Jumat, 09 Desember 2016

KASUS ENRON DAN HASIL ANALISA



KASUS
Enron merupakan perusahaan hasil penggabungan dari InterNorth dengan Houston Natural Gas yang dilakukan pada tahun 1985. Bisnis utama perusahaan Enron adalah Industri Energi, kemudian Enron melakukan perluasan usaha sampai dibidang yang tidak ada kaitannya dengan industry energy, seperti future transaction, trading commodity non energy dan bidang keuangan.  Kasus Enron mulai mencuat pada Desember 2001 dan terus berlalu sampai 2002. Enron yang notabene nya merupakan perusahan energy terbesar di As, memberikan dampak yang sangat besar atas kasusnya. Berbagai bursa efek di dunia mengalami penurunan harga saham secara drastic. Sampai pada saat Enron bangkrut, perusahaan ini meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Perusahaan ini memanipulasi laporan keuangan miliknya dengan mencatat keuntungan sebesar 600Juta Dollar AS. Padahal dalam kenyataanya perusahaan tersebut mengalami kerugian. Hal ini dilakukan agar saham perusahaan ini tetap diminati oleh investor. Kronologis dari kasus Enron dirincikan sebagai berikut :
1.      Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2.      Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a.       Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b.      Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c.       Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
3.      Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4.      Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
5.      Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia  juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6.      Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7.      Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
8.      Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9.      KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10.  CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
11.  Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12.  Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
13.  Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14.  KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15.  Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16.  Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17.  Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
18.  Tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19.  Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
HASIL ANALISIS
                Kedua perusahaan tersebut telah melanggar kode etik, dimana seharunya kode etik dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas-tugasnya. Kecurangan yang dilakukan biasanya disebabkan oleh tiga hal, yaitu opportunity, pressure dan rationalization. Untuk mencegahnya jelas dengan cara meningkatkan moral dan etika. Makadari itu seharusnya memilih SDM bukan hanya dilihat dari kemampuannya, tapi juga kepribadiannya.
                KAP Anderson melanggar kode etik dan menghancurkan kepercayaan para pemegang saham serta keperayaan publik. KAP tersebut telah melanggar prinsip integritas karena telah memanipulasi laporan keuangan serta menghancurkan dokumen pendukung. KAP seharusnya menjunjung tinggi independensi dan sikap professional. Dimana KAP memberikan informasi yang sejujur-jujurnya serta seadil-adilnya mengenai keadaan perusahaan kepada pemegang saham. Karena informasi yang diberikan akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemegang saham dalam mengambil keputusan apakah lebih baik menjual atau mempertahankan sahamnya. Manipulasi ini jelas membuat para pemegang saham mengambil keputusan yang salah dan mengalami kebangkrutan karena harga saham yang anjlok ketika kasus ini mencuat. KAP yang baik tidak akan melanggar prinsip standar teknis, namun KAP Anderson bekerja diluar standar teknis yang telah ditetapkan. Selain pemegang saham, karyawan dari KAP ini pun menerima dampak negative dimana tidak dipercaya untuk bekerja diperusahaan lain setelahnya.
Tidak berbeda dengan KAP Anderson, Enron jelas melakukan pelanggaran kode etik juga. Perusahaan ini melakukan kecurangan demi keuntungannya sendiri, meskipun pada akhirnya kebangkrutan tidak dapat dihindarkan. Karyawan Enron pun turut merasakan kerugian, hal ini disebabkan karena dana pensiun mereka diinvestasikan sebagai saham Enron. Dimana harga saham Enron turun drastis ketika kecurangan terungkap.

Kamis, 20 Oktober 2016

Review Jurnal Etika Profesi


Judul Jurnal
Pengaruh Gender, Pemahaman Kode Etik Profesi Akuntan Terhadap Auditor Judgment
Volume / Halaman
Vol.1.No.1, September 2010
Nama Penulis
Ery Wibowo, SE, M.Si, Akt
Tahun Jurnal
2010
Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui apakah gender memiliki pengaruh dalam tingkat pemahaman etika profesi dan apakah etika profesi memiliki pengaruh terhadap pertimbangan auditor (auditor judgment)
Metode
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data melalui survei di lapangan. Populasi dalam penelitian ini adalah auditor yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ada di kota Semarang.
Variabel Penelitian
Pengaruh Gender, Pemahaman Kode Etik Profesi Akuntan
Hasil Penelitian
Dari hasil pengujian dengan Uji beda T-Test,maka dapat disimpulkan bahwa Hipotesis pertama diterima. Alasannya karena, secara statistic apabila dilihat signifikansi dari nilai t sebesar 0,001 lebih kecil dari α = 0,05. Hal ini mengindikasikan bahwa terdapat perbedaan pemahaman kode etik yang signifikan antara auditor perempuan dibandingkan dengan auditor laki-laki.

Sementara itu pada hipotesis ke dua, pengujian pengaruh pemahaman kode etik terhadap auditor judgment dengan menggunakan regresi berganda menunjukkan hasil yang signifikan
terhadap auditor judgment. Hal ini dapat dilihat pada nilai signifikansinya sebesar 0,002 yang lebih kecil dari 0,05. Berdasarkan hasil pengujian regresi berganda secara individual dapat disimpulkan bahwa hipotesis Hipotesis kedua diterima. Hal ini mengindikasikan bahwa Semakin baik pemahaman auditor mengenai kode etik maka semakin baik pertimbangan yang dilakukan pada saat melaksanakan audit.

Dengan demikian, seorang auditor yang bertindak baik atau etis dalam melaksanakan tugasnya adalah auditor yang memenuhi kewajibannya, yaitu patuh terhadap kode etik akuntan akan meningkatkan kemampuan menilai ada tidaknya permasalahan etika pada lingkungan pekerjaannya, serta membuat pertimbangan-pertimbangan di dalam mengambil tindakan yang dapat dibenarkan secara etika. Dengan patuh terhadap kode etik akuntan, seorang auditor diharapkan dapat bertindak secara profesional. Salah satu satu tindakan yang profesional adalah tindakan yang dapat dibenarkan secara
etika.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil uji statistic yang dilakukan yaitu uji beda dengan t-testdan uji hubungan dengan regresi berganda, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Semakin baik pemahaman auditor mengenai kode etik maka semakin baik pertimbangan yang dilakukan pada saat melaksanakan audit.
2.      Ada beda pemahaman kode etik antara auditor perempuan dengan auditor laki-laki.
Pendapat Mengenai Jurnal
Menurut saya jurnal ini masih memiliki kekurangan yaitu penelitian ini menyelidiki pengaruh pemahaman kode etik dan
pengalaman terhadap auditor judgment dengan menggunakan survey sehingga kurang bisa dipergunakan untuk melihat perbedaan yang jelas untuk masing-masing responden. Selain itu model penelitian hanya dapat menjelaskan sebesar 30%. Terlihat dari jumlah adjusted R square yang hanya 0,300. Saran saya sebaiknya penelitian ini menggunakan metode eksperimen sehingga perbedaan perlakuan responden dapat terlihat dengan jelas. Tetapi, menurut saya jurnal ini juga sudah baik karena setelah penelitian penulis sudah menjalaskan bagaimana menjadi seorang auditor yang bertindak baik atau etis dalam melaksanakan tugasnya. Meskipun memiliki perbedaan kode etik antara auditor perempuan dengan auditor laki-laki, tetapi saya harap auditor laki-laki bisa lebih baik lagi seperti auditor perempuan dan auditor perempuan juga diharapkan dapat memaksimalkan kinerjanya. Selain itu bagi auditor, diharapkan agar menempatkan auditor sesuai dengan pengalaman dan kemampuan teknis sehingga dapat membuat auditor judgment secara profesional.