1.1.Pengertian
Hukum
Hukum adalah suatu sistem aturan atau
adat yang secara resmi dianggap meningkat dan dikukuhkan oleh penguasa,
pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Pengertian Hukum menurut para ahli
1.
Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala
“De Legibus”
Hukum
adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk
menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
2.
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono
Sastropranoto, SH
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat maksimal, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
3.
Aristoteles
Hukum
hanya sebagai kumpulan yang tidak hanya
mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
4.
R. Soeroso SH
Hukum
adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk
mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai cirri memerintah dan
melarang serta mempunyai sifat dengan menjatuhkan sanksi hukum bagi yang
melanggar.
5.
Abdul Kadir Muhammad, SH
Hukum
adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang
tegas terhadap pelanggarnya.
1.2.Tujuan
Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya
kepastian hokum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada
keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Sumber hukum ialah segala apa yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni
aturan-aturan yang dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
1.3.Manfaat
Hukum dari Berbagai Aspek
Instrument hokum yang berkaitan dengan
sumber daya alam dalam sistem hukum-hukum Indonesia seperti: (1) UU No. 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, (2) UU No. 11 Tahun 1967
tentang Pertambangan, (3) UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, (4) UU No. 9
Tahun 1985 tentang Perikanan, dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pada
dasarnya mempunyai karakteristik dan kelemahan-kelemahan substansial sebagai
berikut:
1.
Berorientasi pada eksploitas sumber daya
alam (resources use-oriented)
sehingga mengabaikan kepentingan konservasi dan berkelanjutan sumber daya alam,
karena hukum semata-mata digunakan sebagai perangkat hukum (legal instrument) untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan
ekonomi (economic growth) dan
meningkatkan pendapatan dan devisa Negara.
2.
Berorientas dan berpihak pada
pemodal-pemodal besar (capital oriented),
sehingga mengabaikan akses dan kepentingan serta mematikan potensi-potensi
perekonomian masyarakat adat/lokal.
3.
Menganut ideologi penguasaan dan
pemanfaatan sumber daya alam yang berpusat pada Negara/pemerintah (state base resource management),
sehingga orientasi pengelolaan sumber daya alam bercorak sentralistik.
4.
Manajemen pengelolaan sumber daya alam
menggunakan pendekatan sektoral, sehingga sumber daya alam tidak dilihat
sebagai sistem ekologi yang terintegrasi (ecosystem).
5.
Corak sektoral dalam kewenangan dan
kelembagaan menyebabkan tidak adanya koordinasi dan ketrepaduan antar sector
dalam pengelolaan sumber daya alam.
6.
Tidak diakui dan dilindunginya hak-hak
asasi manusia secara utuh, terutama hak-hak masyarakat adat/lokal dan
kemajemukan hukum dalam penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam.
1.4.Kodifikasi
Hukum
Menurut bentuknya, Hukum dapat dibedakan
antara:
a.
Hukum Tertulis, yakni hukum yang
dicantumkan dalam pembagian peraturan-peraturan.
b.
Hukum Tidak Tertulis, yakni hukum yang
dalam masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun
berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum
kebiasaan).
Mengenai
Hukum Tertulis, ada yang dikodifikasikan dan yang belum dikodifikasikan.
Kodifikasi hukum ialah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
Jelas bahwa unsur-unsu kodifikasi
hukum ialah : a. Jenis-jenis hukum
tertentu (misalnya Hukum Perdata), b.
Sistematis, c. Lengkap.
Adapun tujuan kodifikasi daripada
hukum tertulis ialah untuk memperoleh : a.
Kepasstian hukum, b. Penyederhanaan hukum, c. Kesatuan hukum.
1.5.Kaidah
/ Norma
Norma merupakan aturan perilaku dalam
satu kelompok tertentu, dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan
kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya, sehingga memungkinkan seseorang
bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh
orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk
menerima atau menolak perilaku seseorang.
Sementara itu, di dalam kehidupan
bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan
masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu:
1. Norma
Agama
Norma agama adalah peraturan yang
diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuah YME,
bersifat umum dan universal, apa bila dilanggar mendapat sanksi hukum yang
diberikan Tuhan YME.
2. Norma
Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup
yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan
universal, apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan
perbuatan dirinya sendiri.
3. Norma
Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup
yang timbul dari pergaulan manusia, berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat,
apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela / diasingkan oleh
masyarakat setempat.
4. Norma
Hukum
Norma hukum adalah aturan yang bersifat
meningkat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat diperintahkan dengan
segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam
pergaulan masyarakat.
1.6.Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Pemasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwaekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi dua, yaitu:
a.
Hukum
Ekonomi Pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal,
hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
b.
Hukum
Ekonomi Sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan
merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum
perumahan).
Referensi:
·
Diktat Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis,
Neltje F.Katuuk Gunadarma Jakarta 1994
·
Hukum Dalam
Ekonomi Edisi Revisi, Elsi Kartika Sari, S.H., Grasindo, Jakarta, 2005
·
Aspek
Hukum Dalam Ekonomi, Anisah SE., MM. dkk, Gunadarma, Jakarta, 2013