Pada artikel sebelumnya
kita sudah membahas apa itu etika profesi akuntansi, sekarang kita akan bahas
apakah etika profesi akuntansi itu penting? Seberapa penting etika profesi
akuntansi itu? Etika profesi akuntansi sangatlah penting, karena etika profesi mengatur
perilaku akuntan yang menjalankan praktik akuntan publik di Indonesia. Standar mutu
dalam etika profesi akuntansi ini dapat menilai kualitas jasa yang dihasilkan
oleh seorang akuntan. Setiap profesi akuntan yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memang memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntansi
publik menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit
yang dilakukan oleh anggota profesi tersebut. Standar mutu dalam kode etik atau
aturan etika profesi akuntansi menyediakan panduan bagi para akuntan
profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil
keputusan-keputusan sulit.
Untuk pertama kalinya,
dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di
Indonesia, yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode
etik ini mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar
mutu ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan.
Setelah mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia
menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di
pusat maupun di daerah. Prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun
1998 yang telah ditentukan ketetapannya :
a. Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setipa anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegitan yang dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka.
b. Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan.
c. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter
yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang
mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota
dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
d. Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajban profesionalnya.
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajban profesionalnya.
e. Kompetensi
dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
1. Pencapaian
Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada
awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan
khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal
ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2. Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus
dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional
memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi,
serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan
terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
Sedangkan kehati- hatian profesional
mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi
dan ketekunan.
f. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
g. Perilaku
Profesional
01. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh amggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
01. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh amggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h. Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan.
01. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan.
01. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
Prinsip
ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan
landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan
pribadi.
Agar
lebih meyakinkan bahwa etika profesi akuntansi itu penting maka kita juga harus
tau tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi
- Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
- Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
- Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Dari
uraian kode etik diatas dapat membuktikan bahwa etika profesi akuntansi itu
memang sangat penting. Para akuntan perlu memahami kode etik tersebut, agar
meminimalkan kecurangan dan menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas
jasanya.
Sumber:
IAI
http://mochapoch.blogspot.co.id/2012/10/pentingnya-etika-profesi-akuntansi.html
Sumber:
IAI
http://kodeetikiai.blogspot.co.id/
https://jordyayal.wordpress.com/2016/01/20/pentingnya-etika-profesi-akuntansi/http://mochapoch.blogspot.co.id/2012/10/pentingnya-etika-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar