Dalam rangka menjaga pelestarian lingkungan (Jasindo Go
Green) perusahaan pada tanggal 25 Juni 2010 melakukan program pelestarian alam
dengan penanaman pohon bakau di Muara Karang sebanyak 200 batang pohon.
SERTIFIKASI
ATAS PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Sampai saat ini perusahaan belum mendapatkan sertifikasi atas
pengelolaan lingkungan.
Security List Jasindo Security List
Reinsurance Treaty Programme 2010 – 2011
Security List Jasindo Security List
Reinsurance Treaty Programme 2010 – 2011
NO.
|
REINSURANCE COMPANY
|
COUNTRY
|
RATING
|
SHARE
|
|
S & P
|
AM BEST
|
||||
REASURADUR DALAM NEGERI
|
|||||
1.
|
PT ASURANSI ASOKA MAS INDONESIA
|
INDONESIA
|
NR
|
NR
|
3,50%
|
2.
|
PT ASURANSI BHAKTI BHAYANGKARA INDONESIA
|
INDONESIA
|
NR
|
NR
|
6,00%
|
3.
|
PT ASURANSI EKSPOR INDONESIA INDONESIA
|
INDONESIA
|
NR
|
NR
|
5,50%
|
4.
|
PT ASURANSI SINAR MAS INDONESIA
|
INDONESIA
|
NR
|
NR
|
1,00%
|
5.
|
PT MASKAPAI REASURANSI INDONESIA INDONESIA
|
INDONESIA
|
NR
|
NR
|
26,47%
|
6.
|
PT REASURANSI INTERNASIONAL INDONESIA INDONESIA
|
INDONESIA
|
NR
|
NR
|
29,78%
|
7.
|
PT REASURANSI NASIONAL INDONESIA INDONESIA
|
INDONESIA
|
NR
|
NR
|
10,00%
|
8.
|
PT TUGU REASURANSI INDONESIA INDONESIA
|
INDONESIA
|
NR
|
NR
|
10,00%
|
REASURADUR LUAR NEGERI
|
|||||
1.
|
PARTNER RE
|
BERMUDA
|
AA-
|
A+
|
20,00%
|
2.
|
HANNOVER RE
|
MALAYSIA
|
AA-
|
A
|
14,50%
|
3.
|
EVEREST REINSURANCE CO.
|
SINGAPORE
|
A+
|
A+
|
10,50%
|
4.
|
SWISS REINSURANCE CO.
|
SINGAPORE
|
A+
|
A+
|
45,00%
|
5.
|
CATLIN INSURANCE
|
SINGAPORE
|
A+
|
A
|
25,00%
|
6.
|
LLOYDS SYNDICATE
|
SINGAPORE
|
A+
|
A
|
5,00%
|
7.
|
PARIS RE
|
PARIS
|
A+
|
NR
|
2,00%
|
8.
|
ASIA CAPITAL REINSURANCE GROUP PTE.LTD.
|
SINGAPORE
|
A-
|
A-
|
5,00%
|
9.
|
SIRIUS INTERNATIONAL INSURANCE
|
SINGAPORE
|
A-
|
A
|
88,00%
|
10.
|
BEST REINSURANCE CO.
|
MALAYSIA
|
BBB+
|
A-
|
40,00%
|
11.
|
LABUAN RE
|
MALAYSIA
|
NR
|
A-
|
50,00%
|
12.
|
MALAYSIAN REINSURANCE BHD
|
MALAYSIA
|
NR
|
A-
|
25,00%
|
REASURADUR SYARIAH
|
|||||
1.
|
PT REASURANSI NASIONAL INDONESIA (SHARIA)
|
INDONESIA
|
NR
|
NR
|
50,00%
|
2.
|
PT MASKAPAI REASURANSI INDONESIA (SHARIA)
|
INDONESIA
|
NR
|
NR
|
14,00%
|
3.
|
PT ASURANSI SINAR MAS (SHARIA)
|
INDONESIA
|
NR
|
NR
|
1,00%
|
4.
|
MALAYSIAN RE (SHARIA)
|
INDONESIA
|
NR
|
A-
|
15,00%
|
5.
|
ASIA CAPITAL RETAKAFUL
|
INDONESIA
|
NR
|
A-
|
20,00%
|
Penghargaan
Nama Penghargaan
|
Tanggal dan Tahun
|
Pemberi Penghargaan / Sertifikasi
|
2 0 1 1
|
||
The 8th Islamic Finance Award
- 1st The Best Islamic General Insurance Asset > IDR
50 Bn
- 1st The Best Expansive Insurance Islamic General
Insurance
2nd The Best Risk Management Islamic General Insurance
|
10 November 2011
|
Karim Business Consulting
|
Anugerah Business Review
- The Best Non
Listed Company (Juara 1)
- The Best SMEs
Assisted by Participants / PKBL (Juara 1)
- The Best
Corporation for Learning Organization (Juara 2)
- The Best Finance
Performance (Juara 4)
- The Best Human
Capital (Juara 4)
- The Best GCG Implementation (Juara 4)
|
4 November 2011
|
Business Review
|
Best General Insurance Company in 2011
|
22 September 2011
|
Asosiasi Broker Asuransi Indonesia (ABAI)
|
Sertifikat Penerima Penghargaan Laporan Tahunan 2010 (Annual
Report Award 2010 - Peringkat III Kategori BUMN/BUMD Keuangan-Non Listed
Penghargaan Laporan Tahunan 2010
|
14 September 2011
|
Kementrian Negara Republik Indonesia
|
Penghargaan Best Syariah
Cabang Asuransi Umum Syariah Terbaik 2011 Aset diatas 50 Miliar |
3 Agustus 2011
|
Majalah Investor
|
Penghargaan Corporate Image Award (IMAC) 2011
“The Best in Building and Managing Corporate Image” |
8 Juni 2011
|
Frontier Consulting Group dan Bloomberg Businessweek
|
2 0 1 0
|
||
Anugerah Cinta Karya Anak Bangsa Peringkat V Tahun 2010
|
29 September 2010
|
Departemen Perindustrian Republik Indonesia
|
BUMN Kategori Industri Keuangan yang berpredikat Sangat Bagus atas
Kinerja Keuangan 2009
|
14 Desember 2010
|
Infobank BUMN Awards 2010
|
The Most Trusted Company based on Corporate Governance
Perception Index (CGPI) Assesment
|
9 Desember 2010
|
The Indonesian Institute For Corporate Governance (IICG) dan
Majalah SWA
|
PT Asuransi Jasa Indonesia kategori:
• Corporate Of The Year Peringkat 11 • Non Listed Company Peringkat 4 • Finance Performance Peringkat 6 • Human Capital Peringkat 9 • Operation Management Peringkat 13 • Marketing Management Peringkat 6 • GCG Implementation Peringkat 7 |
26 Nopember 2010
|
Anugerah Business Review 2010
|
Sertifikat CEO Of The Year “The Best 3”
|
26 Nopember 2010
|
Anugerah Business Review 2010
|
The Best CEO 2010 Presented to Drs. Eko Budiwiyono, MBA
employees choice based on survey by SWA, Synovate and Dunamis Organization
Services
|
4 Nopember 2010
|
Dunamis Organization Services, SWA sembada and Synovate
Research Reinvented
|
Sertifikat Penerima Penghargaan Laporan Tahunan 2009 (Annual
Report Award 2009 - Peringkat III Kategori BUMN/BUMD Keuangan-Non Listed
Penghargaan Laporan Tahunan 2009)
|
22 September 2010
|
Kementerian BUMN Republik Indonesia
|
Sertifikat Insurance Awards Infobank Tahun 2010 predikat
‘Sangat Bagus' atas Kinerja Keuangan Selama Tahun 2009
|
18 Agustus 2010
|
Majalah Infobank
|
Best's Financial Strength Rating of B++ (Good)
|
20 April 2010
|
A.M.Best Company
(Biro Pemeringkat Internasional) |
Sertifikasi Manajemen Mutu ISO 9001:2008
|
9 April 2010
|
Sucofindo International Certification Services
|
Rincian
Produk dan Layanan Asuransi Jasindo
Adapun, berbagai
produk dan layanan yang diberikan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dapat dirincikan dibawah ini :
1. Jasindo
Graha, menawarkan jaminan atau perlindungan bukan hanya atas resiko kebakaran
(rumah tinggal, ruko, apartemen), akan tetapi juga resiko meninggal dunia
akibat kecelakaan dan meninggal dunia biasa bagi para debitur KPR sehingga sisa
kreditnya otomatis akan lunas (berkaitan dengan pemberian KPR oleh Bank).
2. Jasindo PA
plus PHK Bancassurance, memberikan perlindungan kepada pegawai atas kredit yang
diberikan oleh pihak Bank, apabila pegawai tersebut meninggal dunia akibat
kecelakaan atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sehingga sisa kreditnya secara
otomatis akan lunas (berkaitan dengan pemberian kredit oleh Bank).
3. Jasindo PA plus
PHK Korporasi, produk ini menawarkan jaminan (back up dana) kepada perusahaan
apabila terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan pegawainya, perusahaan
dapat memenuhi kewajibannya yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (Program
Pengelolaan Dana Pesangon).
4. Jasindo Oto,
produk ini memberikan proteksi meliputi kerugian (kerusakan atau kehilangan
total), tanggung jawab hukum terhadap Pihak Ketiga, dan santunan terhadap
pengemudi dan penumpang. Jasindo Oto, merupakan produk unggulan dan menjadi sangat
diminati oleh masyarakat pemilik kendaraan bermotor dengan pelayanan klaim yang
cepat, tepat dan akurat.
5. Jasindo
Lintasan, produk ini merupakan suatu produk yang memberikan perlindungan dalam
seluruh perjalanan, baik melalui darat, laut maupun udara selama masa
pertanggungan.
6. Jasindo
Pelangi, produk ini memberikan pelayanan prima kepada Tertanggung dalam setiap
perjalanan yang dimulai sejak saat berada di Bandara Keberangkatan, saat
penerbangan dan berakhir di Bandara Tujuan. Produk Jasindo Pelangi ini, bukti
betapa Asuransi Jasindo memang sangat peduli dalam hal keselamatan dan
kenyamanan setiap Tertanggung.
7. Jasindo
Pengangkutan, inilah suatu produk asuransi yang memberikan jaminan atas
pengiriman barang-barang dagangan, barang pindahan, bahan baku pabrik maupun
barang jadi, selama dalam pengangkutan di wilayah Indonesia.
8. Jasindo Anak
Sekolah, produk ini menawarkan jaminan bagi siswa/siswi atau mahasiswa,
termasuk pengajar dan administrasi atas resiko yang diakibatkan oleh
kecelakaan.
9. Jasindo
Travel Insurance, sebagai perusahaan yang menjunjung semangat profesionalisme.
Asuransi Jasindo, mempersembahkan Inbound Travel Insurance, yang sangat unik
dan menguntungkan. Produk ini, memberikan jaminan/santunan kepada wisatawan
mancanegara yang mengalami musibah akibat kecelakaan yang terjadi di Indonesia.
Adapun masa pertanggungannya dimulai, sejak pembelian asuransi saat tiba di
Terminal Kedatangan Bandara/Pelabuhan di Indonesia, sampai dengan saat beranjak
meninggalkan Terminal Keberangkatan Bandara/Pelabuhan di Indonesia menuju ke
Negara asal sesuai ikhtisar polis.
10. Jasindo
Takaful, pengelolaan bisnis Jasindo Takaful merupakan suatu wujud komitmen
perusahaan dalam menyuguhkan pelayanan bagi para pelanggan dengan berbasiskan
Syariah Islam. Jasindo Takaful, berada dibawah Supervisi Unit Usaha Takaful
(UUT) yang pembentukkannya bedasarkan Surat Keputusan Direksi SK No.023/DMA.115/XI/2008, tanggal 10 Nopember 2008,
serta dibawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Jasindo Takaful. Adapun
sistem pengelolaan premi (Dana Peserta Asuransi) merupakan pengelolaan yang
terpisah dari sistem konvensional.
11. Jasindo
Health Care, produk ini merupakan Asuransi Kesehatan yang memberikan manfaat
bagi jaminan kesehatan yang komprehensif dan dikemas dalam model indemnity
maupun managed care.
12. Asuransi
Kebakaran (Fire Insurance), produk asuransi ini, meliputi jaminan terhadap
industri hingga rumah tinggal, rumah susun, perkantoran, show room mobil, took,
gudang, dan juga Asuransi Gangguan Usaha akibat musibah kebakaran.
13. Asuransi
Rangka Kapal (Marine Hull Insurance), produk ini menjamin Rangka Kapal berikut
mesin dan peralatannya, seperti; jenis Kapal Tanker, Kapal Barang (Cargo),
Kapal Penumpang (Fast Ferry), Container, RORO, Kapal Curah, Tongkang, Kapal Tunda,
Kapal Keruk, dan lainnya. Asuransi Jasindo juga menawarkan produk Asuransi
Builder Risks yang menjamin kerugian/kerusakan atas resiko-resiko pembangunan
kapal.
14. Asuransi
Pengangkutan (Marine Cargo Insurance), alur pengangkutan barang (cargo), baik
yang melalui darat, laut, dan udara memiliki resiko yang tidak kecil. Resiko
ini, kalau terjadi, dapat menimbulkan dampak kerugian financial bagi pemilik
barang (cargo). Menjadi sangat tepat, kehadiran produk Asuransi Jasindo berupa
Asuransi Pengangkutan, untuk memberikan jaminan pengangkutan, baik Eskpor,
Impor dan Antar Pulau, berupa barang seperti; general cargo, containers, barang
curah, komoditas, mesin-mesin, pupuk, semen, bahan bakar minyak, CPO, dan
lainnya.
15. Asuransi
Pesawat dan Ruang Angkasa (Aviation Insurance), asuransi ini memberikan jaminan
atas Rangka Pesawat, tanggung jawab hukum terhadap Pihak Ketiga,
Personal/Accident Crew, Loss of Licence, Airport Owner Liability, dan untuk
skala resiko yang lebih besar (mega-risk) seperti Satelit.
16. Asuransi
Engineering (Engineering Insurance), memberikan jaminan perlindungan pada
pelaku industri teknik, misalnya meliputi; asuransi Contractor’s All Risks,
Contractor’s Plan and Machinery, Heavy Equipment, Machinery Breakdown, Loss of
Profit Following MB, Electrical Equipment Insurance, ALOP Following Car,
Deterioration of Stock, CPM Non Project, Civil Engineering Completed Risks,
Boiler and Pressure Vessel.
17. Asuransi Oil
and Gas (Oil and Gas Insurance), bidang industri energi, terutama Minyak dan Gas
Bumi, masih menjadi primadona komoditas dan pondasi utama perekonomian
nasional. Karena itu, dengan produk Asuransi Oil and Gas ini, Asuransi Jasindo
memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, yang meliputi; Oil and Gas
Onshore Exploration, Oil and Gas Offshore Exploration, Oil and Gas Onshore
Production, Oil and Gas Offshore Production, Oil and Gas Onshore Construction,
Oil and Gas Offshore Construction, dan lain-lain.
18. Asuransi
Aneka (Various Insurance), sesuai namanya, Asuransi Aneka ini meliputi; jaminan
proteksi untuk Public Liability, Commercial General Liability, Employe’s
Liability, Workmen’s Compensation, Automobile Liability, Professional
Indemnity, Product Liability, Fidelity Guarantee, Moveable All Risks, Freight
Forwarder Liability, Carrier’s and Warehousement Liability, Stevedoring
Liability, Director’s and Officer’s Liability, Hole-in-One, dan masih banyak
lagi lainnya.
19. Asuransi
Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance), musibah kecelakaan, tentu tidak
diinginkan dan selalu dihindari dengan berlaku ekstra hati-hati. Namun
kecelakaan, tentu tak akan mengenal siapa, dimana dan kapan waktunya. Sebelum
itu, benar-benar terjadi, lebih tepat bila segera mempergunakan Asuransi
Kecelakaan Diri, karena akan memberikan perlindungan meliputi; Kecelakaan Diri
Anak Sekolah, Kecelakaan Diri Pengunjung Tempat Wisata, Deposan Bank, Asuransi
Keluarga, Tamu Hotel, dan Asuransi Kecelakaan Diri Perjalanan Haji dan Umroh,
dan lainnya.
20. Asuransi
Keuangan (Financial Insurance), produk asuransi ini, merupakan jaminan
proteksi, meliputi; jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka,
jaminan pemeliharaan, Custom Bond, Kontrak Bank Garansi, Jaminan L/C Impor,
Asuransi Kredit, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar