Jumat, 13 Maret 2015

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi



1.1.Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap meningkat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Pengertian Hukum menurut para ahli
1.      Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “De Legibus”
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
2.      J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat maksimal, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.      Aristoteles
Hukum hanya sebagai  kumpulan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
4.      R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai cirri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat dengan menjatuhkan sanksi hukum bagi yang melanggar.
5.      Abdul Kadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

1.2.Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hokum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Sumber hukum ialah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.

1.3.Manfaat Hukum dari Berbagai Aspek
Instrument hokum yang berkaitan dengan sumber daya alam dalam sistem hukum-hukum Indonesia seperti: (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, (2) UU No. 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan, (3) UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, (4) UU No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pada dasarnya mempunyai karakteristik dan kelemahan-kelemahan substansial sebagai berikut:
1.      Berorientasi pada eksploitas sumber daya alam (resources use-oriented) sehingga mengabaikan kepentingan konservasi dan berkelanjutan sumber daya alam, karena hukum semata-mata digunakan sebagai perangkat hukum (legal instrument) untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi (economic growth) dan meningkatkan pendapatan dan devisa Negara.
2.      Berorientas dan berpihak pada pemodal-pemodal besar (capital oriented), sehingga mengabaikan akses dan kepentingan serta mematikan potensi-potensi perekonomian masyarakat adat/lokal.
3.      Menganut ideologi penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berpusat pada Negara/pemerintah (state base resource management), sehingga orientasi pengelolaan sumber daya alam bercorak sentralistik.
4.      Manajemen pengelolaan sumber daya alam menggunakan pendekatan sektoral, sehingga sumber daya alam tidak dilihat sebagai sistem ekologi yang terintegrasi (ecosystem).
5.      Corak sektoral dalam kewenangan dan kelembagaan menyebabkan tidak adanya koordinasi dan ketrepaduan antar sector dalam pengelolaan sumber daya alam.
6.      Tidak diakui dan dilindunginya hak-hak asasi manusia secara utuh, terutama hak-hak masyarakat adat/lokal dan kemajemukan hukum dalam penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam.

1.4.Kodifikasi Hukum
Menurut bentuknya, Hukum dapat dibedakan antara:
a.       Hukum Tertulis, yakni hukum yang dicantumkan dalam pembagian peraturan-peraturan.
b.      Hukum Tidak Tertulis, yakni hukum yang dalam masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodifikasikan dan yang belum dikodifikasikan.
Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Jelas bahwa unsur-unsu kodifikasi hukum ialah : a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata), b. Sistematis, c. Lengkap.
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh : a. Kepasstian hukum, b. Penyederhanaan hukum, c. Kesatuan hukum.

1.5.Kaidah / Norma
Norma merupakan aturan perilaku dalam satu kelompok tertentu, dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya, sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.
Sementara itu, di dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu:
1.      Norma Agama
Norma agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuah YME, bersifat umum dan universal, apa bila dilanggar mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
2.      Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.
3.      Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia, berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat, apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela / diasingkan oleh masyarakat setempat.
4.      Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang bersifat meningkat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat diperintahkan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

1.6.Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Pemasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwaekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi dua, yaitu:
a.       Hukum Ekonomi Pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal, hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
b.      Hukum Ekonomi Sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).


Referensi:
·         Diktat Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis, Neltje F.Katuuk Gunadarma Jakarta  1994
·         Hukum Dalam Ekonomi Edisi Revisi, Elsi Kartika Sari, S.H., Grasindo, Jakarta, 2005
·         Aspek Hukum Dalam Ekonomi, Anisah SE., MM. dkk, Gunadarma, Jakarta, 2013